Sengketa HS code dapat terjadi ketika importir dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki perbedaan pandangan mengenai klasifikasi suatu barang. Perbedaan tersebut penting karena klasifikasi barang menjadi dasar penetapan tarif bea masuk dan dapat memengaruhi pajak dalam rangka impor serta ketentuan larangan dan pembatasan. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai BTKI, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) digunakan sebagai acuan klasifikasi barang, pembebanan bea masuk, penghitungan pajak dalam rangka impor, serta pelaksanaan kebijakan larangan dan pembatasan. Karena itu, ketika terjadi perbedaan klasifikasi, perusahaan perlu memahami jalur penyelesaian yang tersedia sebelum sengketa berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang.
Mengapa Sengketa HS Code Bisa Terjadi?
Sengketa HS code umumnya muncul karena klasifikasi barang membutuhkan penilaian berdasarkan karakteristik dan ketentuan tertentu, bukan hanya nama dagang produk. Dalam sistem HS, suatu barang dapat memiliki karakteristik yang membuatnya berpotensi masuk ke beberapa pos tarif apabila informasi teknisnya tidak dianalisis secara tepat.
Menurut kajian Rizka Nugrahaeni dan Christine Tjen dalam Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, perbedaan persepsi mengenai Harmonized System menjadi salah satu persoalan yang dapat muncul dalam sengketa tarif di Indonesia. Penelitian tersebut menganalisis pertimbangan DJBC dalam menentukan klasifikasi serta pertimbangan hakim Pengadilan Pajak dalam perkara sengketa tarif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sengketa klasifikasi bukan hanya persoalan angka pada dokumen impor. Importir perlu mampu menjelaskan mengapa suatu barang ditempatkan pada pos tertentu dengan mengacu pada karakteristik barang, aturan interpretasi, dan dokumen pendukung.
Apa Dasar Hukum Penetapan HS Code di Indonesia?
Klasifikasi barang dalam rangka penetapan tarif memiliki dasar dalam Undang-Undang Kepabeanan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengatur sistem klasifikasi barang untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar.
Ketentuan teknisnya kemudian dituangkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Informasi resmi DJBC mengenai BTKI menjelaskan bahwa BTKI Indonesia disusun berdasarkan Harmonized System dari World Customs Organization (WCO) dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN).
Perusahaan juga perlu memperhatikan perubahan regulasi. PMK 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK 26/PMK.010/2022 dan mulai berlaku pada 28 Juli 2026. Perubahan ini menjadi alasan bagi importir untuk tidak hanya mengandalkan kode yang digunakan pada transaksi sebelumnya.
Kapan Perusahaan Bisa Mengajukan Keberatan?
Sengketa biasanya menjadi persoalan formal ketika pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran. Dalam kondisi tersebut, importir dapat menggunakan mekanisme keberatan.
Berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022, keberatan di bidang kepabeanan diajukan secara tertulis melalui Portal DJBC. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK 51/PMK.04/2017 tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam penjelasan resmi JDIH Kementerian Keuangan, keberatan atas penetapan di bidang kepabeanan diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan. Keberatan hanya dapat diajukan satu kali untuk satu penetapan dan harus disertai dokumen serta alasan yang mendukung permohonan.
Karena memiliki batas waktu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati tenggat. Begitu menerima penetapan yang berkaitan dengan klasifikasi atau tarif, bagian customs, keuangan, legal, dan manajemen perlu segera menilai posisi perusahaan.
Bagaimana Cara Menyusun Keberatan HS Code?
Keberatan yang kuat tidak cukup hanya menyatakan bahwa kode yang digunakan importir lebih tepat. Perusahaan perlu membangun argumentasi berdasarkan karakteristik barang dan aturan klasifikasi yang berlaku.
Dokumen yang dapat membantu antara lain invoice, packing list, katalog, datasheet, foto barang, komposisi material, fungsi produk, spesifikasi teknis, serta dokumen komunikasi dengan pemasok. Dokumen tersebut membantu menunjukkan karakteristik barang yang menjadi dasar penentuan HS code.
PMK 136/PMK.04/2022 juga mengatur bahwa pengajuan keberatan dapat disertai alasan dan bukti pendukung. Untuk penetapan yang menimbulkan tagihan, ketentuan tersebut juga mengatur persyaratan jaminan dengan pengecualian tertentu.
Pendekatan ini penting karena perdebatan HS code pada dasarnya perlu kembali kepada fakta barang dan ketentuan klasifikasi, bukan sekadar perbedaan pendapat antara importir dan petugas.
Bagaimana Jika Keberatan Tidak Menyelesaikan Sengketa?
Apabila keputusan keberatan belum menyelesaikan persoalan sesuai posisi perusahaan, tersedia jalur hukum berikutnya melalui Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini, dokumentasi sejak proses importasi hingga keberatan menjadi semakin penting karena perusahaan harus menjelaskan dasar klasifikasinya secara konsisten.
Kajian Nugrahaeni dan Tjen dalam Jurnal Perspektif Bea dan Cukai secara khusus meneliti bagaimana hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan sengketa klasifikasi tarif. Kajian tersebut menunjukkan bahwa perkara HS code dapat melibatkan perbedaan interpretasi antara DJBC dan pihak yang mengajukan sengketa.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak baru menyiapkan argumentasi setelah sengketa masuk ke tahap banding. Dasar klasifikasi seharusnya sudah terdokumentasi sejak awal kegiatan impor.
Apa Peran Konsultan dalam Penyelesaian Sengketa HS Code?
Konsultan dapat membantu perusahaan memeriksa kembali dasar klasifikasi, menyusun kronologi, mengidentifikasi dokumen yang relevan, serta menguji argumentasi berdasarkan BTKI dan aturan klasifikasi.
Tahap awal biasanya dimulai dengan mempelajari barang secara teknis. Konsultan membutuhkan informasi seperti fungsi, material, komponen, proses kerja, penggunaan utama, dan spesifikasi produk. Setelah itu, informasi tersebut dibandingkan dengan ketentuan klasifikasi dan kode yang dipermasalahkan.
Untuk importir, pendampingan semacam ini dapat membantu memisahkan persoalan teknis klasifikasi dari persoalan administratif. Konsultan juga dapat membantu mengevaluasi apakah posisi perusahaan cukup didukung bukti sebelum perusahaan memutuskan untuk mengajukan keberatan atau melanjutkan proses penyelesaian sengketa.
Selain menangani sengketa yang sudah muncul, perusahaan dapat melakukan pencegahan melalui penetapan klasifikasi sebelum pemberitahuan pabean. PMK 194/PMK.04/2016 secara khusus mengatur tata cara pengajuan dan penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Baca lainnya: Risiko Kesalahan Penetapan HS Code
FAQs
Apa yang dimaksud sengketa HS code?
Sengketa HS code merupakan perselisihan mengenai klasifikasi suatu barang yang dapat berpengaruh terhadap tarif bea masuk atau ketentuan kepabeanan lainnya.
Berapa lama batas pengajuan keberatan?
Untuk keberatan di bidang kepabeanan, PMK 136/PMK.04/2022 menetapkan jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan.
Dokumen apa yang paling penting?
Dokumen yang menjelaskan karakteristik barang menjadi sangat penting, seperti datasheet, katalog, komposisi, fungsi, foto, invoice, dan packing list.
Apakah sengketa selalu harus sampai Pengadilan Pajak?
Tidak. Perusahaan dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme keberatan terlebih dahulu. Jalur berikutnya bergantung pada keputusan keberatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bisakah risiko sengketa dicegah sebelum impor?
Bisa dilakukan melalui review klasifikasi dan, untuk kondisi tertentu, menggunakan mekanisme penetapan klasifikasi sebelum pemberitahuan pabean berdasarkan PMK 194/PMK.04/2016.
Kesimpulan
Sengketa HS code membutuhkan lebih dari sekadar pencarian kode alternatif. Perusahaan perlu membangun argumentasi berdasarkan karakteristik barang, BTKI, aturan klasifikasi, serta bukti yang dapat mendukung posisi importir. Perubahan regulasi melalui PMK 50 Tahun 2026 juga membuat pemeriksaan terhadap referensi klasifikasi semakin relevan bagi perusahaan yang rutin melakukan impor.
Ketika penetapan tarif menimbulkan perbedaan dengan klasifikasi yang diyakini perusahaan, mekanisme keberatan memberikan jalur formal untuk menguji kembali penetapan tersebut. Jika persoalan berlanjut, perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi dan argumentasi secara lebih sistematis untuk proses hukum berikutnya.
Pendekatan terbaik bukan hanya menangani sengketa setelah muncul, tetapi membangun kontrol klasifikasi sejak sebelum barang masuk Indonesia. Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan gambaran awal mengenai posisi HS code, dokumen pendukung, dan langkah yang dapat dipertimbangkan perusahaan.



