Apa yang Harus Dilaporkan ke DJP Terkait Transaksi Afiliasi Bisnis?

Jenis Transaksi Afiliasi yang Wajib Dilaporkan

Perusahaan yang memiliki hubungan istimewa—misalnya anak perusahaan, induk, atau entitas segrup—diharuskan memahami kewajiban pelaporan transaksi afiliasi ke DJP. Regulasi terbaru, PMK 172/2023, menetapkan batas nilai transaksi yang memicu kewajiban ini

Wajib pajak harus menyusun Local File TP Doc untuk membuktikan bahwa harga dalam transaksi afiliasi sesuai prinsip arm’s-length. Artikel ini menjelaskan secara sederhana jenis-jenis transaksi afiliasi yang wajib dilaporkan agar perusahaan Anda patuh dan terhindar dari sanksi.

Pengertian Transaksi Afiliasi

Transaksi afiliasi adalah semua transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik melalui kepemilikan saham, pengendalian manajemen, maupun hubungan keluarga. Contohnya termasuk penjualan barang, penyediaan jasa, pembayaran bunga, royalti, atau pengalihan aset tak berwujud.

Tujuan TP Doc adalah menunjukkan bahwa harga atau syarat transaksi tersebut adil, sebanding dengan transaksi antar pihak independen. Tanpa dokumentasi ini, DJP bisa menetapkan kembali harga wajar, menagih selisih pajak, dan mengenakan denda administrasi.

Jenis Transaksi Afiliasi yang Wajib Dilaporkan

PMK 172/2023 mensyaratkan bahwa jenis transaksi ini wajib dimasukkan dalam Local File jika melewati ambang nilai berikut:

  • Barang berwujud: > Rp 20 miliar/tahun
  • Jasa, bunga, atau hak tak berwujud: > Rp 5 miliar/tahun
  • Transaksi dengan negara tarif PPh rendah: nilai berapapun

1. Penjualan atau Pembelian Barang Berwujud

Jika perusahaan A menjual produk ke anak perusahaan senilai Rp 25 miliar per tahun, maka wajib melapor.
Local File harus mencakup jenis barang, volume, harga per unit, serta data perbandingan pasar.
Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa tidak ada manipulasi harga dalam transaksi.
Dokumentasi yang jelas membantu DJP memastikan tidak ada pengalihan laba secara tidak wajar.

2. Penyediaan Jasa Intra-Grup

Transaksi layanan—seperti manajemen, IT, maupun administrasi—juga wajib dilaporkan apabila > Rp 5 miliar/tahun. Misalnya, anak perusahaan membayar fee IT ke induk di luar negeri.
Local File harus memuat jenis dan deskripsi jasa, serta metode perbandingan arm’s-length.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa harga jasa tidak disetting untuk memindahkan laba.

3. Pembayaran Royalti atau Hak Kekayaan Intelektual

Pembayaran royalti atas merek dagang, software, atau paten > Rp 5 miliar/tahun termasuk kategori wajib. Local File harus menyertakan perjanjian royalti serta dasar perhitungan harga yang digunakan. Data pembanding harga royalti diperlukan untuk membuktikan kewajaran tarif. Ini penting agar DJP tidak menganggap tarif royalti sebagai alat penghindaran pajak.

4. Pembayaran Bunga atas Pinjaman Afiliasi

Jika perusahaan meminjam dana dari afiliasi dan membayar bunga > Rp 5 miliar/tahun, laporan wajib disusun. Dokumen harus menjelaskan syarat pinjaman, bunga, jangka waktu, dan referensi bunga pasar.
Hal ini mencegah DJP menetapkan bunga wajar sendiri dan merevisi besaran pajak.
Pencatatan yang tepat memberi bukti bahwa bunga ditetapkan secara wajar dan sesuai pasar.

5. Pengalihan Aset Tak Berwujud

Sebagai contoh, jika pembayaran lisensi atau hak paten antar entitas afiliasi > Rp 5 miliar/tahun. Local File wajib mencakup alasan bisnis, metode valuasi, serta data pembanding harga. Dokumen ini menunjukkan bahwa transaksi bukan sarana mengalihkan laba secara artifisial. Dengan demikian, DJP akan menilai transaksi sesuai prinsip arm’s-length

Baca juga: Apa Bedanya Master File & Local File? Panduan Lengkap TP Doc

Dampak Jika Tidak Dilaporkan

  1. DJP dapat melakukan koreksi harga dan menagih selisih pajak + sanksi.
  2. Denda administratif hingga 2% per bulan dari penghasilan yang tidak tercatat .
  3. Risiko audit meningkat karena transaksi afiliasi tanpa dokumentasi menjadi red flag.
  4. Ketiadaan Local File melemahkan posisi perusahaan saat keberatan atau banding terhadap SKP.

FAQ Ringkas

Apakah transaksi di bawah threshold tetap perlu dilaporkan?

Tidak wajib, namun prinsip arm’s-length harus tetap diterapkan bila DJP melakukan audit.

Apakah threshold berlaku untuk transaksi domestik dan internasional?

Ya, ambang nilai yang sama berlaku untuk semua transaksi afiliasi, termasuk domestik.

Konsultasi TP Doc

Perusahaan Anda melakukan transaksi afiliasi? Pastikan telah didokumentasikan sesuai PMK 172/2023.
Citra Global Consulting siap membantu identifikasi transaksi, analisis arm’s-length, dan penyusunan Local File lengkap.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top