Korupsi APBDes di Desa Kopo: Kepala Desa Didakwa Kerugian Rp 1,354 Miliar

Korupsi APBDes

Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang periode 2015-2021, Suryadi, kini menghadapi dakwaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,354 miliar yang didapat dari berbagai sumber, termasuk dana desa, bantuan provinsi, dan alokasi dari APBD Kabupaten Serang.

Definisi

Kasus korupsi APBDes di Desa Kopo mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Suryadi, Kepala Desa Kopo periode 2015-2021, terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019. Dalam kasus ini, Suryadi didakwa karena tidak melaksanakan proyek fisik sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,354 miliar. Penyelewengan ini mencakup laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta fisik pekerjaan yang dilakukan, serta pelaporan yang melebih-lebihkan penggunaan dana desa.

Tujuan

  • Menegakkan Keadilan: Menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku korupsi untuk memastikan bahwa tindakan melawan hukum mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang di rugikan.
  • Pemulihan Kerugian Keuangan Negara: Mengidentifikasi dan menghitung kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi serta upaya pemulihan kerugian tersebut agar anggaran negara dapat di gunakan secara efektif dan sesuai tujuan.
  • Pencegahan Korupsi di Masa Depan: Menyebarluaskan informasi tentang penanganan kasus korupsi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
  • Menjamin Ketaatan pada Regulasi: Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Guna menghindari penyalahgunaan dan korupsi dalam administrasi keuangan.

Penjelasan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Endo Prabowo. Suryadi di dakwa karena tidak melaksanakan proyek fisik sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB). Pada tahun 2019, Desa Kopo menerima anggaran dana desa sebesar Rp.1,592 miliar, yang kemudian mengalami perubahan menjadi Rp1,354 miliar. Anggaran ini di alokasikan untuk berbagai bidang, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik yang di lakukan tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam RAB. Misalnya, pekerjaan redmix beton jalan yang seharusnya mencapai 587 m³ berdasarkan laporan RAB, hanya terealisasi 419,45 m³. Hal ini menyebabkan selisih yang signifikan dalam penggunaan anggaran, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.238,866,131.85 menurut hasil audit.

Endo Prabowo menjelaskan bahwa Suryadi melaporkan seolah-olah semua dana telah di gunakan sepenuhnya sesuai anggaran, padahal kenyataannya tidak demikian. Laporan pertanggungjawaban yang di ajukan lebih besar dari nilai barang yang sebenarnya di beli dan pekerjaan yang di lakukan. Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tindak pidana korupsi ini di jerat dengan dakwaan primer. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa juga di kenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan penggunaan anggaran desa di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis

Kesimpulan

Suryadi, Kepala Desa Kopo periode 2015-2021, di dakwa melakukan korupsi dengan menyalahgunakan APBDes tahun 2019 senilai Rp.1,354 miliar. Ia di tuduh tidak melaksanakan proyek sesuai spesifikasi dan laporan anggaran yang melebih-lebihkan, mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini di kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://www.radarbanten.co.id/2024/07/29/kasus-korupsi-dana-apbdes-rp-1354-miliar-jpu-kejari-serang-mantan-kades-kopo-manipulasi-laporan-pertanggungjawaban/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top