Pelanggaran perpajakan oleh perusahaan dapat memiliki konsekuensi serius, terutama ketika melibatkan penggelapan pajak yang signifikan. Kasus terbaru di Pengadilan Negeri Semarang menyoroti hal ini dengan vonis terhadap Direktur PT MSM, KET, yang terbukti bersalah dalam tindak pidana perpajakan. Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan menunjukkan upaya kuat dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana perpajakan adalah pelanggaran hukum yang terjadi ketika seorang wajib pajak atau pihak terkait dengan sengaja melanggar ketentuan perpajakan, seperti penggunaan faktur pajak palsu, pelaporan SPT yang tidak benar, atau penggelapan pajak. Dalam kasus ini, KET, Direktur PT MSM, terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dan melaporkan pajak dengan cara yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian negara. Tindak pidana perpajakan dapat mengakibatkan hukuman pidana, denda, dan kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Selanjutnya
Penjelasan
Pada Kamis, 16 Mei. Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap KET, Direktur dan pemegang saham PT MSM. Dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp. 4.529.079.120. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun enam bulan. Dalam keputusan tersebut, KET diperintahkan untuk melunasi sisa denda sebesar Rp2.264.536.560 dalam waktu satu bulan, dengan ancaman kurungan tambahan tiga bulan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Majelis Hakim, yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Judi Prasetya, S.H., M.H., menyatakan bahwa KET terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dakwaan jaksa. Kasus ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, yang mengidentifikasi PT MSM terlibat dalam praktik perpajakan yang tidak sesuai antara Januari 2017 hingga Desember 2018.
KET, selaku direktur, di dakwa menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tidak benar. Modus operandi ini melibatkan penerbitan faktur pajak fiktif yang menimbulkan kerugian negara. KET di anggap melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam proses penyidikan, PPNS DJP Jawa Tengah I mengumpulkan barang bukti yang mendukung dakwaan. Termasuk dokumen transaksi dan faktur pajak, serta kesaksian para ahli. Dr. Sigid Ariyanto, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa tanggung jawab pemenuhan kewajiban perusahaan. Termasuk kewajiban pidana, di pikul oleh para pejabat perusahaan yang mengambil keputusan penting. Muhammad Mahfud, ahli peraturan perpajakan, menambahkan bahwa tindakan KET mengakibatkan kerugian signifikan pada pendapatan negara.
Kesimpulan
Bahwa Direktur PT MSM, KET, telah di jatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp. 4.529.079.120 oleh Pengadilan Negeri Semarang. KET terbukti bersalah dalam tindak pidana perpajakan dengan menggunakan faktur pajak fiktif dan melaporkan SPT PPN secara tidak benar. Vonis ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan dan memberikan pesan tegas pentingnya kepatuhan perpajakan, serta menunjukkan efektivitas kerja sama antara. Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menangani kasus perpajakan.
Hubungi Kami :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com