Pajak Atas Jasa Freelance: Panduan Bagi Pekerja Kreatif

Freelance

Freelancing sebagai salah satu bentuk pekerjaan kreatif terus berkembang, melibatkan berbagai profesi seperti desainer grafis, penulis, fotografer, hingga musisi. Meskipun fleksibel, pekerja freelance tetap memiliki kewajiban pajak seperti pekerja lainnya. Artikel ini membahas panduan lengkap mengenai pajak atas jasa freelance, termasuk tarif, metode perhitungan, dan prosedur pelaporannya.

1. Kewajiban Pajak Freelancer Di Indonesia

Menurut sistem perpajakan Indonesia, freelancer dianggap sebagai pekerja bebas yang menghasilkan pendapatan dari kegiatan profesional atau kreatifnya. Pendapatan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21, yang tarifnya ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru:

  • 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta.
  • 15% untuk penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta.
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta–Rp500 juta.
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta–Rp5 miliar.
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Penerapan Pajak Minimum Global Di Indonesia

2. Metode Perhitungan Pajak

Freelancer menggunakan sistem Self-Assessment, di mana mereka menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Salah satu metode yang digunakan adalah Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), yang menghitung pendapatan bersih berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan bruto setahun, bergantung pada lokasi usaha. Contohnya:

  • Jakarta dan kota besar lainnya

50% dari pendapatan bruto.

  • Daerah lainnya

40%-60%, bergantung pada kategori lokasi.

Contoh Perhitungan

Ridwan, seorang penulis freelance di Jakarta, menghasilkan Rp120 juta per tahun. Dengan NPPN sebesar 50%, pendapatan bersihnya menjadi Rp60 juta. Setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya adalah Rp6 juta. Pajak yang harus dibayar:

  • 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu per tahun.

3. Prosedur Pelaporan Pajak

Langkah-langkah bagi freelancer untuk memenuhi kewajiban pajak adalah:

  • Registrasi NPWP

Daftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Penghitungan Pajak

Gunakan metode NPPN atau catatan penghasilan aktual.

  • Pembayaran Pajak

Lakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti DJP Online.

  • Pelaporan SPT Tahunan

Lapor penghasilan dan pajak terutang setiap tahun, sesuai tenggat waktu.

4. Tips Untuk Freelancer

  • Simpan Bukti Penghasilan

Dokumentasi pendapatan mempermudah perhitungan pajak.

  • Konsultasi dengan Ahli Pajak

Untuk memahami kewajiban dan memanfaatkan potensi pengurangan pajak.

  • Gunakan Software Keuangan

Membantu mengelola pendapatan dan pengeluaran secara akurat.

5. Sanksi Atas Keterlambatan

Freelancer yang tidak melaporkan pajaknya tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif. Misalnya, denda Rp100 ribu untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Pekerja freelance memiliki tanggung jawab pajak yang sama seperti profesi lain. Dengan memahami tarif, metode perhitungan, dan prosedur pelaporan, freelancer dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus menghindari sanksi hukum. Jika Anda ragu, konsultasikan masalah pajak Anda dengan konsultan pajak untuk solusi terbaik.

Hubungi Kami:

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top