DJP Tingkatkan Pengawasan dan Perluasan Basis Pajak untuk Capai Target Penerimaan 2024

Target penerimaan pajak

Target penerimaan pajak tahun 2024 masih tertinggal, dengan realisasi hingga akhir April 2024 baru mencapai 31,38% atau Rp 624,19 triliun. Hal ini menunjukkan kontraksi 9,2% dibandingkan tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis untuk mengejar target, yaitu dengan memperkuat pengawasan kepatuhan dan memperluas basis pajak.

Pengawasan Kepatuhan yang Dilakukan DJP

Pengawasan kepatuhan akan dilakukan secara profesional dan komprehensif, termasuk:

  • Pemeriksaan Bukper untuk menelusuri dugaan tindak pidana perpajakan, sesuai PMK Nomor 177 Tahun 2022.
  • Penguatan manajemen risiko melalui proses Compliance Risk Management (CRM).
  • Pemanfaatan forensik digital dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

DJP juga akan melakukan ekstensifikasi dengan:

  • Meningkatkan jumlah Wajib Pajak aktif dan mencari Wajib Pajak baru.
  • Memperkuat laboratorium forensik di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca juga: PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif PPh yang Efisien dalam PP 58/2023

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak

Beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak tahun ini antara lain:

  • Penurunan kinerja korporasi akibat penurunan harga komoditas.
  • Peningkatan jumlah restitusi pajak yang diberikan.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan menegakkan kepatuhan Wajib Pajak demi mencapai target penerimaan pajak yang optimal.

Informasi tambahan

Penerimaan pajak hingga akhir April 2024 terdiri dari:

  • PPh Non Migas: Rp 377 triliun
  • PPh Migas: Rp 24,81 triliun
  • PPN dan PPnBM: Rp 218,5 triliun
  • PBB dan pajak lainnya: Rp 3,87 triliun

Tingkatkan Kepatuhan Pajak bersama CGC

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Lebih dari 10 tahun kami mendampingi individu dan perusahaan dalam mencapai tujuan finansial mereka. Kami menawarkan jasa konsultasi pajak, akuntansi, dan audit dengan solusi inovatif dan terpercaya.

Kami selalu berusaha memberikan solusi inovatif dan terpercaya kepada klien kami. Kepuasan dan kebutuhan klien adalah prioritas utama kami, dan kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan informasi komprehensif serta gagasan kreatif untuk membantu mencapai tujuan finansial secara efektif dan efisien.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top