Transfer pricing adalah harga yang ditetapkan untuk transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan, atau dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Transfer pricing document adalah dokumen yang berisi informasi tentang transaksi afiliasi, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan harga transfer. Dokumen ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari potensi sengketa pajak.
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menentukan transfer pricing, seperti metode comparable uncontrolled price (CUP), metode resale price method (RPM), metode cost plus method (CPM), dan metode profit split method (PSM).
Metode Perbandingan Harga Pasar (Comparable Uncontrolled Price – CUP)
Metode Perbandingan Harga atau Comparable Uncontrolled Price (CUP), merupakan salah satu metode populer dalam menentukan harga transfer yang wajar dalam transaksi antar pihak terafiliasi. Inti dari metode ini adalah membandingkan harga produk atau jasa yang diperdagangkan dalam transaksi afiliasi dengan harga pasar produk atau jasa sejenis yang diperdagangkan antar pihak independen.
Dua Pilar Data Pembanding
Metode ini bertumpu pada dua pilar data pembanding: data internal dan data eksternal.
- Data internal meliputi informasi terkait seluruh transaksi yang dilakukan perusahaan, termasuk transaksi afiliasi dan transaksi dengan pihak independen.
- Data eksternal diperoleh dari berbagai sumber publik, seperti database industri, laporan keuangan perusahaan sejenis, dan publikasi harga pasar.
Prioritas Data Internal
Berdasarkan panduan transfer pricing OECD, data internal umumnya lebih diutamakan dibandingkan data eksternal. Alasannya, perusahaan terafiliasi terkadang memanipulasi data internal untuk keuntungan pribadi (self-serving data). Oleh karena itu, analisis data internal yang cermat menjadi kunci dalam metode ini.
Metode Paling Efektif
Kementerian Keuangan RI dan pakar pajak internasional seperti Steven Hannes sepakat bahwa metode CUP adalah metode paling efektif dibandingkan metode lain.
Faktor Kunci Keberhasilan
Penerapan metode CUP yang sukses bergantung pada beberapa faktor kunci:
- Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko: Memahami peran, aset, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi.
- Surat Kontrak: Meninjau isi dan kesepakatan dalam surat perjanjian transaksi.
- Karakteristik Produk/Jasa: Memastikan kesamaan produk/jasa yang diperdagangkan dalam transaksi afiliasi dan transaksi independen.
- Strategi Bisnis: Menganalisis strategi bisnis dan tujuan masing-masing pihak dalam transaksi.
- Situasi Ekonomi: Memperhitungkan kondisi ekonomi saat transaksi berlangsung.
- Waktu Transaksi: Memastikan perbandingan dilakukan pada periode waktu yang sama.
- Alternatif Realistis: Menilai opsi-opsi lain yang tersedia bagi pihak terafiliasi.
- Aset Tidak Berwujud: Mengidentifikasi dan memperhitungkan nilai aset tidak berwujud yang terkait dengan produk/jasa.
- Cakupan Pasar dan Biaya Transportasi: Mempertimbangkan faktor geografis, demografis, dan biaya logistik dalam perbandingan.
Metode Harga Jual Kembali (Resale Price Method – RPM)
Metode Harga Jual Kembali atau Resale Price Method (RPM), merupakan salah satu cara untuk menentukan harga transfer yang wajar dalam transaksi antar pihak terafiliasi.
Konsep Dasar RPM
Metode ini berfokus pada harga jual kembali produk yang dibeli dari pihak terafiliasi kepada pihak independen. Harga jual kembali ini kemudian dikurangi dengan laba kotor wajar untuk mendapatkan perkiraan harga beli wajar dari pihak terafiliasi.
Syarat Penerapan RPM
- Tingkat Kesebandingan: Transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dijadikan pembanding harus memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal produk, pasar, dan kondisi ekonomi.
- Kontrol Harga Terbatas: Penjual kembali tidak boleh memiliki pengaruh signifikan terhadap penetapan harga jual produk kepada pihak independen.
Metode Biaya Plus (Cost Plus Method – CPM)
Metode Biaya Plus (CPM) menentukan harga transfer dengan menambahkan laba kotor wajar dari transaksi sebanding antar pihak independen kepada biaya produksi yang dikeluarkan dalam transaksi afiliasi.
Kondisi Tepat Penggunaan CPM
- Penjualan barang setengah jadi kepada pihak terafiliasi.
- Adanya kontrak jangka panjang atau perjanjian penggunaan fasilitas bersama antar pihak terafiliasi.
- Transaksi penyedia jasa.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method – PSM)
Metode Pembagian Laba (PSM) adalah metode penentuan harga transfer yang wajar dengan membagi laba gabungan dari transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
Dasar Pembagian Laba
Pembagian laba didasarkan pada kesepakatan wajar yang mencerminkan laba yang seharusnya diperoleh oleh pihak independen dalam situasi serupa.
Jenis-jenis PSM
- Metode Laba Kontribusi:
- Laba dibagi berdasarkan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
- Metode Laba Residu:
- Laba gabungan dikurangi dengan laba rutin masing-masing pihak untuk mendapatkan laba sisa.
- Laba sisa kemudian dialokasikan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
Kondisi Tepat Penggunaan PSM
- Integrasi tinggi antara pihak-pihak terafiliasi (tidak ada aktivitas terpisah).
- Adanya barang tak berwujud unik yang menyulitkan penemuan pembanding.
Metode Margin Laba Transaksional (Transactional Net Margin Method – TNMM)
Metode Margin Laba Transaksional (TNMM) adalah metode penentuan harga transfer yang wajar dengan membandingkan margin laba dari transaksi afiliasi dengan margin laba dari transaksi sebanding antar pihak independen.
Cara Kerja TNMM
- Hitung margin laba (laba bersih operasional dibagi biaya, penjualan, aset, atau dasar lainnya) untuk transaksi afiliasi dan transaksi sebanding.
- Bandingkan margin laba kedua transaksi tersebut.
- Sesuaikan margin laba jika terdapat perbedaan signifikan dalam fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kondisi Tepat Penggunaan TNMM
- Salah satu pihak terafiliasi memiliki kontribusi khusus.
- Transaksi afiliasi rumit dan berkaitan satu sama lain.
- Tersedia data yang cukup untuk transaksi sebanding.
Serahkan Pembuatan TP Doc kepada Citra Global Consulting
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers“. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami. Kami tumbuh bersama dengan klien kami dan mencoba memberi kontribusi yang berarti bagi bisnis development di indonesia. Apakah bisnis Anda berbentuk kepemilikan perseroan, CV, patnership, bisnis keluarga, perusahaan atau koperasi, yang Anda butuhkan adalah spesialis pajak kami yang dapat merumuskan rencana pajak yang tepat untuk Anda.