Pajak THR: Memahami Dasar Hukum dan Tarif Penghitungan Tunjangan Hari Raya

Pajak THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja sebagai bentuk apresiasi dan dukungan menjelang hari raya keagamaan. Meskipun THR menjadi momen bahagia, penghasilan ini termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Artikel ini mengulas alasan THR dikenai pajak, mekanisme perhitungannya, serta secara khusus memaparkan dasar hukum dan tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak THR.

Dasar Hukum Pajak THR

Pengenaan pajak atas THR memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh:
    Menetapkan bahwa setiap penghasilan, termasuk THR, wajib dikenai pajak melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
    Memperbarui ketentuan tarif pajak progresif yang juga memengaruhi perhitungan pajak atas THR.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023:
    Memberikan panduan teknis mengenai perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk penghasilan tambahan seperti THR.
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023:
    Mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang menghasilkan penghasilan kena pajak.

Mengapa THR Kena Pajak?

THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan tahunan seorang karyawan, meskipun diterima secara tidak rutin. Beberapa alasan utamanya adalah:

  • Integrasi Penghasilan:
    THR dihitung bersama dengan gaji dan penghasilan lainnya sehingga besaran pajak ditentukan berdasarkan total penghasilan tahunan.
  • Metode Perhitungan Efektif:
    Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 membuat pemotongan pajak pada THR sejalan dengan perhitungan penghasilan bulanan karyawan.
  • Penyesuaian Tahunan:
    Di akhir tahun, dilakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa total pajak yang dipotong tidak memberatkan, dengan mengembalikan kelebihan potongan atau melakukan pemotongan tambahan jika diperlukan.

Tarif Pajak THR

Tarif pajak yang dikenakan pada THR mengikuti sistem tarif progresif PPh Pasal 21. Beberapa hal penting terkait tarif THR adalah:

  • Penghitungan Tarif Progresif:
    Setelah menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP), tarif progresif diterapkan berdasarkan lapisan penghasilan. Semakin tinggi PKP, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
  • Metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER):
    Dalam praktiknya, perhitungan THR dilakukan dengan menggabungkan THR dengan penghasilan bulanan, kemudian dikalikan dengan tarif efektif yang berlaku. Metode ini memudahkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan dan memastikan kesesuaian dengan standar internasional.
  • Penyesuaian Akhir Tahun:
    Walaupun pemotongan pajak pada THR tampak lebih besar karena sifatnya sebagai penghasilan tambahan, penyesuaian di akhir tahun memastikan bahwa total beban pajak tidak bertambah secara keseluruhan. Kelebihan pemotongan akan dikembalikan, sedangkan kekurangan akan dipotong pada masa pajak terakhir.

Mekanisme Perhitungan Pajak THR

Proses perhitungan pajak atas THR umumnya melibatkan beberapa langkah berikut:

  1. Penghitungan Penghasilan Bruto:
    Jumlahkan THR dengan penghasilan rutin karyawan dalam setahun.
  2. Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
    Sesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
  3. Pengurangan Biaya Jabatan:
    Potongan biaya jabatan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun, mana yang lebih rendah.
  4. Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    Kurangi penghasilan bruto dengan PTKP dan biaya jabatan.
  5. Penerapan Tarif Progresif:
    Hitung PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif progresif sesuai lapisan PKP, di mana THR dimasukkan sebagai komponen tambahan penghasilan.

Kesimpulan

Pajak THR merupakan bagian integral dari sistem perpajakan yang menggabungkan seluruh penghasilan karyawan dalam satu perhitungan tahunan. Dengan dasar hukum yang kuat dan penerapan tarif progresif, pengenaan pajak pada THR tidak hanya memudahkan administrasi perpajakan tetapi juga memastikan keadilan dalam pemungutan pajak. Pemahaman mengenai dasar hukum dan tarif ini penting agar pekerja dan pemberi kerja dapat menyesuaikan administrasi penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email: info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top