Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak: Kasus Empat Perusahaan di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, 13 Mei 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 29 Februari 2024, menggelar sidang perdana untuk Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024, yang di ajukan oleh empat perusahaan, yaitu PT Adora Bakti Bangsa (Pemohon I), PT Central Java Makmur Jaya (Pemohon II), PT Gan Wan Solo (Pemohon III), dan PT Juma Berlian Exim (Pemohon IV). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Penjelasan
- Para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal ini menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak di ambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta keyakinan hakim. Pemohon berargumen bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya
- Menurut Cuaca, kuasa hukum dari keempat perusahaan, pengadilan pajak sering kali memutuskan perkara tanpa memperhatikan aspek keadilan yang menyeluruh. Sebagai contoh, Pemohon I telah mengajukan permohonan untuk pembatalan sanksi administrasi dan surat tagihan pajak yang di tolak oleh Pengadilan Pajak. Penolakan ini di dasarkan pada Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, di mana Pengadilan Pajak merujuk pada peraturan menteri sebagai dasar keputusan. Demikian juga, Pemohon IV mengalami penolakan dalam gugatannya terhadap surat tagihan pajak pertambahan nilai barang dan jasa yang di putuskan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Pemohon merasa bahwa penggunaan frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Mereka berpendapat bahwa keputusan seharusnya mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi, bukan hanya peraturan pelaksana, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon memperkuat argumen mereka dengan membandingkan dengan praktik hukum di negara lain. Ia menekankan pentingnya menyajikan bukti perbandingan internasional untuk memperkuat posisi hukum Pemohon. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta agar Pemohon melengkapi dokumen dengan AD/ART perusahaan yang relevan serta memastikan keabsahan pihak yang mewakili perusahaan dalam perkara ini.
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan pentingnya melampirkan akta pendirian perusahaan untuk membuktikan otoritas hukum dari pihak yang mengajukan perkara. Ia juga meminta Pemohon untuk menjelaskan dengan lebih rinci mengenai kerugian konstitusional yang di alami akibat berlakunya Pasal 78.
- Saldi Isra mengarahkan Pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan mereka dan mengumpulkan dokumen tambahan yang di minta. Pemohon di berikan waktu 14 hari untuk menyerahkan naskah perbaikan tersebut, dengan batas akhir pada Rabu, 13 Maret 2024, pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia
Kesimpulan
Pada sidang perdana Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menilai uji materiil terhadap Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Empat perusahaan menggugat pasal tersebut, yang di nilai bertentangan dengan UUD 1945, karena di anggap mengabaikan kepastian hukum dan keadilan. Mereka meminta agar pasal itu di nyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku. Hakim Konstitusi meminta pemohon untuk memperkuat argumen dengan bukti tambahan dan melengkapi dokumen perusahaan. Pemohon di beri waktu hingga 13 Maret 2024 untuk memperbaiki permohonan.
Citra Global Consulting menghadirkan informasi terkini tentang uji materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Ketahui bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berdampak pada bisnis Anda!
HUBUNGI KAMI :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com
Website: https://citraglobalconsulting.com/
Sumber :
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1)
- Dokumentasi dan keputusan terkait dari Mahkamah Konstitusi