Kabar Kurang baik buat Calon Konsultan Pajak di PMK 55/2026

Syarat menjadi konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026

Bagi calon praktisi yang ingin menekuni profesi konsultan pajak, terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 menjadi aturan yang perlu diperhatikan. Regulasi ini memperbarui ketentuan konsultan pajak dan membuat jalur memperoleh izin semakin terstruktur. Pendidikan, kompetensi, ujian profesi, pengalaman kerja, hingga persyaratan integritas kini menjadi bagian yang harus dipersiapkan. Karena itu, memahami syarat menjadi konsultan pajak sejak awal penting agar calon praktisi tidak salah menentukan langkah karier. PMK 55/2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026.

PMK 55/2026 Mengubah Aturan Konsultan Pajak

PMK 55/2026 diterbitkan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022.

Berdasarkan penjelasan resmi DJP, setiap orang yang menjalankan profesi konsultan pajak wajib memiliki izin. Izin tersebut terbagi menjadi tingkat A, B, dan C. Tingkat A digunakan untuk memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dengan pengecualian tertentu. Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan beberapa pengecualian, sedangkan tingkat C memiliki cakupan paling luas untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Pembagian ini membuat calon konsultan perlu menentukan sejak awal jenis layanan dan klasifikasi izin yang ingin dituju.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak yang Perlu Disiapkan

Menurut Pasal 5 PMK 55/2026, calon konsultan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak, serta mempunyai pendidikan paling rendah sarjana atau setara.

Pemohon juga harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin, NPWP, serta memenuhi persyaratan integritas dan administratif. Aturan tersebut antara lain mengatur bahwa pemohon tidak sedang menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan tertentu maupun BUMN/BUMD, tidak pernah menerima sanksi pencabutan izin konsultan pajak, serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam regulasi.

Dengan demikian, syarat menjadi konsultan pajak tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Calon praktisi harus menyiapkan pendidikan, kompetensi, pengalaman, dan dokumen pendukung secara bersamaan.

Pengalaman Kerja Kini Menjadi Perhatian

Salah satu ketentuan yang perlu dicermati terdapat pada pengalaman kerja. Untuk permohonan izin tingkat B, pemohon harus memiliki pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulatif dalam tiga tahun terakhir. Pengalaman tersebut dapat berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan atau pengurusan kepentingan perpajakan badan.

Untuk izin tingkat C, persyaratannya lebih tinggi, yaitu pengalaman minimal dua tahun yang dihitung secara akumulatif dalam tiga tahun terakhir. Ketentuan pengalaman tersebut juga harus dibuktikan melalui surat keterangan sesuai persyaratan PMK 55/2026.

Bagi calon praktisi, ketentuan ini membuat pengalaman kerja relevan menjadi bagian penting dari persiapan. Masa awal karier dapat dimanfaatkan untuk memahami administrasi perpajakan, proses kepatuhan, serta penerapan aturan dalam kegiatan bisnis.

Ujian Profesi dan Kompetensi Perlu Dibedakan

Calon konsultan juga perlu memahami bahwa kompetensi dan ujian profesi merupakan bagian berbeda dalam proses perizinan. PMK 55/2026 mensyaratkan kompetensi perpajakan sekaligus kelulusan ujian profesi konsultan pajak.

Dalam permohonan izin, calon pemohon perlu mengunggah Surat Keterangan Kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Regulasi juga memberikan masa transisi. Penyelenggaraan ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak harus dilaksanakan paling lama 31 Desember 2026. Pemegang sertifikat konsultan pajak berdasarkan aturan lama juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan karena setelah ujian profesi diselenggarakan, terdapat kewajiban mengikuti ujian profesi sebagai bagian dari permohonan izin.

Dampaknya bagi Calon Praktisi dan Perusahaan

Perubahan ini tidak hanya penting bagi calon konsultan. Perusahaan dan Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan juga perlu memahami klasifikasi izin yang dimiliki penyedia jasa.

PMK 55/2026 mengatur berbagai layanan yang dapat diberikan konsultan, termasuk perencanaan manajemen perpajakan, tax due diligence, opini atau konsultasi perpajakan, serta pendampingan dalam pemeriksaan dan proses perpajakan tertentu.

Dari sisi bisnis, pemeriksaan terhadap izin dan ruang lingkup jasa dapat membantu perusahaan memilih penyedia layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini semakin relevan ketika pekerjaan konsultan berkaitan dengan transaksi, kepatuhan, pemeriksaan, atau persoalan perpajakan yang memiliki risiko finansial.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Calon Konsultan?

Calon praktisi sebaiknya mulai dengan menentukan klasifikasi izin yang ingin dicapai. Setelah itu, persiapkan pendidikan, kompetensi, ujian profesi, dan pengalaman kerja yang relevan.

Dokumen pendukung juga perlu disimpan secara tertib, terutama bukti pengalaman kerja dan dokumen kompetensi. Langkah tersebut akan membantu ketika proses permohonan izin dilakukan secara elektronik.

Setelah memperoleh izin, kewajiban profesional belum berhenti. PMK 55/2026 mengatur Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau PPL. Konsultan tingkat A wajib memenuhi minimal 20 SKP per tahun, tingkat B 30 SKP, dan tingkat C 45 SKP.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak menuntut pembaruan pengetahuan secara terus-menerus seiring perubahan regulasi dan praktik perpajakan.

Baca juga lainnya: PMK 55/2026 Terbit: Aturan Konsultan Pajak Dirombak Setelah Dua Belas Tahun

FAQs

Bagaimana lulusan baru bisa menjadi konsultan pajak?
Lulusan baru dapat memulai persiapannya, tetapi tetap harus memenuhi seluruh persyaratan PMK 55/2026. Untuk izin B dan C, terdapat persyaratan pengalaman kerja.

Apakah wajib lulusan jurusan perpajakan?
PMK 55/2026 mensyaratkan pendidikan minimal sarjana atau setara serta kompetensi perpajakan.

Apa perbedaan izin A, B, dan C?
Perbedaannya terutama terletak pada cakupan Wajib Pajak yang dapat dilayani. Tingkat C memiliki cakupan paling luas.

Kenapa konsultan pajak harus terus belajar?
Ya. Konsultan wajib memenuhi PPL tahunan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.

Kesimpulan

PMK 55/2026 membuat jalur profesi konsultan pajak menjadi lebih terstruktur. Pendidikan, kompetensi, ujian profesi, pengalaman kerja, integritas, dan pengembangan profesional menjadi bagian penting dalam proses memperoleh serta mempertahankan izin.

Bagi calon praktisi, memahami syarat menjadi konsultan pajak sejak awal dapat membantu menyusun jalur karier dengan lebih realistis. Sementara bagi perusahaan dan Wajib Pajak, aturan baru menjadi alasan untuk lebih teliti dalam memeriksa legalitas dan cakupan layanan konsultan yang digunakan.

Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan peninjauan awal mengenai kesiapan dokumen, persyaratan, dan kebutuhan layanan perpajakan Anda.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top