Penyerahan Tersangka Penggelapan Pajak PPN oleh DJP Jawa Tengah II ke Kejaksaan Negeri Cilacap

Penggelapan Pajak PPN

Pada Senin, 18 Maret, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tersangka dengan inisial N, yang merupakan wajib pajak PT IJP, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Definisi

Kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan tersangka berinisial N dari PT IJP adalah proses hukum di mana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama aparat penegak hukum lainnya mengusut tindakan pidana perpajakan. Kasus penggelapan Pajak PPN ini melibatkan penyidikan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tujuan

  • Menegakkan Hukum Perpajakan: Kasus ini bertujuan untuk menegakkan hukum perpajakan dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penggelapan pajak, ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum ini.
  • Melindungi Pendapatan Negara: Salah satu tujuan utama dari penanganan kasus penggelapan pajak adalah untuk melindungi pendapatan negara. Dengan mengusut tuntas kasus ini, DJP berharap dapat mengembalikan potensi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindakan penggelapan pajak tersebut.
  • Memberikan Efek Jera: Penindakan tegas terhadap tersangka penggelapan pajak bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang mungkin berencana melakukan pelanggaran serupa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya.
  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan penanganan kasus ini, DJP juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara umum. Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, DJP ingin memastikan bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.
  • Memperkuat Kerjasama Antar Instansi: Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum perpajakan dan memastikan penanganan kasus yang lebih efektif dan efisien.
  • Mengedukasi Masyarakat: Penanganan dan publikasi kasus penggelapan pajak ini juga memiliki tujuan edukatif, yakni untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari penggelapan pajak dan pentingnya mematuhi aturan perpajakan.

Penyerahan Setelah Berkas Lengkap

Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, menjelaskan dalam press release bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Nomor P21 tersebut adalah B-641/M.3.5/Ft.2/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.

Modus Operandi Penggelapan PPN

Tersangka N di duga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah di pungut dari Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer. Modus operandi yang di gunakan oleh tersangka adalah memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer, namun PPN yang telah di bayarkan oleh customer tidak di setorkan ke kas negara.

Pelanggaran Undang-Undang Perpajakan

Sri Mulyono menyatakan bahwa tersangka N melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tindak pidana ini di duga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.147.507.182.

Langkah Penegakan Hukum

Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan berbagai langkah persuasif dan pengawasan, termasuk surat imbauan dan konseling langsung dengan Account Representative (AR), sebelum di lakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak di berikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga penyidikan di lanjutkan untuk memberikan efek jera.

Sinergi Penegakan Hukum

Slamet Sutantyo juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum. Yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam pelaksanaan tindakan penegakan hukum ini. Penyerahan tersangka N di harapkan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan menghindari tindakan yang merugikan negara.

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng Evaluasi Proses Pemberian Izin Ekspor-Import di Kementerian Perdagangan

Kesimpulan

Penyerahan tersangka penggelapan PPN oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan. Tersangka N dari PT IJP di duga tidak menyetorkan PPN yang telah di pungut selama 2019. Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 miliar. Langkah ini di ambil setelah berbagai upaya persuasif gagal, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran perpajakan. Dan pentingnya sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan melindungi pendapatan negara.

HUBUNGI KAMI :

Hot Line : (+62) 21-8690-9226

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email: info@binacitraglobal.com

Sumber: https://cilacapkab.go.id/v3/pajak-jateng-ii-limpahkan-tersangka-penggelapan-pajak-ke-kejaksaan-cilacap/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top