Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis untuk Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 dimungkinkan pulih. Salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut. Pada hari Senin (29/7), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, mengonfirmasi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 telah dilakukan.
Definisi
Pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi merujuk pada tindakan mengembalikan uang atau aset yang di peroleh secara ilegal oleh pelaku kejahatan korupsi kepada negara. Proses ini di lakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian finansial yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, serta sering kali melibatkan penyitaan aset dan audit untuk memastikan nilai yang dikembalikan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
Tujuan
- Pemulihan Keuangan Negara: Tujuan utama dari pengembalian kerugian negara adalah untuk memulihkan keuangan negara yang telah di rugikan akibat tindak pidana korupsi. Dengan mengembalikan uang atau aset yang di peroleh secara ilegal, negara dapat mengurangi dampak finansial dari kejahatan tersebut.
- Penegakan Hukum: Pengembalian kerugian negara juga bertujuan untuk menegakkan hukum dengan menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan di biarkan tanpa konsekuensi. Ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar untuk memastikan bahwa pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Pertimbangan dalam Penuntutan: Pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan di pengadilan. Meskipun tidak menghapuskan pidana, pengembalian kerugian dapat mempengaruhi keputusan jaksa dan hakim dalam menentukan hukuman bagi tersangka.
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Dengan adanya upaya pemulihan kerugian, di harapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan korupsi lainnya. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengembalian kerugian negara mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ini membantu membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
Penjelasan
Pengembalian ini di lakukan oleh tersangka berinisial DS (48) bersama perwakilan keluarganya. Uang tersebut di serahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Setelah di serahkan, uang tersebut di sita sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang di lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik. Upaya ini bukan hanya sebagai proses penindakan tetapi juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara. Resky menegaskan bahwa pengembalian ini tidak menghapus pidana tersangka, melainkan akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam upaya penuntutan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang telah di tetapkan, yaitu DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS). Penetapan ketiga tersangka di lakukan setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7). Pada hari yang sama, ketiganya langsung di tahan dan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte, menjelaskan modus operandi yang di lakukan para tersangka. Mereka sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Ketiga tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Keuangan Digital Meningkat di Indonesia Bank Indonesia Catat Kerugian Rp38,73 Miliar
Kesimpulan
Dalam kasus korupsi pupuk subsidi di Bengkalis, tiga tersangka di duga merugikan negara Rp497 juta. Salah satu tersangka, DS, telah mengembalikan kerugian tersebut. Pengembalian ini tidak menghapus pidana tetapi akan di pertimbangkan dalam proses hukum. Kejaksaan terus mengejar pelaku untuk melindungi kepentingan masyarakat.
HUBUNGI KAMI :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com