Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan tarif PPh orang pribadi pada 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta memberikan dampak langsung terhadap berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai perubahan tarif ini dan dampaknya.
1. Perubahan Utama Tarif PPh Orang Pribadi
Pada 2024, pemerintah mengimplementasikan tarif efektif rata-rata (TER) untuk mempermudah pemotongan PPh Pasal 21. Sebelumnya, proses pemotongan membutuhkan perhitungan yang kompleks, seperti pengurangan biaya jabatan, pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan aturan baru, pemotongan pajak dapat dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto langsung dengan tarif efektif bulanan.
Sebagai contoh:
- Jika penghasilan bruto bulanan seseorang adalah Rp10 juta dengan PTKP TK/0, tarif efektif yang dikenakan adalah 2%, sehingga pajak yang harus dibayar setiap bulan menjadi Rp200.000.
Baca Juga: Perkembangan Tax Amnesty Jilid II: Evaluasi Dan Manfaatnya
2. Dampak Positif Bagi Karyawan
Perubahan ini membawa beberapa manfaat utama bagi karyawan, antara lain:
- Kesederhanaan Proses
Sistem baru menyederhanakan penghitungan pajak sehingga lebih mudah dipahami. Penghasilan karyawan dapat langsung dikalikan dengan tarif efektif, tanpa perlu penghitungan rumit sebelumnya.
- Kepastian Pembayaran Pajak
Dengan tarif yang jelas, karyawan dapat merencanakan keuangan pribadi mereka lebih baik setiap bulannya.
3. Dampak Bagi Pemberi Kerja
Bagi pemberi kerja, perubahan ini juga membawa keuntungan, seperti:
- Pengurangan Beban Administrasi
Sistem pemotongan yang lebih sederhana mengurangi kebutuhan akan sistem payroll yang kompleks. Hal ini juga mengurangi risiko kesalahan pemotongan pajak dan potensi sanksi administratif.
- Efisiensi Operasional
Pemberi kerja dapat mengalokasikan sumber daya mereka ke aktivitas bisnis utama tanpa terganggu oleh proses perpajakan yang rumit.
4. Dampak Pada Penerimaan Negara
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalkan peluang terjadinya kesalahan pelaporan. Dengan menggunakan Core Tax Administration System (CTAS), Ditjen Pajak dapat melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi dan akurat. Sistem ini juga memungkinkan pengisian SPT secara otomatis melalui fitur prepopulated, sehingga wajib pajak lebih mudah melaporkan pajak mereka.
5. Tantangan Yang Masih Ada
Meskipun ada banyak manfaat, kebijakan ini juga menghadapi beberapa tantangan:
- Sosialisasi Kebijakan
Tidak semua wajib pajak memahami perubahan ini dengan baik. Pemerintah perlu mengintensifkan edukasi terkait mekanisme baru.
- Penyesuaian Sistem
Baik perusahaan maupun Ditjen Pajak perlu memastikan sistem IT mereka mampu mendukung implementasi perubahan ini secara efektif.
Kesimpulan
Perubahan tarif PPh orang pribadi pada 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan adil. Bagi karyawan dan pemberi kerja, kebijakan ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pemotongan pajak. Namun, tantangan sosialisasi dan penyesuaian sistem tetap harus diperhatikan agar kebijakan ini dapat berjalan lancar.
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel di sumber berikut:
- DDTC News.
- Bisnis.com.