Pernahkah Anda merasa telah membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya? Jika ya, Anda mungkin berhak mendapatkan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang harus Wajib Pajak (WP) lakukan.
Panduan ini akan menjadi kompas Anda dalam menjelajahi dunia restitusi pajak. Di sini, Anda akan menemukan informasi lengkap, sebagai berikut:
- Pengertian dan tujuan restitusi pajak
- Siapa yang berhak mendapatkan restitusi pajak
- Jenis-jenis restitusi pajak dan ketentuannya
- Mekanisme pengajuan restitusi pajak
- Cara menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- Sanksi jika Surat Permintaan tidak di tanggapi
- Tips menghindari SP2DK dan mengelola pajak dengan mudah
Dengan memahami panduan sebagai berikut, Anda dapat:
- Mendapatkan kembali hak Anda atas kelebihan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan
- Menjaga kesehatan keuangan Anda
Apa itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak untuk pelaksanaan SP2DK. Pernyataan ini sesuai dengan SE DJP No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, menggantikan SE-39/PJ/2015. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai kewajiban pajak yang belum di penuhi oleh wajib pajak dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan penilaian diri (self-assessment) atas kewajiban pajaknya melalui kaji ulang atau klarifikasi. Selanjutnya
Baca Juga: Tax Audit
Cara Menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Langkah yang dapat Anda lakukan jika mendapatkan SP2DK adalah sebagai berikut:
- Tetap tenang dan jangan panik.
- Baca informasi yang tertera pada surat tersebut.
- Pahami alasan Anda menerima SP2DK berdasarkan informasi yang tertera.
- Jika ada hal yang tidak Anda pahami, Anda dapat menghubungi Account Representative (AR)
- Siapkan dokumen yang di perlukan secara lengkap.
- Kirim surat balasan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai tanggapan atas SP2DK tersebut.
- Surat tanggapan dapat dikirimkan langsung ke KPP, secara elektronik melalui akun DJP Online, atau menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah klarifikasi atas SP2DK di sampaikan ke KPP, wajib pajak dapat memantau perkembangannya secara online melalui akun Taxpayer Account Management (TAM). Jika tidak di temukan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK selesai dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). TAM adalah aplikasi untuk mengakses data perpajakan wajib pajak, termasuk riwayat pembayaran pajak, pelaporan SPT, data utang, dan juga piutang pajak. Selanjutnya
Bagaimana Cara Kerja SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Surat tersebut dapat di terbitkan paling lama 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Tahapan-tahapan dalam proses kerja SP2DK, yaitu:
- DJP menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak.
- Wajib pajak di berikan waktu 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan atas SP2DK.
- DJP meneliti tanggapan dari wajib pajak.
- Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, DJP dapat memperpanjang waktu, mendatangi wajib pajak, atau melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
- Jika hasil penelitian dan analisis data menunjukkan adanya ketidaksesuaian, DJP akan melakukan tindak lanjut, seperti meminta pembetulan SPT atau menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Negara (STPN).
- DJP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan, termasuk membuat Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Selanjutnya
Sanksi jika SP2DK tidak ditanggapi
Wajib pajak yang tidak memberikan tanggapan atas SP2DK akan dikenakan tindakan sebagai berikut:
- pemanggilan: Wajib pajak akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
- Pembuatan berita acara: DJP akan membuat berita acara terkait pemanggilan wajib pajak.
- Pemeriksaan pajak: Jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, DJP akan melakukan pemeriksaan pajak.
- Sanksi: Hasil pemeriksaan dapat berujung pada penerbitan surat imbauan pembetulan, surat teguran, atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
Contoh sanksi untuk tindak pidana perpajakan yaitu:
- Denda
- Pencabutan izin usaha
- Pidana penjara
Kelola Pajak dengan Benar Bersama Citra Global Consulting
Hindari repot-repot memberikan penjelasan atas SP2DK dengan cara sebagai berikut:
- Menjaga kelengkapan dan kebenaran data perpajakan.
- Gunakan website Citra Global Consultan.
Citra Global Consulting sebagai mitra resmi DJP dapat membantu Anda, Sebagai berikut:
- Menghitung pajak terutang.
- Membayar/menyetor pajak terutang.
- Melaporkan SPT pajak.
- Mengelola administrasi perpajakan Anda dengan mudah