Urgensi Perlindungan Data Kebocoran Data yang Mengkhawatirkan

Kebocoran Data

Kebocoran data telah menjadi masalah serius dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini menciptakan tantangan kompleks dalam pengelolaan data. Pakar IT, Julyanto Sutandang, mengidentifikasi lima faktor utama penyebab kebocoran data: penipuan internal, rendahnya kesadaran keamanan IT, akses ilegal, malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.

Definisi

Perlindungan data adalah serangkaian tindakan dan kebijakan yang diterapkan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data, baik data pribadi maupun data sensitif lainnya. Ini mencakup proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data untuk mencegah akses tidak sah, pencurian, atau penyalahgunaan data tersebut. Selanjutnya

Tujuan:

  • Melindungi Privasi Individu: Menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Mematuhi Regulasi: Memastikan perusahaan atau lembaga mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku terkait perlindungan data, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Mengamankan Informasi Bisnis: Melindungi data bisnis yang sensitif untuk mencegah kerugian finansial dan kerusakan reputasi.
  • Mencegah Kebocoran Data: Mengurangi risiko kebocoran data yang dapat berdampak negatif pada individu, perusahaan, atau negara.
  • Menjaga Kepercayaan: Membuat pengguna atau pelanggan merasa aman dalam memberikan data mereka kepada perusahaan atau lembaga. Selanjutnya

Manfaat:

  • Keamanan dan Kerahasiaan: Data yang terlindungi dengan baik akan lebih aman dari ancaman seperti peretasan, malware, dan penipuan.
  • Kepatuhan Hukum: Dengan mematuhi regulasi perlindungan data, perusahaan atau lembaga dapat menghindari sanksi hukum dan denda yang berat.
  • Reputasi dan Kepercayaan: Perusahaan yang menjaga data pelanggannya dengan baik akan memiliki reputasi yang baik dan mendapatkan kepercayaan lebih dari pelanggan.
  • Efisiensi Operasional: Implementasi teknologi perlindungan data yang baik dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan melalui pengelolaan data yang lebih baik.
  • Keunggulan Kompetitif: Perlindungan data yang kuat dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam pasar yang semakin sadar akan pentingnya keamanan data.
  • Pengurangan Risiko Finansial: Mencegah kerugian finansial yang dapat timbul akibat kebocoran data, termasuk biaya untuk perbaikan sistem dan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
  • Peningkatan Inovasi: Dengan data yang aman, perusahaan dapat lebih fokus pada inovasi tanpa khawatir tentang risiko kebocoran atau penyalahgunaan data.
  • Manajemen Risiko yang Lebih Baik: Perlindungan data yang efektif memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait data dengan lebih baik. Selanjutnya

Ada 6 Pembahasan, yaitu:

1. Kebutuhan Mendesak Akan Teknologi Keamanan Data

Julyanto Sutandang, CEO Equnix Business Solutions, menegaskan bahwa teknologi keamanan data adalah kebutuhan yang tidak bisa lagi diperdebatkan. Menurutnya, perlindungan data sangat krusial untuk mengamankan transaksi bisnis, mengelola data dengan berbagai pihak yang terlibat, serta mematuhi regulasi yang mengikat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Standarisasi yang ditetapkan oleh regulator menjadi semakin penting di era teknologi informasi yang kian meresap dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan dan privasi kini menjadi isu utama yang harus diperhatikan. Selanjutnya

2. Teknologi Pengaman Data yang Efektif

Keamanan data selama proses transmisi dapat dicapai dengan menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure). Sementara itu, sistem 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 untuk pengamanan data yang disimpan (At-rest), tanpa mengganggu operasional aplikasi, dan menyimpan kunci dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM, maupun Online HSM.

Keamanan berlapis dan komprehensif adalah langkah efektif untuk menghadapi ancaman kebocoran data, serta memastikan kepatuhan korporasi terhadap UU PDP. Selanjutnya

3. Fitur Unggulan ESE 11DB/PostgresTM

ESE 11DB/PostgresTM di nilai mampu memberikan perlindungan data yang kuat bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan korporasi. Fitur ini menawarkan lima fungsi utama: perlindungan data yang seamless tanpa memerlukan fungsi tambahan pada aplikasi, enkripsi AES-256 yang Quantum-proof, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang di patenkan, serta enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi hardware. Selanjutnya

4. Kebocoran Data: Ancaman Serius

Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan negara. Di era digital, kebocoran data mencerminkan kelemahan sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia harus berperan dalam memperkuat pertahanan negara dengan mencegah kebocoran data. Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menekankan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif, termasuk penerapan UU PDP. Perusahaan atau lembaga di tuntut untuk mematuhi regulasi ini agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi. Selanjutnya

5. Kasus Kebocoran Data di Indonesia

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan bahwa pada Juli 2023, beberapa dugaan kebocoran data pribadi terjadi, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia terkait paspor dan data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang di jual di forum online BreachForums. Kasus-kasus ini menambah panjang daftar insiden kebocoran data di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selanjutnya

6. Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

UU PDP, yang di sahkan pada 17 Oktober 2022, adalah wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum di terbitkan, sehingga Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan turunan dari UU tersebut. Meski sudah di sahkan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan perusahaan atau lembaga memiliki transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini di undangkan (2022-2024). Dengan tenggat waktu masa transisi yang tinggal empat bulan lagi, perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi di lakukan sesuai dengan prosedur yang di atur dalam UU PDP. Selanjutnya

Baca Juga: Piutang Negara

Kesimpulan

Perlindungan data sangat penting di era digital untuk menjaga privasi, keamanan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Teknologi keamanan seperti enkripsi dan manajemen kunci membantu mencegah kebocoran data. Langkah-langkah perlindungan ini tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga membangun kepercayaan, efisiensi operasional, dan reputasi perusahaan atau lembaga.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber

  • Sutandang, Julyanto. “Darurat Perlindungan Data: Tantangan dan Solusi.” Equnix Business Solutions, 23 Mei 2024.
  • Standarisasi Keamanan Data dalam Era Digital.” Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Juli 2023.
  • Teknologi Keamanan Data: Implementasi dan Manfaatnya.” Majalah IT Indonesia, 2023.
  • Kebocoran Data: Ancaman dan Pencegahan.” Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, 2024.
  • Data Pribadi dan Kebocoran Data: Kasus dan Dampaknya.” Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), 2024.
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Tantangan dan Implementasi.” Kompas, 2024.
  • https://www.tribunnews.com/techno/2024/05/23/marak-kasus-kebocoran-data-pakar-it-teknologi-perlindungan-data-mutlak-diperlukan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top