Self-Assessment : Pengertian & Manfaat

Self-Assessment merupakan sistem pengenaan pajak yang memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk secara sukarela mendaftarkan diri mereka sendiri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus semua kewajiban perpajakan mereka secara mandiri.

Apa Pengertian Self-Assessment?

Self-Assessment adalah proses di mana wajib pajak mengevaluasi dan menentukan jumlah pajak yang harus terbayarkan setiap tahun sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut pengertiannya, dalam sistem ini, wajib pajak akan mengambil langkah awal untuk menghitung dan mengumpulkan pajak mereka sendiri. Dalam situasi ini, wajib pajak dianggap memiliki kemampuan untuk menghitung pajak, memiliki integritas yang tinggi, menyadari pentingnya membayar pajak, dan memahami undang-undang perpajakan yang berlaku.

Manfaat dan Kekurangan Self-Assessment

Dalam penerapannya, Self-Assessment memiliki Manfaat dan Kekurangan. Manfaat dari sistem ini adalah efektivitas dalam pengumpulan pajak karena wajib pajak melakukan perhitungan pajak secara mandiri. Dampak positif dari self assessment ini adalah mendorong kepercayaan wajib pajak terhadap mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan baik dan dapat bertanggung jawab dalam laporan SPT.

Namun, di sisi lain, tentu ada Kekurangan Bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan, akan sulit bagi mereka untuk melaksanakan serangkaian prosedur perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Wajib pajak mungkin akan menghadapi kesulitan dan mungkin melakukan kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayar. Dampak negatif dari self assessment ini adalah kemungkinan adanya tunggakan pajak. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini, memerlukan penerapan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pemeriksaan Pajak

Dalam menjalankan tugasnya, DJP memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pengawasan yang berlaku adalah melalui pemeriksaan pajak. Melalui pemeriksaan pajak ini, DJP dapat menemukan adanya kecurangan yang wajib pajak lakukan dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, terutama penerimaan PPN. Dengan melakukan pemeriksaan pajak, DJP dapat menilai sejauh mana pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

Jika DJP menemukan ketidakpatuhan wajib pajak, mereka harus segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Citra Global Consulting

Mengapa Indonesia Menggunakan Sistem Self-Assessment?

Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam menghasilkan pendapatan bagi negara guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara. Oleh karena itu, perlu sistem pemungutan pajak yang efektif agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Tujuannya adalah agar proses pembayaran pajak dapat memberlakukan dengan mudah, benar, dan transparan. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk menjaga agar semua proses dan alur pemungutan pajak berjalan dengan tertib dan terorganisir.

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini berlaku untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada masa lalu, Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak official assessment, di mana fiskus atau petugas administrasi pajak memiliki wewenang untuk menentukan besaran pajak yang harus terbayarkan oleh wajib pajak. Namun, sistem ini berubah ketika Indonesia memasuki era reformasi perpajakan pada tahun 1983.

Hingga akhirnya, pada tahun tersebut, Indonesia mengubah sistem penilaian resmi menjadi sistem penilaian mandiri yang masih berlaku hingga sekarang. Mengapa? Karena pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Selain itu, dengan sistem ini berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka kepada negara tanpa merasa terbebani. Meskipun begitu, tetap saja ada keterpaksaan tidak langsung bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela. Contoh dari sistem self-assessment ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top