Tax Audit

Tax Audit memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan perpajakan, mengingat bahwa sistem perpajakan di Indonesia menerapkan sistem self assessment. Dengan adanya tax audit, pemerintah dapat menjalankan pelaksanaan perpajakan dengan baik dan memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak.

Pengertian Tax Audit

Tax Audit adalah kegiatan yang berlaku untuk memeriksa kewajiban perpajakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data perpajakan guna menilai sejauh mana Wajib Pajak (WP) mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Proses Tax Audit bermulai dengan pemeriksaan Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, dan berakhir dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan yang ada melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

SPHP ini akan terlampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses audit pajak berlangsung.

Siapa yang melaksanakan Tax Audit?

Pelaksanaan Tax Audit yang melakukan ialah auditor pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab DJP dalam memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan. Audit ketaatan ini bertujuan untuk memeriksa apakah Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang melaksanakan pemeriksaan ini terkenal sebagai auditor pajak. Tugas mereka adalah untuk memeriksa pelaksanaan kewajiban pajak yang harus terpenuhi oleh Wajib Pajak terkait.

Pemeriksaan Tax Audit secara Daring

Dalam upaya terus mengembangkan sistem pelayanan perpajakan, DJP telah mengubah metode pelaksanaan Tax Audit yang sebelumnya melakukan secara manual.

Saat ini, proses tax audit dapat berlaku secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pemerintah melakukan pembaruan sistem ini sebagai langkah untuk menyediakan teknologi yang terintegrasi bagi DJP dalam menjalankan tugasnya.

Citra Global Consulting

Perlindungan terbaik untuk bisnis Anda. Hindari risiko tax audit dengan layanan profesional kami. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.

Mengapa Melakukan Audit Pajak Penting dan Kapan Melakukannya?

Audit pajak adalah kegiatan yang sangat penting dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan secara rutin untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).

Berdasarkan UU KUP yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit atau pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tentang sejauh mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya, seperti:

  • Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), sangat penting untuk memperhatikan waktu penyampaian yang tepat, serta kemungkinan terjadinya SPT yang lebih bayar atau kurang bayar, yang dapat menyebabkan kerugian.
  • Jika terjadi kerugian dalam SPT, akan memberlakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi apakah ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dapat berlaku dalam situasi-situasi berikut:

  1. Jika terdapat permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif).
  2. Jika NPWP diterbitkan secara jabatan.
  3. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) ternyatakan secara jabatan.
  4. Jika pengukuhan PKP tercabut.
  5. Jika terdapat permohonan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP.
  6. Jika memerlukan pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  7. Jika perlu menentukan wajib pajak di daerah terpencil.
  8. Jika perlu menentukan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain yang terdapat pada poin di atas.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan audit pajak?

Proses Tax Audit melibatkan peninjauan berbagai dokumen perpajakan, dokumen terkait lainnya, dan informasi yang relevan terkait dengan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Secara umum, terdapat beberapa dokumen yang perlu dalam proses Tax Audit, antara lain:

  • Laporan keuangan atau pembukuan, yang mencakup catatan keuangan perusahaan dan transaksi keuangan yang terkait dengan pajak.
  • Dokumen pelaporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Laporan audit internal, yang mencakup hasil pemeriksaan internal terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan.
  • Dokumen rekening bank, yang mencakup laporan rekening bank perusahaan dan transaksi keuangan yang terkait dengan pajak.
  • Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak, seperti kontrak sewa atau kontrak kerja sama yang memiliki implikasi pajak.
  • Dokumen aset, yang mencakup dokumen kepemilikan dan nilai aset perusahaan yang relevan dengan perpajakan.
  • Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti surat-surat perjanjian, faktur, atau bukti pembayaran pajak.

Dengan mempersiapkan dan menyediakan dokumen-dokumen tersebut, proses audit pajak dapat berlangsung dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top