Kepala Bagian DJP Rafael Alun Trisambodo Mengaku Henti Berperan Di Konsultan Pajak

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Kasus Rafael Alun Trisambodo mengungkap isu konflik kepentingan dalam lingkungan perpajakan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rafael mengakui berhenti dari perusahaan konsultan pajak setelah skandal Gayus Tambunan, menyoroti pentingnya transparansi di sektor perpajakan.

Rafael Alun Trisambodo Mengaku Mundur dari Konsultan Pajak Pasca-Kasus Gayus Tambunan

Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa dia tidak lagi terlibat dalam perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME) setelah terungkapnya kasus Gayus Tambunan. Gayus, seorang pegawai DJP yang terjerat dalam kasus mafia pajak, memicu Rafael Alun untuk mundur dari perannya di ARME. Dalam persidangan, Rafael Alun menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Rafael Alun bersama istrinya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang melalui beberapa perusahaan yang mereka bangun. Kasus ini menunjukkan tantangan dalam pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan DJP serta pentingnya langkah hukum untuk menanggulangi korupsi. Selanjutnya

Baca Juga: Pengenalan Dan Penerapan PMK Nomor 172 Tahun 2023 Era Baru Pengaturan Transfer Pricing Di Indonesia

Penjelasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pernyataan Rafael Alun Trisambodo mengenai perannya di perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael Alun, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, mengaku tidak lagi terlibat aktif di perusahaan tersebut setelah terungkapnya kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai DJP yang terlibat dalam mafia pajak dengan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 November 2023, Rafael menjelaskan bahwa peristiwa Gayus Tambunan memotivasi dirinya untuk keluar dari perusahaan konsultan pajak. Rafael juga menyatakan bahwa sejak saat itu, dia telah memfokuskan diri pada bisnis lain yang tidak berkaitan dengan perpajakan. Pernyataan ini muncul setelah Jaksa KPK menanyakan mengenai aturan bagi pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak.

Kepada Jaksa, Rafael Alun mengungkapkan bahwa dia dan istrinya, Ernie Meike Torondek, terlibat dalam beberapa perusahaan seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo, yang di duga menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Rafael Alun dan istrinya diduga menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan sejumlah uang dalam dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat. Selain itu, Rafael juga di duga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan pendapatan ilegal tersebut

Kasus ini menggambarkan tantangan dalam penegakan hukum terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Rafael Alun kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum ini di harapkan menjadi langkah penting dalam mengatasi praktek-praktek korupsi dan memastikan akuntabilitas di institusi pemerintahan. Selanjutnya

Kesimpulan

Kasus Rafael Alun Trisambodo menyoroti penyalahgunaan wewenang di Direktorat Jenderal Pajak. Setelah kasus Gayus Tambunan, Rafael berhenti dari perusahaan konsultan pajaknya. Ia dan istrinya di duga menerima gratifikasi dan terlibat dalam pencucian uang. Kasus ini menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam institusi pemerintah.

Hubungi Kami :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/15270301/rafael-alun-mengaku-keluar-dari-perusahaan-konsultan-pajak-usai-kasus-gayus?page=all

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top