Dalam perkembangan terbaru kasus penggelapan pajak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang konsultan pajak berinisial S yang di duga terlibat dalam penggelapan uang pajak senilai lebih dari Rp 2 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan pajak serta memberikan sinyal tegas kepada pelaku kejahatan serupa di sektor keuangan.
Konsultan Pajak Tersangka Penggelapan Uang Pajak Rp 2 Miliar Di tangkap
Penggelapan uang pajak oleh seorang konsultan pajak berinisial S di Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menangkap tersangka yang di duga menggelapkan dana sebesar Rp 2 miliar milik seorang pengusaha sawit. Kasus ini muncul ketika pengusaha YA melaporkan kerugian setelah menemukan tunggakan pajak sebesar Rp 4 miliar. Penangkapan ini menyoroti risiko yang di hadapi klien dalam menggunakan jasa konsultan pajak dan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyelewengan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Selanjutnya
Baca Juga: KPK Selidiki Potensi Penetapan Tersangka Korporasi dalam Kasus Gratifikasi Perpajakan
Penjelasan
Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, baru-baru ini melakukan penahanan terhadap seorang konsultan pajak berinisial S, terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 2 miliar yang di peruntukkan bagi pengusaha sawit, YA. Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, penangkapan ini merupakan hasil dari penyidikan yang intensif setelah YA melaporkan kerugian besar akibat tindakan penggelapan yang di lakukan oleh S.
“Pada Kamis (23/11/2023), tersangka S telah di periksa sebagai saksi. Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ia kemudian di tetapkan sebagai tersangka,” jelas Bery. Kasus ini berawal ketika YA, selaku korban, mempercayakan uang pajak sebesar Rp. 2 miliar kepada S untuk dibayarkan ke pihak berwenang. Namun, uang tersebut tidak di serahkan sesuai dengan ketentuan, dan korban akhirnya terkejut ketika menerima laporan menunggak pajak mencapai Rp. 4 miliar.
Penanganan kasus ini oleh Polresta Pekanbaru menekankan betapa krusialnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Kasatreskrim Bery menambahkan, “Kasus ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen pajak. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.”
Dengan penangkapan ini, di harapkan ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menambah kewaspadaan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor perpajakan. Selanjutnya
Kesimpulan
Konsultan pajak S di tangkap oleh Polresta Pekanbaru karena menggelapkan Rp 2 miliar milik pengusaha sawit, YA. Kasus ini menekankan perlunya pengawasan ketat dalam pengelolaan pajak untuk mencegah penggelapan di masa depan.
Hubungi Kami :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com