Punya Brevet Saja Sudah Tidak Cukup! Syarat Izin Praktik di PMK 55/2026

Syarat izin konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026

Bagi calon konsultan pajak di Indonesia, memiliki brevet pajak atau pengalaman di bidang perpajakan kini perlu dilihat sebagai bagian dari perjalanan profesional, bukan sebagai satu-satunya tiket untuk memperoleh izin. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak pada 24 Agustus 2026, pemerintah memperbarui kerangka perizinan profesi ini. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Aturan baru tersebut juga menempatkan kompetensi, ujian profesi, pendidikan, pengalaman kerja, serta aspek integritas sebagai bagian dari persyaratan.

Perubahan ini penting bagi siapa pun yang sedang menyiapkan karier sebagai konsultan pajak. PMK 55/2026 mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022. Artinya, calon konsultan pajak perlu memahami kembali syarat izin konsultan pajak berdasarkan aturan terbaru, terutama karena mekanisme kompetensi dan ujian profesi mengalami perubahan.

PMK 55/2026 Mengubah Cara Melihat Profesi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 lahir antara lain untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai bagian dari tax intermediaries. Regulasi ini juga disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, serta Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 55/2026, profesi konsultan pajak wajib dijalankan oleh orang yang telah memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut dibagi menjadi tingkat A, B, dan C. Tingkat A mencakup layanan kepada orang pribadi dalam lingkup yang ditentukan regulasi. Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan pengecualian tertentu, sedangkan tingkat C memiliki cakupan paling luas untuk orang pribadi dan badan.

Pembagian tersebut membuat calon konsultan perlu menentukan sejak awal ruang lingkup layanan yang ingin dijalankan. Jadi, persoalannya bukan hanya bagaimana mendapatkan izin, tetapi juga bagaimana memastikan kompetensi sesuai dengan layanan yang akan diberikan.

Apa Saja Syarat Izin Konsultan Pajak?

Menurut Pasal 5 PMK 55/2026, permohonan Izin Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kedua, pemohon harus lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Ketiga, pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah sarjana atau strata 1 atau setara.

Selain itu, pemohon harus mempunyai pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Pemohon juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memenuhi persyaratan tertentu terkait status pekerjaan, riwayat pidana, sanksi administratif, kemampuan hukum, serta hubungan kekerabatan dengan pegawai pada unit yang menyelenggarakan kebijakan perpajakan.

Dengan demikian, brevet saja tidak otomatis memenuhi seluruh syarat izin konsultan pajak. Brevet dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran perpajakan, tetapi PMK 55/2026 mensyaratkan dokumen dan tahapan lain yang harus dipenuhi secara keseluruhan.

Ujian Profesi dan Kompetensi Kini Memiliki Peran Berbeda

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah munculnya mekanisme uji kompetensi dan ujian profesi. Berdasarkan PMK 55/2026, Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi atau SKK bagi peserta yang lulus.

Menurut penjelasan Analis Keuangan Negara pada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan yang dikutip DDTCNews pada September 2026, uji kompetensi berfokus pada kemampuan teknis perpajakan, sedangkan ujian profesi diarahkan pada kesiapan menjalankan profesi, termasuk kode etik dan standar profesi.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan teknis dan kesiapan menjalankan profesi dipandang sebagai dua hal yang saling melengkapi. Calon konsultan pajak tidak cukup hanya memahami penghitungan pajak, tetapi juga perlu memahami tanggung jawab profesional ketika memberikan jasa kepada Wajib Pajak.

Pengalaman Kerja Menjadi Bagian Penting

PMK 55/2026 juga memberikan perhatian terhadap pengalaman kerja. Untuk permohonan izin tingkat B, dokumen pengalaman kerja harus menunjukkan pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. Untuk tingkat C, persyaratannya menjadi minimal dua tahun dalam periode tiga tahun terakhir.

Pengalaman tersebut dapat berupa keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan atau pengurusan kepentingan perpajakan badan. Dokumen pengalaman kerja juga harus memenuhi ketentuan pengesahan sebagaimana diatur dalam PMK.

Bagi calon konsultan, ketentuan ini berarti masa belajar perlu diikuti dengan pengalaman praktis yang terdokumentasi. Bagi perusahaan atau Kantor Konsultan Pajak, perubahan tersebut juga mendorong kebutuhan terhadap sistem administrasi pengalaman kerja yang lebih tertib.

Bagaimana Cara Mengajukan Izinnya?

Secara umum, proses dimulai dengan memastikan calon pemohon memenuhi klasifikasi izin yang dituju, memiliki SKK sesuai tingkat izin, memenuhi pendidikan dan pengalaman kerja, serta telah memenuhi persyaratan ujian profesi. Dokumen kemudian disampaikan melalui sistem elektronik yang ditentukan.

PMK 55/2026 juga mengatur bahwa apabila permohonan belum lengkap atau belum benar, Direktur Jenderal dapat meminta kelengkapan melalui sistem elektronik. Pemohon kemudian memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan.

Dalam praktiknya, calon konsultan perlu melakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Kesalahan pada dokumen pendidikan, pengalaman kerja, SKK, atau pernyataan administratif dapat membuat proses menjadi lebih panjang.

Dampaknya bagi Perusahaan dan Pengguna Jasa

Perubahan aturan tidak hanya berpengaruh kepada calon konsultan. Perusahaan juga perlu memperhatikan status dan ruang lingkup izin konsultan yang digunakan untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan.

PMK 55/2026 mengatur bahwa jasa konsultan pajak dapat mencakup perencanaan perpajakan, tax due diligence, pemberian opini, pendampingan pemeriksaan, pendampingan penyidikan, pendampingan sengketa di Pengadilan Pajak, pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak, serta penyusunan dokumen perpajakan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan konsultan yang digunakan mempunyai izin dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko kepatuhan, terutama ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan, sengketa, atau transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan kompleks.

Baca juga lainnya : Punya Brevet Saja Sudah Tidak Cukup! Syarat Izin Praktik di PMK 55/2026

FAQs

Siapa yang memiliki brevet pajak otomatis mendapatkan izin konsultan pajak?
Tidak. Brevet bukan satu-satunya persyaratan. PMK 55/2026 mensyaratkan antara lain kompetensi, ujian profesi, pendidikan minimal S1 atau setara, pengalaman kerja, NPWP, dan persyaratan administratif lainnya.

Apa yang harus mulai dari izin tingkat A?
Tidak selalu. Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan yang diberitakan DDTCNews, pengajuan izin berdasarkan PMK 55/2026 tidak harus dilakukan secara berjenjang. Pemohon dapat mengajukan sesuai klasifikasi yang memenuhi persyaratannya.

Berapa lama pengalaman kerja yang diperlukan?
Untuk izin tingkat B diperlukan pengalaman minimal satu tahun dalam tiga tahun terakhir. Untuk tingkat C diperlukan minimal dua tahun dalam tiga tahun terakhir, sesuai ketentuan PMK 55/2026.

apakah konsultan pajak wajib mempunyai kantor sendiri?
Tidak. Penjelasan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan menyebut konsultan dapat mendirikan kantor atau bergabung dan bekerja pada Kantor Konsultan Pajak.

Kesimpulan

PMK 55/2026 membawa perubahan penting dalam syarat izin konsultan pajak di Indonesia. Brevet tetap dapat menjadi bekal pengetahuan, tetapi izin profesi kini menuntut kombinasi kompetensi, ujian profesi, pendidikan, pengalaman kerja, integritas, dan kelengkapan administratif.

Bagi calon konsultan pajak, langkah yang tepat bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memetakan seluruh persyaratan sejak awal agar proses pengajuan berjalan sesuai aturan. Sementara bagi perusahaan, memahami klasifikasi izin dan kompetensi konsultan dapat membantu memilih pendamping yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan.

Rekomendasi

Jika Anda ingin memahami dampak PMK 55/2026 terhadap kesiapan izin, dokumen, atau kebutuhan layanan perpajakan, Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan gambaran awal secara profesional sebelum mengambil langkah berikutnya.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top