Modus Penipuan Pinjaman Online di Jakarta Timur, Penyalur Tenaga Kerja Ditangkap

Penipuan Pinjaman Online

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan penyalur tenaga kerja yang menggunakan data pribadi pencari kerja untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan mereka. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

Definisi

Kasus ini melibatkan seorang penyalur tenaga kerja yang diduga menggunakan data pribadi dari calon karyawan untuk mengajukan pinjaman online secara ilegal. Penyalur tenaga kerja tersebut memanfaatkan identitas seperti KTP dan foto diri untuk mengajukan utang tanpa sepengetahuan atau persetujuan para korban. Total kerugian yang dialami akibat penipuan ini mencapai Rp1 miliar, melibatkan sekitar 26 orang.

Penjelasan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku berinisial R meminta calon karyawan menyerahkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan swafo (selfie) sebagai bagian dari proses rekrutmen. Para korban di janjikan pekerjaan di sebuah toko penjualan ponsel yang terletak di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Namun, data pribadi mereka kemudian di gunakan oleh pelaku untuk mengambil pinjaman online atas nama korban.

Kombes Nicolas menyebutkan bahwa sebanyak 26 orang telah menjadi korban dari modus penipuan ini. Total kerugian yang di derita para korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. Polisi telah memeriksa enam saksi, yang semuanya adalah korban dari penipuan ini. Selanjutnya, pelaku berinisial R akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyimpulkan bahwa R di duga melakukan tindak kejahatan ini secara sendiri, tanpa bantuan pihak lain. Polisi akan terus memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Data Karyawan Oleh Oknum HRD Di Halmahera Selatan Untuk Pinjaman Online

Kesimpulan

Kasus penipuan yang melibatkan penyalur tenaga kerja di Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku menggunakan data pribadi calon karyawan untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin. Modus ini menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar bagi 26 korban. Pelaku, yang di janjikan pekerjaan di toko ponsel, kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan data pribadi dalam proses rekrutmen.

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20240709/16/1780549/polisi-ungkap-modus-hrd-minta-data-pencari-kerja-untuk-utang-pinjol

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top