Penghindaran pajak merupakan tantangan signifikan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik ini merujuk pada upaya wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak melalui cara-cara yang legal namun tidak etis, seperti manipulasi transfer pricing, penggunaan tax haven, dan skema lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah strategis guna menutup celah penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
1. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023
Pemerintah telah menerbitkan PMK No. 172/2023 yang merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas aktivitas distribusi dan pemasaran, yang sering menjadi sumber sengketa transfer pricing. Dengan penyederhanaan ini, perusahaan tidak perlu melakukan kajian benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding, sehingga dapat mengurangi sengketa transfer pricing dan menekan biaya kepatuhan.
Baca juga: Pajak Hiburan dalam Industri Media dan Hiburan
2. Adopsi Pilar 1 Amount B dari OECD
Pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi Pilar 1 Amount B dari OECD, yang memberikan penyederhanaan terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas aktivitas distribusi dan pemasaran. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi sengketa transfer pricing, menekan biaya kepatuhan, dan memberikan kepastian bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Selain itu, adopsi ini akan membantu yurisdiksi berkapasitas rendah dalam mengimplementasikan aturan yang lebih sederhana guna mengamankan pendapatan negara.
3. Amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura
Pada 4 Februari 2020, Indonesia dan Singapura menandatangani amandemen P3B yang mencakup penurunan tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10% dan tarif pajak royalti dari 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film, serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah. Amandemen ini juga memperkuat pengaturan anti penghindaran dan pengelakan pajak serta pertukaran informasi perpajakan, yang diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak dan meningkatkan investasi antara kedua negara.
4. Penerapan Kebijakan Anti Thin Capitalization dan Controlled Foreign Corporation (CFC)
Pemerintah telah menerapkan kebijakan anti thin capitalization untuk mencegah perusahaan menurunkan laba kena pajak melalui struktur modal yang tidak wajar. Selain itu, aturan CFC diterapkan untuk mencegah pengalihan laba ke entitas di luar negeri yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan multinasional dikenakan pajak secara adil di Indonesia.
Baca juga: Insentif Pajak untuk Wirausaha di Bidang Ekonomi Kreatif
5. Reformasi Sistem Perpajakan dan Penerapan BEPS Action Plan
Indonesia berperan aktif dalam mereformasi sistem perpajakan global melalui penerapan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang difokuskan untuk melawan praktik penghindaran pajak. Salah satu inisiatifnya adalah penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk mengurangi kompetisi pajak dan melindungi basis pajak. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan adaptif terhadap tantangan digitalisasi ekonomi.
6. Optimalisasi Pengawasan Wajib Pajak dan Perluasan Basis Perpajakan
Pemerintah melakukan optimalisasi perluasan basis perpajakan melalui pengawasan wajib pajak sebagai tindak lanjut dari reformasi perpajakan. Upaya ini mencakup peningkatan transparansi, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan kapasitas aparatur pajak untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan celah penghindaran pajak dapat diminimalkan.
7. Penerapan Advance Pricing Agreement (APA)
Pemerintah menerapkan mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) sebagai upaya preventif dalam pencegahan penghindaran pajak. APA adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka bagi para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan adanya APA, diharapkan dapat mengurangi sengketa transfer pricing dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
8. Peningkatan Kerja Sama Internasional dalam Pertukaran Informasi Perpajakan
Indonesia aktif dalam kerja sama internasional terkait pertukaran informasi perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak melalui penyembunyian aset atau transfer ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Melalui inisiatif seperti Automatic Exchange of Information (AEOI), pemerintah dapat mengakses informasi keuangan wajib pajak yang berada di luar negeri, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan pajak dapat ditingkatkan.
Baca juga: Penerapan Pajak Minimum Global Di Indonesia
9. Penegakan Hukum dan Sanksi terhadap Praktik Penghindaran Pajak
Pemerintah memperkuat penegakan hukum dengan menerapkan sanksi tegas terhadap praktik penghindaran pajak. Hal ini mencakup pemberian denda, sanksi administrasi, hingga pidana bagi wajib pajak yang terbukti melakukan penghindaran pajak. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hubungi Kami :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com