Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh seorang HRD di PT Wanatiara Persada, Halmahera Selatan, terungkap setelah oknum berinisial T alias Ken diduga menggunakan data karyawan untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin. Selain itu, ia juga meminjam uang langsung dari sejumlah karyawan. Skandal ini memicu keresahan di kalangan karyawan, mengingat besarnya jumlah pinjaman dan ketidakpastian pengembalian dana.
Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online
Penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) adalah tindakan ilegal di mana informasi identitas seseorang, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman. Pelaku dapat memanfaatkan data ini untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi, sering kali tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik data. Kasus ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban, serta menimbulkan masalah hukum dan reputasi bagi perusahaan atau organisasi yang data karyawannya disalahgunakan. Penyalahgunaan data pribadi dalam konteks Pinjol menjadi ancaman serius bagi privasi dan keamanan individu, serta menuntut langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang ketat.
Pendahuluan
Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh seorang oknum HRD di PT Wanatiara Persada (WP) yang berlokasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus berkembang. Ternyata, pelaku yang berinisial T alias Ken telah menyalahgunakan data pribadi dari sekitar 35 karyawan untuk mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Menurut informasi yang di himpun oleh TribunTernate.com, T alias Ken memanfaatkan data identitas berupa. KTP dan KK milik para karyawan perusahaan tambang nikel di Pulau Obi tersebut untuk mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjol. Selain itu, pelaku juga di ketahui meminjam uang secara langsung kepada beberapa karyawan dengan jumlah mencapai Rp. 30 hingga Rp. 50 juta.
Salah seorang karyawan PT WP yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan data karyawan untuk keperluan Pinjol tanpa sepengetahuan mereka. Salah satu karyawan bahkan mengalami kerugian hingga Rp 75 juta akibat tindakan ini. Jumlah korban yang di ketahui saat ini telah mencapai lebih dari 30 orang, dengan total kerugian yang di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Keresahan semakin meningkat di kalangan karyawan yang menjadi korban. Mereka khawatir pelaku tidak akan mampu mengembalikan uang yang telah di pinjam, mengingat beban utang yang telah menumpuk pada oknum HRD tersebut.
Menurut penuturan karyawan yang sama, banyak dari rekan kerjanya baru menyadari penyalahgunaan ini setelah melihat adanya pencairan uang dalam jumlah besar dari salah satu bank. Uang tersebut ternyata merupakan hasil dari pengajuan Pinjol yang di lakukan oleh pelaku dengan menggunakan data pribadi mereka. KTP dan KK para karyawan di jadikan jaminan tanpa sepengetahuan mereka.
Menanggapi situasi ini. Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DH) Selatan. Noce Totononu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. (DH) akan membentuk tim untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti. Termasuk dokumen pengajuan pinjaman, dokumen karyawan, serta bukti transaksi dan pencairan dana di bank.
(DH), juga berupaya untuk mengungkap apakah tindakan ini di lakukan secara individu oleh pelaku atau melibatkan lebih banyak pihak. Bahkan mungkin melibatkan institusi tertentu. Noce menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius untuk melindungi hak-hak karyawan yang menjadi korban.
Baca Juga: Pengakuan HRD Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Pelamar Kerja Untuk Pinjaman Online
Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh seorang oknum. HRD di PT Wanatiara Persada telah merugikan lebih dari 35 karyawan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku menggunakan data identitas karyawan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka, serta meminjam uang secara langsung dari beberapa karyawan. Karyawan yang menjadi korban kini resah karena khawatir uang mereka tidak akan di kembalikan, sementara pihak. (DH) Selatan berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com