Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP merupakan kependekan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. SKPPKP berguna untuk menyatakan jumlah pengembalian awal pembayaran pajak kepada wajib pajak yang taat dan melaporkan jumlah kredit pajak yang melebihi jumlah pajak yang harus terbayarkan.

Pengertian Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah dokumen resmi yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Dengan kata lain, Wajib Pajak telah membayar pajak yang seharusnya tidak perlu terbayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, dan jumlahnya melebihi pajak yang tercatat dalam SPT Masa PPN.

Wajib Pajak akan menerima SKPPKP setelah memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periksa. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Surat pemberitahuan dan lampirannya harus lengkap.
  • Penulisan dan perhitungan pajak harus benar.
  • Kredit pajak atau pajak masukan harus sesuai dengan sistem aplikasi DJP.
  • Pembayaran pajak yang Wajib Pajak lakukan harus tepat.

Perpanjangan Jangka Waktu SKPPKP

Setelah menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP, DJP Pajak akan melakukan penelitian dalam waktu paling lama tiga bulan sejak menerima permohonan secara lengkap untuk pajak penghasilan dan satu bulan sejak menerima permohonan secara lengkap untuk PPN. Apabila melewati batas waktu tersebut dan DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian akan tersetujui. DJP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.

Citra Global Consulting

Manfaatkan kesempatan Anda untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan proses yang mudah dan cepat. Dapatkan pengembalian pajak Anda lebih awal untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda. Hubungi kami sekarang untuk bantuan dalam proses SKPPKP Anda dan nikmati keuntungan segera!

Prosedur yang harus ada dalam penerbitan SKPPKP

Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, menjelaskan mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

1. Dalam penelitian ini, kami akan mengevaluasi apakah wajib pajak harus mematuhi pengajuan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) rilis. Terdapat dua hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan:

  • Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Namun, jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan tersebut, SPT Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur khusus yang berlaku.

2. Setelah melakukan penelitian dan pengeditan, SPT Tahunan Lebih Bayar yang terlaporkan oleh wajib pajak yang patuh telah terpantau secara teliti dan tercatat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.

3. Buatlah nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah mengedit dan merekam oleh wajib pajak yang patuh. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat terekam, maka nota penghitungan SKPPKP harus dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat bahwa SPT Lebih Bayar harus segera direkam begitu komputer sudah dapat merekam.

4. Menerbitkan SKPPKP harus dalam waktu maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan secara lengkap.

5. Untuk memproses Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP), langkah-langkah yang harus terpenuhi sama seperti proses Surat Keputusan Penetapan Lokasi Bangunan (SKPLB).

6. Lakukan verifikasi terhadap kredit pajak yang terhitung dalam SPT Lebih Bayar dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Tidak ada penundaan dalam proses konfirmasi penerbitan SKPPKP.
  • Jika menerima jawaban konfirmasi setelah SKPPKP menerbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang wajib pajak laporkan, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

SKPPKP dan SKPKPP

Setelah membahas mengenai Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebelumnya, pada bagian ini kami ingin memperkenalkan Anda pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Meskipun terlihat serupa pada pandangan pertama, namun jangan sampai tertukar karena SKPPKP berbeda dengan SKPKPP.

SKPKPP dikeluarkan untuk mengembalikan jumlah pajak yang telah dibayarkan secara berlebihan atau sebagai kompensasi utang pajak. Berdasarkan SKPPKP, SKPKPP diterbitkan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Berdasarkan SKPPKP, Seksi TUP telah menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan, juga berdasarkan SKPPKP, melakukan konfirmasi atas utang pajak dan menghitungnya dengan melakukan pemindahbukuan.
  • Jika jumlah utang pajak lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai SKPPKP, maka kelebihannya akan disumbangkan kepada kas negara dan tidak perlu menerbitkan SKPKPP/SPMKP.
  • Namun, jika jumlah utang pajak lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan sebagai pengembalian pendahuluan sesuai SKPPKP, maka SKPKPP akan diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top