Perkembangan Tax Amnesty Jilid II: Evaluasi Dan Manfaatnya

Tax Amnesty Jilid II

Tax Amnesty Jilid II, yang dikenal juga sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada awal 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dilaporkan secara sukarela dengan membayar pajak penghasilan (PPh) final. Kebijakan ini muncul sebagai lanjutan dari Tax Amnesty Jilid I tahun 2016-2017, yang berhasil mengumpulkan deklarasi aset signifikan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Artikel ini mengevaluasi efektivitas Tax Amnesty Jilid II, manfaatnya bagi WP, serta dampaknya terhadap sistem perpajakan nasional.

Rincian Tax Amnesty Jilid II

Program Tax Amnesty Jilid II memiliki dua kebijakan utama:

  1. Peserta Tax Amnesty Jilid I (2016-2017): WP yang belum melaporkan aset dapat mengungkapkan harta bersihnya dengan tarif PPh final yang bervariasi antara 6% hingga 11%, tergantung pada lokasi aset dan rencana repatriasi.
  2. Non-Peserta atau Wajib Pajak Baru: WP dapat mengungkapkan harta dari tahun 2016-2020 dengan tarif PPh final mulai dari 12% hingga 18%.

Manfaat utama program ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan perlindungan hukum atas data aset yang dilaporkan, yang tidak dapat digunakan untuk penyelidikan atau penuntutan pidana.

Evaluasi Pelaksanaan

Hingga akhir program pada Juni 2022, pemerintah berhasil menarik deklarasi aset dalam negeri dan luar negeri yang signifikan. Meski demikian, jumlahnya tidak sebesar hasil Tax Amnesty Jilid I. Salah satu alasan yang mungkin adalah kehadiran Automatic Exchange of Information (AEoI), yang memungkinkan pemerintah mengakses informasi aset WP dari negara lain, membuat WP lebih berhati-hati dalam mendeklarasikan aset.

Manfaat Tax Amnesty Jilid II

  1. Meningkatkan Likuiditas dan Investasi: Deklarasi aset membantu meningkatkan dana yang beredar di dalam negeri, mendukung likuiditas bank, dan mendorong investasi dalam sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan.
  2. Basis Pajak yang Lebih Luas: Dengan lebih banyak WP teridentifikasi, pemerintah memiliki data yang lebih lengkap untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa depan.
  3. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Seperti pada Tax Amnesty Jilid I, program ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kritik Terhadap Program

Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini sebagai solusi sementara yang kurang efektif dalam jangka panjang. Program ini dianggap lebih menguntungkan WP kaya, sementara WP kecil mungkin kesulitan membayar uang tebusan. Selain itu, pendekatan pengampunan dapat mengurangi efek jera bagi pengemplang pajak, menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Kesimpulan

Tax Amnesty Jilid II adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki basis data pajak. Meski terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, kebijakan ini memberikan manfaat nyata dalam mendukung ekonomi nasional. Namun, untuk keberlanjutan, reformasi sistem perpajakan yang lebih menyeluruh diperlukan, termasuk memaksimalkan kerjasama internasional seperti AEoI.

Hubungi Kami :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada artikel lengkap di sumber berikut:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top