Berdasarkan data dari Pengadilan Pajak, jumlah penyelesaian sengketa pajak di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 15.561 kasus, yang menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang berjumlah 12.959 kasus.
Definisi
Penyelesaian sengketa pajak merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menantang atau mengklarifikasi kewajiban pajak yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak. Sengketa ini dapat muncul akibat perbedaan interpretasi terhadap peraturan perpajakan yang dinamis dan kompleks, yang dapat menyebabkan ketidaksepahaman antara Wajib Pajak dan otoritas pajak dalam hal jumlah pajak yang harus dibayar atau kewajiban lainnya.
Tujuan
Penyelesaian sengketa pajak adalah untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka di penuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendekatan yang efektif dalam penyelesaian sengketa ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko kerugian finansial dan operasional bagi Wajib Pajak, serta menjaga hubungan yang baik antara Wajib Pajak dan otoritas pajak demi keberlanjutan bisnis yang sehat.
Penjelasan
Dari total kasus yang di putuskan, sebanyak 9.378 kasus berhasil di kabulkan oleh majelis hakim pajak dalam bentuk banding atau gugatan yang di ajukan oleh Wajib Pajak. Dengan meningkatnya jumlah sengketa ini, penting untuk memahami bagaimana penyelesaian (SP) dapat di lakukan secara efektif serta mengidentifikasi tren peningkatan (SP) di sektor-sektor tertentu.
Firman Muttaqien, Manager Litigasi dan (SP) di TaxPrime, memberikan pandangan dan analisis terkait faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan (SP), serta bagaimana pendekatan litigasi yang efektif dapat di terapkan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Penyebab Utama Peningkatan Sengketa Pajak
Firman menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang memicu peningkatan sengketa pajak adalah perubahan peraturan perpajakan yang dinamis. Perubahan yang cepat ini sering kali menyulitkan Wajib Pajak dalam memahami dan menerapkan peraturan baru, yang pada gilirannya berdampak pada pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga semakin memperketat pemeriksaan pajak setelah program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang membuat proses pemeriksaan pajak menjadi lebih intensif.
Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak yang Efektif
TaxPrime memiliki pedoman yang ketat dalam menangani sengketa pajak agar dapat di selesaikan secara efektif. Pertama, aspek kepatuhan hukum menjadi prioritas utama. Firman menekankan bahwa setiap langkah dalam litigasi sengketa pajak harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi Wajib Pajak dari risiko yang dapat merugikan mereka lebih lanjut.
Kedua, transparansi dan integritas adalah prinsip yang selalu di jaga dalam proses litigasi. TaxPrime memastikan bahwa komunikasi dengan klien dan otoritas pajak di lakukan secara terbuka dan jelas, sehingga setiap tahap proses litigasi dapat di pahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.
Ketiga, analisis risiko merupakan bagian penting dalam setiap kasus sengketa pajak yang di tangani oleh TaxPrime. Dengan melakukan analisis risiko yang komprehensif, TaxPrime dapat memitigasi potensi kerugian bagi Wajib Pajak dan merumuskan strategi litigasi yang paling efektif.
Selain itu, TaxPrime juga mengedepankan upaya mediasi sebagai salah satu metode penyelesaian (SP) yang lebih efisien. Mediasi memungkinkan tercapainya kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan mahal. Jika kasus yang di hadapi lemah, TaxPrime akan menyarankan klien untuk mempertimbangkan alternatif lain, seperti pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Tren Peningkatan Sengketa Pajak di Sektor Tertentu
Menurut Firman, peningkatan(SP) dapat terjadi di berbagai sektor bisnis dan industri, terutama jika Wajib Pajak tidak sepenuhnya memahami kewajiban perpajakannya. Namun, ada beberapa sektor yang lebih rentan terhadap (SP), seperti sektor perdagangan dan ekonomi digital. Sektor jasa, serta sektor sumber daya alam dan pertambangan.
Sebagai contoh, dalam sektor perdagangan digital, (SP) sering kali terkait dengan cashback dan voucher promosi, serta isu. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum memiliki panduan hukum yang jelas. Di sektor jasa, sengketa umum terjadi pada industri multifinance terkait dengan aset yang di ambil alih atau di jual. Serta penanganan biaya pinjaman yang di anggap sebagai pendapatan.
Baca Juga: Biaya Konsultasi Laporan Keuangan Apa Yang Perlu Anda Ketahui
Kesimpulan
Firman menekankan bahwa untuk mengatasi sengketa pajak secara efektif, penting bagi. Wajib Pajak untuk memahami peraturan perpajakan dengan baik dan mempertimbangkan semua risiko yang mungkin terjadi. Dengan pendekatan yang tepat, seperti yang di terapkan oleh TaxPrime. Wajib Pajak dapat meminimalkan dampak negatif dari sengketa pajak dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka tetap terjaga.
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/tren-efektivitas-penyelesaian-sengketa-pajak/