KPK Selidiki Potensi Penetapan Tersangka Korporasi dalam Kasus Gratifikasi Perpajakan

Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memfokuskan penyelidikannya pada kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini mencakup periode 2016-2017 dan menyoroti keterlibatan berbagai perusahaan dan konsultan pajak dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

KPK Telusuri Potensi Penetapan Tersangka Korporasi dalam Kasus Gratifikasi Perpajakan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2016-2017. Kasus ini melibatkan sejumlah konsultan pajak dan wajib pajak yang di duga terlibat dalam praktik korupsi, di mana perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat di kenakan sanksi jika terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menilai tanggung jawab korporasi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Pengenalan Dan Penerapan PMK Nomor 172 Tahun 2023 Era Baru Pengaturan Transfer Pricing Di Indonesia

Penjelasan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat, bersama dengan konsultan pajak yang mewakili mereka, akan di tetapkan sebagai tersangka. “Kami masih menilai bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah korporasi dan manajemen perusahaan akan di kenakan sanksi,” ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 November 2023.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua tersangka dari anggota tim pemeriksa pajak DJP, yaitu Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB). Keduanya di tahan atas dugaan keterlibatan dalam praktik gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, dan kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas yang mencakup Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji (APA), serta enam tersangka lainnya.

Penyidik KPK menemukan bahwa Yulmanizar dan Febrian, sebagai anggota tim pemeriksa pajak. Telah menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Termasuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama, sebagai imbalan untuk memanipulasi penghitungan kewajiban pajak. Total gratifikasi yang di terima oleh mereka dan rekan-rekan mereka di perkirakan mencapai sekitar Rp. 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

KPK kini menghadapi tantangan untuk menetapkan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini, mengingat keterlibatan perusahaan dalam transaksi yang melibatkan gratifikasi. Alexander Marwata menekankan pentingnya menilai apakah perusahaan-perusahaan ini serta manajemen mereka juga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Langkah ini di harapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas dalam praktik perpajakan di Indonesia.

Kesimpulan

KPK menyelidiki kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi perpajakan DJP 2016-2017. Dua anggota tim pemeriksa pajak sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan KPK menilai apakah perusahaan yang terkait juga di sanksi. Penyelidikan ini bertujuan menegakkan akuntabilitas dan mengatasi praktik korupsi perpajakan.

Hubungi Kami :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1900286/usai-diperiksa-kpk-ketua-psi-kalbar-eks-kader-pdip-mengaku-tak-kenal-harun-masiku?tracking_page_direct

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top