Kemendag Dan Otoritas Penegak Hukum Bersinergi Menindak Perdagangan Barang Bekas Impor Ilegal

Barang Bekas Impor

Pemerintah melalui Kemendag telah menyita dan memusnahkan ratusan bal barang impor bekas di Pekanbaru sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan menegakkan hukum terhadap perdagangan ilegal. Langkah ini mengikuti arahan Presiden untuk menjaga pasar domestik dari dampak negatif barang impor bekas.

Perdagangan Barang Bekas Impor Ilegal

Aktivitas jual beli barang-barang bekas dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri tanpa memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku. Barang-barang tersebut, seperti pakaian, tas, dan sepatu, sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang di tetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perdagangan ini juga melanggar hukum karena barang-barang tersebut masuk melalui jalur ilegal, seperti pelabuhan tikus, dan tidak di laporkan secara resmi kepada pihak berwenang. Kegiatan ini tidak hanya merugikan industri dalam negeri tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko korupsi dan masalah kesehatan masyarakat. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, melakukan penegakan hukum yang ketat terhadap perdagangan barang bekas impor ilegal sebagai upaya untuk melindungi industri lokal dan konsumen. Selanjutnya

Penjelasan

Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait perdagangan barang impor bekas, yang sering kali melibatkan pelanggaran serius terhadap regulasi perdagangan. Dalam sebuah operasi di Pekanbaru, Riau, ratusan bal berupa pakaian, tas, dan sepatu berhasil di sita dari sebuah gudang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang-barang bekas impor.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 730 bal tas, 571 bal sepatu, dan 112 bal pakaian bekas di sita, dengan nilai total mencapai Rp. 10 miliar. Barang-barang ini di ketahui berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Zulhas menjelaskan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut merupakan salah satu bentuk konkret dari pengawasan yang di lakukan Kemendag secara berkelanjutan, khususnya terhadap perdagangan dan impor barang bekas yang di larang.

Regulasi terkait pelarangan impor barang bekas, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Dan revisinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, menjadi dasar bagi penindakan tersebut. Selain itu, Zulhas menegaskan bahwa selain penegakan hukum, Kemendag juga aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi. Untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, yang tidak kalah baik dari segi kualitas maupun tren di bandingkan produk impor.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemendag bersama dengan kepolisian, Bea Cukai, dan pemerintah daerah. Berupaya meningkatkan sinergi dalam pengawasan terhadap barang-barang yang di larang impornya, hal ini di harapkan dapat memberikan efek jera. Kepada pelaku perdagangan ilegal dan memastikan bahwa industri dalam negeri serta konsumen terlindungi dari dampak negatif barang impor bekas. Masyarakat di himbau untuk memilih produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap industri lokal demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Selanjutnya

Baca Juga: Vonis Tindak Pidana Perpajakan Direktur PT MSM Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia, melalui Kemendag dan otoritas penegak hukum. Terus berkomitmen menindak tegas perdagangan barang impor bekas yang ilegal untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Operasi penyitaan dan pemusnahan barang bekas impor, di Pekanbaru menunjukkan upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi. Dan edukasi publik guna mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mencegah dampak negatif dari praktik perdagangan ilegal.

Hubungi Kami :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/baju-bekas-impor-dari-china-disita-di-pekanbaru-mendag-sebut-nilainya-rp-10-miliar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top