PMK 96/2023 Kebijakan Baru untuk Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman

PMK 96/2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini menggantikan PMK 199/2019 dan mengintroduksi sejumlah perubahan penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta keadilan dalam kegiatan perdagangan barang kiriman.

Point Penting dalam PMK 96/2023

Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime, Gita Dewanggi Putri, mengungkapkan bahwa PMK 96/2023 mencakup enam perubahan utama yang tidak ada dalam aturan sebelumnya, PMK 199/2019. Berikut adalah rincian perubahan tersebut:

Kemitraan PPMSE dan DJBC

  • Aturan baru mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelumnya, kemitraan ini bersifat opsional. PPMSE, yang mencakup platform e-commerce seperti marketplace dan retail online, kini harus mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai sebagai importir.

Kedudukan PPMSE sebagai Importir

  • Berbeda dari sebelumnya, PPMSE kini di perlakukan sebagai importir yang perlu mematuhi ketentuan umum dalam proses impor barang.

Tarif Most Favoured Nation (MFN)

  • Beberapa jenis barang kiriman seperti kosmetik, tas, buku, dan produk tekstil kini di kenakan ketentuan dan tarif MFN, yang diatur untuk memastikan perlakuan tarif yang adil dalam perdagangan internasional.

Pengaturan Dokumen Pengiriman

  • Dokumen pengiriman barang (consignment note) harus memenuhi beberapa ketentuan baru, termasuk pemberitahuan pabean impor, elemen data yang jelas, dan prosedur untuk pembetulan atau pembatalan dokumen.

Self-Assessment untuk Pemberitahuan Pabean

  • Sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif kini dil akukan dengan self-assessment. Importir akan dikenakan sanksi jika terjadi kesalahan dalam pemberitahuan barang kiriman.

Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

  • PMK 96/2023 juga mencakup ketentuan baru untuk ekspor barang kiriman, bertujuan untuk mendukung UMKM dalam memperluas pasar internasional melalui e-commerce.

Baca Juga: Pasal 78 Undang-Undang

Poin-Poin Utama dalam PMK 96/2023

PMK 96/2023 mengatur enam poin penting mengenai kepabeanan barang kiriman, yaitu:

Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Pengusaha

  • Aturan baru ini memberikan regulasi yang lebih komprehensif mengenai tanggung jawab pengusaha dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Mekanisme Penyelenggara Pos

  • Mengatur mekanisme Penyelenggara Pos Yang Di tunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang bertugas melaksanakan layanan pos dan memenuhi kewajiban pabean.

Evaluasi Persetujuan Kepabeanan

  • Kepala Kantor Pabean akan melakukan evaluasi tahunan terhadap persetujuan kepabeanan untuk PPYD dan PJT, memastikan pemenuhan persyaratan dan jaminan.

Peringatan dan Pembekuan Persetujuan

  • Otoritas Kepabeanan dapat memberikan peringatan, serta melakukan pembekuan atau pencabutan persetujuan untuk kegiatan kepabeanan jika terjadi pelanggaran.

Kemitraan PPMSE dan DJBC

  • PPMSE yang melakukan lebih dari 1.000 kiriman dalam setahun wajib bermitra dengan DJBC. Pengusaha dengan volume kiriman di bawah angka tersebut di kecualikan dari kewajiban kemitraan.

Tanggal Efektif dan Implementasi

  • PMK 96/2023 mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2023. Sebelumnya, peraturan ini diundangkan pada 15 September 2023 dan awalnya dijadwalkan berlaku 60 hari setelah diundangkan. Namun, perubahan dalam Pasal 76 PMK 96/2023 yang dituangkan dalam PMK 111/2023 memutuskan bahwa aturan ini efektif per 17 Oktober 2023.

Ingin tahu bagaimana PMK 96/2023 mempengaruhi kegiatan impor-ekspor Anda? Dapatkan informasi mendalam dari Citra Global Consulting.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Website: https://citraglobalconsulting.com/

Referensi:

Pajak.com (2024). PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top