Kasus Penyalahgunaan Data Karyawan Oleh Oknum HRD Di Halmahera Selatan Untuk Pinjaman Online

Oknum HRD

Seorang oknum HRD dari sebuah perusahaan pertambangan dan pengolahan biji nikel di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, di duga melakukan penyalahgunaan data pribadi karyawan untuk keperluan pinjaman online (pinjol). Oknum berinisial T ini di tuding memanfaatkan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik 45 karyawan untuk mengajukan pinjaman, dengan masing-masing nama karyawan di pinjamkan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.

Table of Contents

Penjelasan

Tindakan tersebut memicu aksi protes dari sekelompok pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade). Pada Senin (6/5/2024), mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan di Kecamatan Bacan. Koordinator aksi, Muhammad Saifudin, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Noce Totonu, untuk segera menyelesaikan masalah pinjaman online yang telah merugikan puluhan karyawan tersebut.

Berdasarkan informasi yang ada, sekitar 45 karyawan telah menjadi korban dalam kasus pinjol ini. Mereka kini menghadapi kesulitan dalam mengembalikan pinjaman tersebut, meskipun mereka sendiri merupakan korban dari tindakan oknum HRD tersebut. Para karyawan baru menyadari bahwa nama mereka tercatat sebagai peminjam di layanan pinjol setelah mendapatkan pemberitahuan dari pihak yang terkait.

Terkait dengan permasalahan ini, Kepala Kantor Cabang PT. Wanatiara Persada (WP) Halmahera Selatan, Husni Abusama, menyatakan bahwa perusahaan telah memecat oknum HRD yang terlibat. Husni juga mengimbau para karyawan yang merasa di rugikan untuk mengambil langkah hukum. Dia menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan mediasi, melibatkan Kasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta pihak bank untuk memulihkan nama-nama karyawan yang tercatat sebagai peminjam di pinjol. Husni menegaskan bahwa pelaku sudah di berhentikan dari pekerjaannya.

Meski demikian, Husni juga menduga adanya kemungkinan kesepakatan antara oknum HRD dan beberapa karyawan terkait pengajuan pinjaman tersebut. Ia mencurigai bahwa ada karyawan yang secara sadar terlibat dalam proses ini, bahkan menerima uang pinjaman dan mendapatkan fee saat dana cair.

Husni menegaskan bahwa masalah ini adalah persoalan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan perusahaan. Dia menolak anggapan bahwa perusahaan terlibat dalam penyalahgunaan data karyawan ini.

Sementara itu, pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan berjanji akan berusaha mencari jalan keluar untuk membantu para karyawan yang dirugikan. Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Jamil Yunus, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut kepada kepala dinas dan berupaya untuk menyelesaikan masalah pinjaman online yang merugikan karyawan tersebut.

Baca Juga: BNI Tanggapi Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah untuk Pembuatan Rekening Pinjol

Kesimpulan

Seorang oknum HRD di Halmahera Selatan di duga menggunakan data pribadi 45 karyawan. Untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban. Meskipun perusahaan telah memecat oknum tersebut, kasus ini menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan perlunya tindakan hukum. Untuk melindungi karyawan yang menjadi korban, pihak berwenang berjanji akan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini.

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2024/05/07/044500978/oknum-hrd-di-halmahera-selatan-diduga-pakai-data-45-karyawan-untuk-pinjol?page=all

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top