Dewi Rahmawati mengungkapkan bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak HRD sebuah perusahaan besar. Melalui cuitan pada 5 Juli 2024, Dewi menceritakan bahwa identitasnya digunakan untuk membuka akun BNI dan terlibat dalam transaksi pinjaman online yang tidak dia lakukan, yang ditemukan saat memeriksa aplikasi Wondr. Kasus ini menyoroti masalah keamanan data pribadi dan tanggung jawab perusahaan dalam melindungi informasi pelamar kerja.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Penyalahgunaan data pribadi merujuk pada penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin yang sah untuk tujuan-tujuan yang tidak diinginkan atau ilegal. Ini bisa melibatkan penggunaan data seperti nomor identitas, informasi rekening bank, atau data pribadi lainnya untuk membuka akun, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik data. Penyalahgunaan data pribadi sering kali melibatkan manipulasi oleh pihak ketiga, seperti oknum dari perusahaan atau individu yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan data tersebut untuk keuntungan pribadi atau kejahatan finansial. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, pelanggaran privasi, dan dampak negatif lainnya bagi korban. Selanjutnya
Penjelasan
Dewi Rahmawati, seorang pengguna X, baru-baru ini mengungkapkan keluhan serius terkait penyalahgunaan data pribadi yang di gunakannya untuk melamar pekerjaan. Dalam cuitannya pada Jumat, 5 Juli 2024, Dewi melaporkan bahwa data pribadinya telah di salahgunakan oleh pihak HRD dari sebuah perusahaan besar. Ia menemukan bahwa identitasnya di gunakan untuk membuka akun BNI dan ada transaksi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp10 juta yang terdaftar atas namanya.
Segera setelah menemukan transaksi tersebut, Dewi memblokir ATM-nya melalui aplikasi Wondr dan berusaha menghubungi pihak bank untuk mengetahui siapa yang mendaftarkan akun atas namanya. Teller di Bank BNI menjelaskan bahwa akun tersebut di buka atas permintaan sebuah perusahaan, dan mengonfirmasi bahwa pembuatan akun bisa di lakukan jika perusahaan yang meminta di anggap terpercaya.
Setelah beberapa hari, pihak HRD dari perusahaan terkait menghubungi Dewi untuk meminta bertemu dan meminta maaf. Mereka berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan menawarkan “ongkos” jika Dewi setuju untuk menutup kasus tersebut. Pihak HRD juga mengklaim bahwa transaksi yang di lakukan bukan terkait pinjol, melainkan transaksi biasa.
Dewi menolak tawaran tersebut dan merasa kecewa dengan tindakan pihak HRD yang menggunakan data pelamar kerja untuk tujuan yang tidak sah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya dan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk melindunginya serta mengungkap kasus ini. Dewi juga menyatakan bahwa beberapa orang lainnya pernah mengalami kejadian serupa dan meminta agar kasus ini menjadi perhatian publik. Salah seorang pengamat warganet menyarankan bahwa HRD mungkin tidak hanya menggunakan rekening korban untuk pinjol, namun masalah ini masih perlu investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Oknum HRD Di Maluku Utara Resahkan Karyawan
Kesimpulan
Kasus Dewi Rahmawati mengungkap penyalahgunaan data pribadi oleh oknum. HRD yang menggunakan identitasnya untuk membuka akun bank dan mengajukan pinjaman online tanpa izin. Meskipun pihak HRD menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, Dewi menolak dan meminta bantuan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam itu.
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com
Sumber: https://tangselife.com/news/viral-hrd-perusahaan-salahgunakan-data-pelamar-kerja-diduga-untuk-pinjol