Kasus Korupsi Dana BOS di SMP Trenggalek Satu Tersangka Diamankan

DANA BOS

Polres Trenggalek telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek. Kasus ini mencakup tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 514 juta.

Definisi

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Polres Trenggalek mengacu pada pengungkapan penyimpangan yang melibatkan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek. Kasus ini melibatkan manipulasi dokumen, pembuatan bukti-bukti palsu, dan penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 514 juta.

Tujuan

Tujuan dari pengungkapan dan penanganan kasus ini adalah:

  • Pemulihan Kerugian Negara: Memastikan pemulihan dana yang telah disalahgunakan agar dapat digunakan kembali untuk pendidikan yang seharusnya.
  • Penegakan Hukum: Menyelidiki, mengumpulkan bukti, dan mengajukan proses hukum terhadap pelaku korupsi, RG, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
  • Efek Jera: Memberikan efek jera kepada potensi pelaku korupsi lainnya serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan pelaporan dalam pengelolaan dana publik.
  • Peningkatan Sistem Pengawasan: Meningkatkan sistem pengawasan dan kontrol internal dalam penggunaan dana BOS agar lebih efektif dalam mendeteksi dan mencegah tindakan korupsi.

Penjelasan

Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, kasus ini melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang di berikan untuk tiga tahun berturut-turut. Tersangka dalam kasus ini adalah RG, yang pada waktu kejadian menjabat sebagai bendahara BOS. Sementara itu, Kepala Sekolah yang di duga turut terlibat dalam kasus ini telah meninggal dunia.

Total dana BOS yang di terima oleh SMP tersebut adalah sebesar Rp 2,5 miliar. Rinciannya adalah Rp 848 juta pada tahun 2017, Rp 845,8 juta pada tahun 2018, dan Rp 812 juta pada tahun 2019. Dalam pengelolaan dana tersebut, di temukan sejumlah pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis, termasuk dokumen surat pertanggungjawaban keuangan yang tidak di dukung dengan bukti sah, mark-up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif.

Investigasi mengungkap bahwa RG tidak hanya mengelola dana dengan cara yang tidak sesuai prosedur, tetapi juga membuat kuitansi fiktif, menciptakan nota yang tidak sesuai dengan pengeluaran anggaran, dan melakukan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan honorarium. Selain itu, RG juga tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah mengenai penggunaan dana, yang menunjukkan adanya upaya untuk menutupi pelanggaran.

Polres Trenggalek saat ini terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus ini. Upaya pemulihan kerugian negara terhadap kasus ini akan di lanjutkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang di rugikan.

Dengan pengungkapan kasus ini, di harapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Di masa mendatang serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Baca Juga: Korupsi APBDes di Desa Kopo: Kepala Desa Didakwa Kerugian Rp 1,354 Miliar

Kesimpulan

Dalam kasus korupsi dana BOS di SMP Trenggalek, RG sebagai bendahara BOS di tetapkan sebagai tersangka. Penggunaan dana dari 2017 hingga 2019 tidak sesuai aturan. Termasuk dokumen fiktif dan mark-up harga, menyebabkan kerugian Rp 514 juta dari total Rp 2,5 miliar. Kepala Sekolah yang terlibat sudah meninggal dunia. Penyidikan masih berlangsung.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://www.liputan6.com/surabaya/read/5657747/polisi-tetapkan-satu-tersangka-dugaan-korupsi-dana-bos-smp-di-trenggalek-rugikan-negara-rp-514-juta?page=2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top