PMK 55/2026 resmi berlaku pada 24 Agustus 2026 dan mengganti kerangka lama PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022. Aturan baru ini tidak hanya mengatur izin konsultan pajak, tetapi juga memasukkan Kantor Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak ke dalam pembinaan dan pengawasan. Bagi perusahaan, perubahan tersebut penting karena kualitas dan kewenangan pihak yang menangani urusan pajak kini semakin terkait dengan tata kelola dan kompetensi.
Mengapa PMK 55/2026 diterbitkan setelah aturan lama?
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, PMK 55/2026 lahir setelah perubahan kerangka hukum melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang telah diubah dengan UU 4/2026, serta untuk melaksanakan Pasal 259 ayat (6) UU tersebut dan Pasal 53 PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi baru juga menyebut bahwa PMK 111/2014 belum mengatur pembinaan dan pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Temuan Nugraheni, Sunaningsih, dan Khabibah dalam Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia menunjukkan bahwa konsultan pajak dapat membantu perilaku kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Apa saja perubahan penting bagi konsultan pajak?
PMK 55/2026 mempertahankan tiga klasifikasi izin, yaitu tingkat A, B, dan C, tetapi memperjelas cakupan layanan masing-masing. Izin A digunakan untuk jasa kepada orang pribadi dengan pengecualian tertentu, izin B mencakup orang pribadi dan badan dengan pengecualian tertentu, sedangkan izin C mencakup seluruh orang pribadi dan badan.
Persyaratan izin juga menekankan kompetensi dan pengalaman. Calon konsultan harus memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau setara, kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi, memiliki pengalaman sesuai tingkat izin, serta memenuhi persyaratan integritas dan administratif. Untuk permohonan tingkat B, aturan mensyaratkan pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. Untuk tingkat C, pengalaman minimal dua tahun dalam tiga tahun terakhir.
Perubahan penting lainnya muncul pada layanan yang diberikan. Pasal 14 mencakup tax planning, tax due diligence, opini atau konsultasi, pendampingan pemeriksaan dan penyidikan, pendampingan sengketa di Pengadilan Pajak, pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai kuasa, serta penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan. Artinya, perusahaan dapat menggunakan konsultan untuk kebutuhan yang lebih luas, tetapi tetap perlu memastikan kecocokan izin dan ruang lingkup jasa.
Kantor konsultan kini ikut menjadi objek pengawasan
Menurut PMK 55/2026, Menteri Keuangan berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan, Kantor Konsultan Pajak, serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Kantor Konsultan Pajak wajib memperoleh izin dan dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
Aturan juga mewajibkan pemimpin Kantor Konsultan Pajak melaporkan perubahan alamat, susunan pengurus, atau sistem pengendalian mutu secara elektronik paling lambat 30 hari sejak perubahan.
Pandangan praktisi ikut memperkuat perhatian tersebut. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menyatakan bahwa sejak PMK 55/2026 Kantor Konsultan Pajak juga wajib didaftarkan kepada otoritas. Sementara itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyebut regulasi baru perlu dipahami sebagai perubahan tata kelola profesi, bukan hanya perubahan administratif.
Masa transisi 2026 perlu diperhatikan perusahaan
PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026. Ketentuan peralihan menjaga keberlakuan izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama sebagai Izin Konsultan Pajak. Sertifikat konsultan pajak lama juga mendapat pengakuan sementara sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama dua tahun sejak PMK 55/2026 berlaku, dengan ketentuan penggunaannya mengikuti aturan peralihan.
Hal penting lainnya adalah penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak oleh asosiasi hanya dapat berlangsung paling lama sampai 31 Desember 2026. IKPI pada September 2026 menyatakan siap menjalankan ujian profesi selama masa transisi tersebut.
Bagi perusahaan di berbagai daerah di Indonesia, perubahan ini berarti pemilihan konsultan sebaiknya tidak hanya berdasarkan biaya. Perusahaan perlu memeriksa izin, klasifikasi layanan, pengalaman, mutu kerja, serta kemampuan konsultan memahami administrasi pajak. Kajian ilmiah mengenai konsultan pada era Coretax juga menggambarkan fungsi konsultan sebagai edukator, pemecah masalah teknis, penerjemah regulasi, dan fasilitator kepatuhan.
Bagaimana layanan konsultan bekerja dalam praktik?
Layanan konsultan biasanya dimulai dari pemetaan masalah dan dokumen perusahaan. Konsultan kemudian menilai posisi pajak, mengidentifikasi kewajiban dan risiko, menyusun rekomendasi, membantu administrasi atau pemeriksaan sesuai ruang lingkup penugasan, lalu mendokumentasikan hasil pekerjaan. PMK 55/2026 memberikan ruang layanan yang luas, tetapi perusahaan tetap memerlukan surat kuasa dan dokumen pendukung.
Penelitian di Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia menunjukkan peran konsultan dalam membantu Wajib Pajak menjalankan kewajibannya. Studi 2025 tentang implementasi Coretax juga menempatkan konsultan sebagai edukator, troubleshooter, regulatory navigator, dan compliance facilitator.
Baca artikel lainnya: Setelah PMK 55/2026, Tidak Sembarang Orang Bisa Jadi Kuasa Pajak Anda
FAQs
Apakah izin konsultan pajak lama langsung gugur?
Tidak. Ketentuan peralihan mempertahankan izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama sebagai Izin Konsultan Pajak.
Bagaimana Kantor Konsultan Pajak wajib memiliki izin?
Ya. Kantor Konsultan Pajak yang didirikan berdasarkan PMK 55/2026 wajib memperoleh izin Menteri Keuangan.
Mengapa perusahaan harus mengganti konsultan sekarang?
Tidak otomatis. Perusahaan perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian izin, klasifikasi, ruang lingkup layanan, dan dokumen kuasa dengan kebutuhan aktualnya.
Apa yang berubah bagi calon konsultan?
Calon konsultan perlu memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi, ujian profesi, pengalaman, dan persyaratan integritas. Masa transisi ujian profesi berlangsung paling lama sampai 31 Desember 2026.
Kesimpulan
PMK 55/2026 menandai perubahan besar dalam tata kelola konsultan pajak di Indonesia setelah kerangka PMK 111/2014 yang telah berlaku lebih dari satu dekade. Fokus aturan kini mencakup bukan hanya izin individu, tetapi juga kantor, pihak lain yang menjadi kuasa, kompetensi, pengawasan, standar praktik, dan mutu. Bagi perusahaan, momentum ini dapat digunakan untuk meninjau kualitas penanganan pajak, kejelasan surat kuasa, dokumentasi, dan mekanisme mitigasi risiko.
Rekomendasi
Langkah yang dapat dilakukan adalah membaca aturan secara utuh, memetakan kebutuhan, lalu meminta penilaian awal atas posisi dan risiko perpajakan perusahaan. Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk membahas kebutuhan tersebut secara profesional dan sesuai ruang lingkup layanan.



