Pengakuan HRD Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Pelamar Kerja Untuk Pinjaman Online

PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH HRD

Dewi Rahmawati dari Bogor mengungkapkan bahwa data pribadinya disalahgunakan oleh pihak HRD sebuah perusahaan untuk membuka rekening bank dan melakukan transaksi pinjaman online. Kasus ini viral setelah Dewi mengetahui penyalahgunaan data tersebut melalui aplikasi bank dan membagikannya di media sosial.

PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH HRD

Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak HRD merujuk pada tindakan tidak etis di mana data pelamar kerja di gunakan tanpa izin untuk keperluan lain, seperti membuka rekening bank atau melakukan transaksi pinjaman online. Kasus ini mencerminkan pelanggaran privasi dan integritas data pribadi yang harus di waspadai dalam proses rekrutmen.

Penjelasan

Viral di media sosial, Dewi Rahmawati (25) dari Kabupaten Bogor mengungkapkan masalah serius terkait penyalahgunaan data pribadinya. Dewi mengklaim bahwa data yang di kumpulkannya saat melamar pekerjaan pada Februari 2024 di gunakan oleh pihak HRD sebuah perusahaan di Bogor untuk membuka rekening bank dan melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) atas namanya.

Menurut Dewi, ia baru mengetahui penyalahgunaan data ini setelah memeriksa aplikasi bank dan menemukan rekening yang terdaftar atas namanya. Rekening tersebut menunjukkan riwayat transaksi pinjaman online yang totalnya lebih dari Rp10 juta. Dewi pertama kali mengetahui adanya masalah ini melalui cuitannya di Twitter, di mana ia menyoroti penggunaan data pribadinya tanpa izin untuk transaksi finansial.

Kepada TribunnewsBogor.com, Dewi menjelaskan bahwa ia telah melamar pekerjaan di perusahaan tersebut beberapa kali sejak tahun 2019, namun selalu di tolak. Pada Februari 2024, ia melamar kembali dan memberikan data pribadi, yang kemudian di salahgunakan untuk pembukaan rekening dan pinjaman online.

Setelah mengetahui penyalahgunaan ini, Dewi melaporkan masalahnya kepada pihak bank dan kepolisian. Dalam perkembangan terbaru, HRD yang di duga terlibat, berinisial L, mengakui adanya keteledoran dan menyebutkan bahwa data Dewi di gunakan secara tidak sengaja. Namun, L juga berusaha mengalihkan perhatian Dewi dengan iming-iming uang dan meminta agar kasus ini tidak di publikasikan lebih luas.

Dewi tetap bertekad untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, dia telah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Meski hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak bank terkait kasus ini, kasus ini menyoroti risiko besar terkait. Penyalahgunaan data pribadi Dalam proses rekrutmen dan kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik untuk pelamar kerja.

Baca Juga: Indonesia Belum Mengambil Pelajaran Dari Insiden Keamanan Cyber Kasus PDNS Mengungkap Kelemahan Berulang

Kesimpulan

Dewi Rahmawati, mengungkapkan bahwa data pribadinya di salahgunakan oleh HRD sebuah perusahaan untuk membuka rekening bank. Dan melakukan pinjaman online tanpa izin dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp10 juta. Kasus ini menyoroti masalah serius terkait penyalahgunaan data pribadi dalam proses rekrutmen dan pentingnya perlindungan data yang lebih ketat.

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2024/07/07/pengakuan-hrd-diduga-pakai-data-pelamar-untuk-pinjol-korban-syok-utang-rp-10-juta-berawal-kirim-cv?page=4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top