PT Indofarma Tbk Terjerat Kasus Penyimpangan dengan Potensi Kerugian Negara Rp371,8 Miliar

PT. Indofarma TBK

PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya kini menghadapi dugaan penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,8 miliar. Kasus ini terungkap setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI pada Senin, 20 Mei 2024.

Definisi

Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,8 miliar. Kasus ini terungkap setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Jaksa Agung RI. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi yang mempengaruhi laporan keuangan INAF dari tahun 2020 hingga semester pertama 2023.

Tujuan

Mengidentifikasi dan menindaklanjuti praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan dan penggunaan dana di PT Indofarma Tbk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi yang berlaku. Selain itu, penanganan kasus ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Baca Juga: CGC : Ganjar Pranowo-Mahfud MD Usulkan RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Penjelasan

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 di PT Indofarma Tbk, anak perusahaannya, dan instansi terkait.

Sebagai perusahaan milik negara yang terdaftar di bursa, INAF wajib melaporkan kinerja keuangannya setiap kuartal dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan keuangan tersebut juga harus melalui audit dari auditor independen untuk menjaga objektivitas dan integritas hasil audit.

Daftar Auditor Indofarma

Menurut laporan keuangan tahunannya, pada periode 2020, INAF mempercayakan auditnya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo, di bawah bendera firma akuntan Kreston HHES. KAP Kreston HHES memberikan opini tanpa modifikasi atas laporan keuangan tersebut pada 30 Juni 2020.

Pada tahun 2021, audit laporan keuangan INAF kembali di tangani oleh KAP Kreston HHES, yang juga memberikan opini wajar. “Menurut opini kami, informasi keuangan entitas induk di sajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, berkaitan dengan laporan keuangan konsolidasian terlampir,” demikian di nyatakan dalam laporan keuangan di keterbukaan informasi BEI.

Namun, laporan keuangan tahun 2022 menunjukkan adanya perubahan bahasa. Dalam laporan tersebut, tertulis bahwa “hal-hal yang di komunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama.”

Untuk laporan keuangan triwulan pertama tahun 2023, hanya terdapat laporan keuangan interim yang tidak di audit di situs BEI.

Dampak Penyimpangan

Masalah ini berdampak pada penundaan pembayaran gaji karyawan. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, menyebutkan bahwa masalah ini tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Saya tidak hafal secara perinci, tapi kita sedang dalam proses PKPU,” katanya usai menghadiri Peluncuran Transformasi BULOG di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu, 22 Mei 2024. Ia menekankan bahwa fokus saat ini adalah PKPU, serta penanganan dugaan penipuan di tubuh perseroan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu pembayaran gaji karyawan Indofarma bermasalah dan tersendat. Namun, permasalahan ini telah di bantu oleh induk perusahaan Indofarma, yakni Biofarma. “Sekarang sudah mulai ngadet karena sudah terlalu banyak uang Bio Farma yang di sedot oleh Indofarma,” ujarnya kepada media pada Selasa, 22 Mei 2024.

Kasus penyimpangan di PT Indofarma ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menyoroti perlunya peningkatan. Pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lebih ketat di perusahaan milik negara untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kasus dugaan penyimpangan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,8 miliar menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Penanganan kasus ini di harapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan internal dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240525104850-17-541028/audit-kap-lapkeu-indofarma-temukan-fraud-kerugian-rp-371-m

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top