Pada 29 Desember 2023, Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 untuk menyederhanakan pengaturan transfer pricing. Peraturan ini menggabungkan berbagai ketentuan yang sebelumnya terpisah, termasuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc), advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP). Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar hukum, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengurangi sengketa di sektor perpajakan.
Landasan Baru Pengaturan Transfer Pricing di Indonesia
PMK Nomor 172 Tahun 2023 merupakan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia untuk mengatur pelaksanaan transfer pricing di tanah air. Peraturan ini menggabungkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya terpisah, termasuk pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc), advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP). Dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih solid, PMK ini menetapkan kewajiban bagi wajib pajak untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam transaksi dengan pihak afiliasi, serta menetapkan mekanisme pengujian kepatuhan dan penyesuaian yang lebih jelas. Selain itu, peraturan ini juga memperkenalkan langkah-langkah baru dalam pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, termasuk kesepakatan harga transfer multilateral dan prosedur penyelesaian sengketa domestik.
Penjelasan
Pada 29 Desember 2023, Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, yang menjadi landasan baru dalam pengaturan transfer pricing di Indonesia. Peraturan ini menyatukan berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur secara terpisah, seperti pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc), advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP). Dengan penggabungan ini, PMK Nomor 172 Tahun 2023 bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan konsisten dalam penanganan transaksi afiliasi serta pemeriksaan terkait transfer pricing.
Kewajiban Wajib Pajak
Salah satu perubahan utama dalam PMK ini adalah kewajiban wajib pajak untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam transaksi dengan pihak afiliasi. Wajib pajak harus membandingkan harga transaksi kepada pihak afiliasi dengan harga yang berlaku dalam transaksi kepada pihak independen yang sebanding. Proses ini melibatkan enam tahap, termasuk identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, dan penentuan harga transfer yang wajar. Selain itu, wajib pajak juga harus membuktikan manfaat dari transaksi dengan afiliasi, seperti peningkatan penjualan atau penurunan biaya. Jika tidak dapat membuktikan manfaat ini, transaksi dianggap tidak memenuhi PKKU. Selanjutnya
Pengujian Kepatuhan dan Penyesuaian
PMK ini juga mengatur mekanisme pengujian kepatuhan untuk wajib pajak yang membuat TP Doc dan yang tidak membuat TP Doc. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa. Aturan ini juga memperkenalkan penyesuaian sekunder untuk selisih nilai transaksi yang di anggap sebagai pembagian laba tidak langsung atau dividen konstruktif, yang akan di kenakan pajak penghasilan sesuai peraturan domestik atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Selain itu, penyesuaian PPN di atur untuk memastikan kepastian hukum bagi PKP pembeli terkait kredit pajak masukan.
Pencegahan dan Penanganan Sengketa
Dalam hal pencegahan sengketa, PMK ini mengatur kesepakatan harga transfer multilateral (multilateral APA) untuk transaksi lintas batas. Mempermudah penentuan harga transfer bagi wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak di banyak negara. Selain itu, peraturan ini mempermudah proses permintaan MAP yang dapat di lakukan bersamaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa domestik. Meningkatkan aspek fairness dan legitimasi hasil MAP.
Dengan berbagai perubahan ini, di harapkan PMK Nomor 172 Tahun 2023. Dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi wajib pajak serta menurunkan biaya kepatuhan, Bagi Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini merupakan langkah strategis dalam mitigasi risiko sengketa transfer pricing, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Mendorong peningkatan voluntary compliance dari wajib pajak.
Baca Juga: Kemendag Dan Otoritas Penegak Hukum Bersinergi Menindak Perdagangan Barang Bekas Impor Ilegal
Kesimpulan
PMK Nomor 172 Tahun 2023 menggabungkan berbagai aturan transfer pricing sebelumnya, memperkuat dasar hukum dan prosedur untuk penanganan transaksi afiliasi. Peraturan baru ini di harapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi sengketa, dan menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan adil.
Hubungi Kami :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com