Sertifikat Kompetensi Ada Masa Berlakunya, pada PMK 55/2026

Masa berlaku sertifikat kompetensi konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026

Perubahan penting dalam profesi konsultan pajak hadir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK), yang kini ditetapkan selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Artinya, kompetensi tidak cukup dibuktikan sekali melalui uji kompetensi, tetapi harus dipelihara dan diperbarui secara berkala. Ketentuan ini penting bagi konsultan pajak, calon konsultan, maupun perusahaan yang menggunakan jasa perpajakan karena status kompetensi dapat memengaruhi proses penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan profesional.

PMK 55/2026 Mengubah Kerangka Kompetensi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, regulasi baru tersebut diterbitkan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas dalam praktik konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan kerangka hukum yang lebih lua s setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Dalam konteks tersebut, konsultan pajak ditempatkan sebagai bagian dari tax intermediaries, yaitu pihak yang berperan dalam membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena itu, kompetensi menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme. PMK 55/2026 kemudian memperkenalkan pengaturan SKK sebagai dokumen yang menerangkan seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.

SKK Berlaku Tiga Tahun Sejak Diterbitkan

Ketentuan utama mengenai masa berlaku terdapat dalam Pasal 10 PMK 55/2026. Setelah seseorang mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, Unit Pengelola menerbitkan SKK sesuai klasifikasi kompetensinya.

PMK 55/2026 membagi SKK ke dalam tingkat A, B, dan C. Tingkat tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kompetensi dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Yang perlu menjadi perhatian adalah ketentuan bahwa SKK berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, tanggal penerbitan menjadi informasi penting yang sebaiknya dicatat oleh pemegang SKK.

Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum SKK berakhir. Pemegang SKK juga harus mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi, kemudian dinyatakan lulus.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak lagi menempatkan kompetensi sebagai pengakuan yang berhenti setelah seseorang memperoleh dokumen. Ada proses pembaruan yang harus diperhatikan selama perjalanan profesi.

Mengapa Kompetensi Perlu Diperbarui?

Perpajakan merupakan bidang yang terus berkembang. Perubahan peraturan, sistem administrasi, model transaksi, dan penggunaan teknologi membuat pengetahuan profesional perlu diperbarui secara berkala.

Pandangan tersebut juga disampaikan praktisi perpajakan Muhammad Yusuf dalam forum yang diberitakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada September 2026. Ia menjelaskan bahwa PMK 55/2026 menggeser pendekatan kompetensi dari pengakuan yang bersifat statis menuju kompetensi yang harus terus diperbarui. Pandangan tersebut merupakan pendapat praktisi yang dikutip IKPI, bukan ketentuan hukum tersendiri.

Ketentuan regulasinya sendiri terlihat dari kombinasi antara SKK, ujian penyegaran, dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). PMK 55/2026 mendefinisikan PPL sebagai pendidikan dan/atau pelatihan profesi berkelanjutan yang bertujuan menjaga kompetensi konsultan pajak.

Konsultan pajak juga diwajibkan memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) PPL tertentu setiap tahun. Tingkat A membutuhkan paling sedikit 20 SKP, tingkat B 30 SKP, dan tingkat C 45 SKP. Dengan demikian, pemeliharaan kompetensi berjalan melalui dua mekanisme yang berbeda: PPL secara berkala dan ujian penyegaran untuk memperpanjang SKK.

Dampaknya bagi Perusahaan dan Wajib Pajak

Perubahan ini tidak hanya relevan bagi konsultan pajak. Perusahaan dan Wajib Pajak yang menggunakan jasa perpajakan juga memiliki kepentingan untuk memastikan pihak yang diberi kuasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut PP Nomor 50 Tahun 2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga yang memenuhi ketentuan tertentu.

Dalam praktik bisnis, perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan untuk konsultasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, pendampingan pemeriksaan, maupun penanganan persoalan perpajakan lainnya. Karena itu, pemeriksaan dokumen profesional sebelum memberikan atau memperpanjang penugasan dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko.

Perusahaan setidaknya perlu memperhatikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan pekerjaan, status izin, serta masa berlaku dokumen yang relevan. Langkah tersebut membantu perusahaan menghindari persoalan administratif ketika membutuhkan jasa profesional dalam periode tertentu.

Bagaimana Nasib Sertifikat Konsultan Pajak Lama?

PMK 55/2026 tidak langsung menghapus seluruh pengakuan terhadap sertifikat lama. Dalam ketentuan peralihan, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya dinyatakan tetap berlaku sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.

Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Setelah ujian profesi tersebut diselenggarakan, pemegang sertifikat lama harus mengikuti ujian profesi sebagai bagian dari persyaratan permohonan izin.

PMK 55/2026 juga menetapkan bahwa penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan paling lama sampai 31 Desember 2026. Ketentuan transisi ini membuat pemegang sertifikat lama perlu memperhatikan tanggal penerbitan dan perkembangan mekanisme sertifikasi baru.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemegang SKK?

Langkah pertama adalah memeriksa tanggal penerbitan SKK dan menghitung kapan masa berlakunya berakhir. Jangan menunggu dokumen mendekati tanggal kedaluwarsa tanpa persiapan.

Pemegang SKK juga perlu memperhatikan kewajiban PPL dan menyimpan bukti pemenuhan kegiatan profesional secara tertib. Bagi perusahaan, pemeriksaan status dokumen konsultan dapat dimasukkan dalam proses due diligence ketika menunjuk atau memperpanjang kerja sama.

Pendekatan tersebut bukan berarti perusahaan harus menilai kemampuan konsultan hanya dari selembar dokumen. Pengalaman, ruang lingkup pekerjaan, kepatuhan profesional, serta kesesuaian layanan dengan kebutuhan perusahaan tetap menjadi bagian penting dalam proses pemilihan penyedia jasa.

Baca lainnya juga: Kabar Kurang baik buat Calon Konsultan Pajak di PMK 55/2026

FAQs

Apakah SKK konsultan pajak berlaku seumur hidup?
Tidak. Berdasarkan Pasal 10 PMK 55/2026, SKK berlaku tiga tahun sejak tanggal penerbitannya.

Kapan SKK dapat diperpanjang?
Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir dan pemegangnya harus mengikuti serta lulus ujian penyegaran.

Apakah PPL menggantikan ujian penyegaran?
Tidak. PPL merupakan pendidikan dan/atau pelatihan berkelanjutan untuk menjaga kompetensi, sedangkan ujian penyegaran menjadi bagian dari proses perpanjangan SKK.

Bagaimana dengan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan aturan lama?
PMK 55/2026 memberikan ketentuan peralihan. Sertifikat lama dapat tetap berlaku sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak diterbitkan, dengan ketentuan transisi sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Kesimpulan

PMK 55/2026 membawa perubahan penting dalam cara kompetensi konsultan pajak dikelola. SKK kini berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui mekanisme ujian penyegaran. Di sisi lain, kewajiban PPL membuat pembaruan kompetensi tidak hanya dilakukan menjelang masa berlaku berakhir, tetapi juga berlangsung secara berkelanjutan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini berarti pengelolaan kompetensi perlu menjadi bagian dari agenda profesional. Bagi perusahaan dan Wajib Pajak, status kompetensi dan izin juga layak diperiksa sebelum memberikan kuasa atau memperpanjang penugasan.

Rekomendasi

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan baru bukan sekadar persoalan administratif. Ketepatan memilih dan menggunakan jasa profesional juga menjadi bagian dari upaya perusahaan mengelola risiko perpajakan secara lebih tertib. Jika perusahaan atau konsultan masih memerlukan penelaahan terhadap status dokumen dan penerapan PMK 55/2026 pada kondisi tertentu, baca artikel lainnya, minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan penelaahan yang lebih terarah.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top