Tantangan Pengelolaan Piutang Negara di Kabupaten Landak Temuan dan Rekomendasi

Piutang Negara

Piutang Negara adalah aset penting yang tercatat dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah. Pengelolaan yang efektif, termasuk penyelesaian piutang, berkontribusi pada kualitas laporan keuangan pemerintah. Piutang Negara timbul ketika instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, menyalurkan dana kepada individu atau badan usaha. Jika piutang macet, instansi pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Jika gagal, pengelolaan piutang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Kanwil DJKN dan KPKNL sesuai dengan PMK 240 Tahun 2016.

Definisi

Piutang Negara adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari individu atau badan usaha sebagai akibat dari penyaluran dana, pinjaman, atau kewajiban lain yang timbul dari transaksi keuangan pemerintah. Barang Jaminan adalah aset yang di jadikan jaminan untuk melunasi piutang, yang dapat berupa tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya. Piutang Negara dan Barang Jaminan harus di kelola secara efektif untuk memastikan pembayaran kembali dan mengoptimalkan penggunaan aset negara. Kemudian ada

Tujuan, Yaitu:

  • Menjamin Pengelolaan Efektif: Tujuan utama dari pengelolaan Piutang Negara adalah untuk memastikan bahwa piutang dapat di selesaikan dengan cara yang efektif, baik melalui pelunasan, program keringanan utang (CPKU), atau penjualan Barang Jaminan.
  • Mengidentifikasi Masalah Pengelolaan: Mengidentifikasi dan menganalisis masalah yang menghambat penyelesaian piutang, seperti kesulitan dalam menemukan Penanggung Hutang atau lokasi Barang Jaminan, serta dokumen Barang Jaminan yang lemah secara hukum.
  • Meningkatkan Proses Penyelesaian: Memperbaiki dan menyempurnakan proses penyelesaian Piutang Negara untuk mencapai hasil yang lebih baik, terutama untuk kasus dengan sisa kewajiban di bawah Rp8 juta. Selanjutnya

Manfaat, Yaitu:

  • Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah: Dengan pengelolaan Piutang Negara yang efektif, kualitas Laporan Keuangan Pemerintah dapat meningkat, memberikan gambaran yang lebih akurat tentang aset dan kewajiban negara.
  • Optimalisasi Penggunaan Aset Negara: Penyelesaian Piutang Negara dan pengelolaan Barang Jaminan yang efisien dapat memastikan bahwa aset negara di gunakan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal.
  • Efisiensi dalam Penelusuran dan Penyelesaian Piutang: Penerapan rekomendasi, seperti pemetaan Penanggung Hutang dan pemanfaatan media komunikasi, dapat meningkatkan efisiensi penelusuran dan penyelesaian piutang, mengurangi biaya dan waktu yang di butuhkan.
  • Perbaikan dalam Pengelolaan Barang Jaminan: Dengan memperluas kriteria PSBDT dan memperbaiki penatausahaan dokumen Barang Jaminan, proses penyelesaian dapat menjadi lebih transparan dan efektif.
  • Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Penyelesaian piutang yang lebih baik dapat meningkatkan kesehatan keuangan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat berdampak positif pada kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Selanjutnya

Pembahasan

Piutang Negara yang di serahkan kepada KPKNL harus di dukung dengan dokumen yang memvalidasi adanya dan besarnya piutang serta sisa kewajiban minimal Rp8 juta atau adanya Barang Jaminan. Berdasarkan data per 31 Desember 2023, mayoritas Barang Jaminan di Kanwil DJKN Kalimantan Barat adalah BKPN aktif dengan sisa kewajiban di bawah Rp8 juta dan di lengkapi dengan Barang Jaminan. Piutang tersebut berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak yang telah di kelola oleh KPKNL sejak tahun 2017 pada tahap Surat Paksa (SP).

KPKNL menghadapi kendala dalam menemukan Penanggung Hutang dan lokasi Barang Jaminan pada BKPN tersebut. Kabupaten Landak, dengan luas 9.909 km² dan 13 kecamatan, memiliki transportasi yang sulit di jangkau dan kondisi jalan yang kurang baik. Curah hujan yang tinggi menambah tantangan dalam akses jalan, dan komunikasi terbatas dengan hanya 4 lembaga penyiar radio yang menjangkau seluruh kecamatan.

Kondisi Penanggung Hutang sering kali tidak dapat di temukan, dan ini menghambat pengelolaan piutang melalui pelunasan atau (CPKU). Penanggung Hutang yang tidak dapat di hubungi atau alamatnya tidak jelas menjadi masalah utama. Pada kasus ini, SP di sampaikan kepada Kepala Desa dan di tempel di KPKNL.

Menurut data, persentase penyelesaian (PN) lunas di bawah Rp8 juta sangat rendah, yaitu hanya 14 persen, sebagian besar melalui (PSBDT). Kabupaten Landak juga memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, dengan 10 persen penduduknya tergolong miskin.

Baca Juga: PNM

Kondisi Barang Jaminan

Sebagian besar Barang Jaminan berupa tanah, yang di dokumentasikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa Hak Tanggungan dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, SKT memiliki kekuatan hukum yang lemah dan tidak mengikat secara hukum. Barang Jaminan yang di nyatakan tidak bernilai ekonomis atau bermasalah sulit di selesaikan jika tidak memiliki nilai jual atau terletak di lokasi yang sulit di jangkau.

Penyelesaian (PN) dapat di lakukan melalui PSBDT jika Barang Jaminan tidak memiliki nilai ekonomis atau mengalami masalah hukum seperti kepemilikan ganda atau putusan pengadilan yang menyatakan barang tidak terkait dengan piutang. Penilaian lapangan di perlukan untuk memastikan lokasi fisik dan nilai Barang Jaminan, terutama jika tidak bersertifikat.

Rekomendasi

Untuk menangani BKPN dengan sisa kewajiban di bawah Rp8 juta dan Barang Jaminan, direkomendasikan:

  1. Kantor Pusat:
  2. Melanjutkan CPKU dengan diskon lebih besar dan menyediakan anggaran untuk penelusuran lebih lanjut serta publikasi CPKU.
  3. Memperluas kriteria PSBDT untuk mencakup Barang Jaminan yang tidak ditemukan lokasi fisiknya, tidak laku dijual/memiliki dokumen hukum yang lemah.
  4. Mengatur penatausahaan dokumen Barang Jaminan untuk penyelesaian PSBDT.
  • KPKNL:
  • Mewujudkan pemetaan Penanggung Hutang berdasarkan alamat desa untuk efektivitas penelusuran.
  • Memanfaatkan media komunikasi, seperti radio, untuk publikasi CPKU dan menyebarluaskan informasi melalui Kepala Dusun untuk efisiensi penelusuran dan pemberitahuan.

Kesimpulan

Penyelesaian (PN) yang disertai Barang Jaminan harus dilakukan dengan pelunasan atau CPKU oleh Penanggung Hutang, atau melalui penjualan Barang Jaminan. Namun, kondisi berikut menghambat penyelesaian:

  • Penanggung Hutang tidak ditemukan atau tidak mampu menyelesaikan kewajibannya.
  • Barang Jaminan sulit ditemukan atau tidak laku dijual.
  • Dokumen Barang Jaminan memiliki status hukum yang lemah.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top