Pajak Penghasilan

Seperti yang kita tahu, pada awalnya pajak penghasilan berlaku pada perusahaan perkebunan yang tersebar di banyak tempat di Indonesia. Namun sekarang, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus terbayarkan atas penghasilan yang Wajib Pajak terima, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak merupakan hal yang sudah umum bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah kewajiban yang harus warga negara lakukan untuk kepentingan umum dan bersifat wajib. Meskipun manfaatnya tidak langsung terasa, pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara.

Sebagai warga negara di Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak. Ada beberapa jenis pajak yang harus kita bayar, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam kesempatan ini, saya akan membahas PPh atau pajak penghasilan.

PPh adalah pajak yang harus terbayarkan oleh individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut bisa berasal dari keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh, seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Awalnya, pajak penghasilan hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang banyak berdiri di Indonesia. Pajak ini terkenal dengan sebutan pajak perseroan (PPs).

Pajak perseroan adalah pajak yang berlaku terhadap laba perseroan dan mulai berlaku sejak tahun 1925. Setelah itu, pajak penghasilan juga berlaku bagi individu atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Pada tahun 1932, memberlakukan ordonansi pajak pendapatan yang berlaku bagi orang Indonesia maupun orang asing yang memiliki pendapatan di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1935, memberlakukan ordonansi pajak upah yang mengharuskan.

Citra Global Consulting

Kurangi beban pajak Anda dan tingkatkan pertumbuhan keuangan! Dapatkan bimbingan dari para ahli mengenai strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan Anda agar penghasilan Anda dapat dioptimalkan. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah mengatur pajak Anda dengan cerdas!

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar perhitungan pajak atau DPP merupakan pendapatan yang harus diterima oleh wajib pajak sebagai penerima penghasilan. DPP dan pemotongan PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang terbayarkan kepada orang pribadi terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tarif PPh pasal 21 akan terpotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang membulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan berlaku tarif yang lebih tinggi.

Berikut adalah biaya pajak yang berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh:

  1. Penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 25%.
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 30%.
  5. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, akan mendapat tarif pajak yang lebih tinggi.

Saat ini, pembayaran pajak tidak hanya dapat berlaku dengan cara menyetor langsung, tetapi juga dapat berlaku secara online. Pembayaran pajak secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu mengantri dan menunggu lama.

Dengan adanya kemudahan ini, mengharapkan semua masyarakat dapat taat dalam membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan taat, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan tersedia sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top