Freelancing sebagai salah satu bentuk pekerjaan kreatif terus berkembang, melibatkan berbagai profesi seperti desainer grafis, penulis, fotografer, hingga musisi. Meskipun fleksibel, pekerja freelance tetap memiliki kewajiban pajak seperti pekerja lainnya. Artikel ini membahas panduan lengkap mengenai pajak atas jasa freelance, termasuk tarif, metode perhitungan, dan prosedur pelaporannya.
1. Kewajiban Pajak Freelancer Di Indonesia
Menurut sistem perpajakan Indonesia, freelancer dianggap sebagai pekerja bebas yang menghasilkan pendapatan dari kegiatan profesional atau kreatifnya. Pendapatan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21, yang tarifnya ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru:
- 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta.
- 15% untuk penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta.
- 25% untuk penghasilan Rp250 juta–Rp500 juta.
- 30% untuk penghasilan Rp500 juta–Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Baca Juga: Penerapan Pajak Minimum Global Di Indonesia
2. Metode Perhitungan Pajak
Freelancer menggunakan sistem Self-Assessment, di mana mereka menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Salah satu metode yang digunakan adalah Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), yang menghitung pendapatan bersih berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan bruto setahun, bergantung pada lokasi usaha. Contohnya:
- Jakarta dan kota besar lainnya
50% dari pendapatan bruto.
- Daerah lainnya
40%-60%, bergantung pada kategori lokasi.
Contoh Perhitungan
Ridwan, seorang penulis freelance di Jakarta, menghasilkan Rp120 juta per tahun. Dengan NPPN sebesar 50%, pendapatan bersihnya menjadi Rp60 juta. Setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya adalah Rp6 juta. Pajak yang harus dibayar:
- 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu per tahun.
3. Prosedur Pelaporan Pajak
Langkah-langkah bagi freelancer untuk memenuhi kewajiban pajak adalah:
- Registrasi NPWP
Daftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Penghitungan Pajak
Gunakan metode NPPN atau catatan penghasilan aktual.
- Pembayaran Pajak
Lakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti DJP Online.
- Pelaporan SPT Tahunan
Lapor penghasilan dan pajak terutang setiap tahun, sesuai tenggat waktu.
4. Tips Untuk Freelancer
- Simpan Bukti Penghasilan
Dokumentasi pendapatan mempermudah perhitungan pajak.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak
Untuk memahami kewajiban dan memanfaatkan potensi pengurangan pajak.
- Gunakan Software Keuangan
Membantu mengelola pendapatan dan pengeluaran secara akurat.
5. Sanksi Atas Keterlambatan
Freelancer yang tidak melaporkan pajaknya tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif. Misalnya, denda Rp100 ribu untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Kesimpulan
Pekerja freelance memiliki tanggung jawab pajak yang sama seperti profesi lain. Dengan memahami tarif, metode perhitungan, dan prosedur pelaporan, freelancer dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus menghindari sanksi hukum. Jika Anda ragu, konsultasikan masalah pajak Anda dengan konsultan pajak untuk solusi terbaik.
Hubungi Kami:
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com