Pada Rabu, 31 Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan untuk kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia.
Definisi
Kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo adalah tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dan Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan penggelapan. Emirsyah Satar dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda, dan uang pengganti, sementara Soetikno Soedarjo dituntut dengan pidana penjara enam tahun, denda, dan uang pengganti. Kasus ini merupakan perkara kedua yang menjerat kedua terdakwa.
Tujuan
- Menegakkan Hukum: Menyelesaikan kasus korupsi dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Memberikan Efek Jera: Memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana serupa di masa depan.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik, khususnya di perusahaan milik negara seperti Garuda Indonesia.
- Menjamin Kepatuhan Regulasi: Memastikan bahwa proses pengadaan dan keputusan yang di ambil dalam pengelolaan perusahaan negara mematuhi regulasi dan etika yang berlaku.
Penjelasan
Sidang ini merupakan yang kedua bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Dalam perkara pertama, mereka telah terjerat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang di miliki Garuda Indonesia.
Menurut informasi yang di peroleh, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama delapan tahun. Ia juga di tuntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti senilai USD 86.367.019, yang jika tidak di bayar, akan di ganti dengan tambahan pidana penjara selama empat tahun. Emirsyah Satar di tuduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal KUHP.
Sementara itu, Soetikno Soedarjo, yang juga terdakwa dalam kasus ini, di tuntut dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Soetikno juga di tuntut untuk membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR 4.344.363,19.
Emirsyah Satar berpendapat bahwa kasus ini serupa dengan yang sebelumnya di usut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang nota pembelaan yang di adakan pada 17 Juli 2024. Emirsyah Satar mengakui bahwa ia pernah menerima uang dari Soetikno Soedarjo, namun ia mengklaim bahwa kasus terkait pengadaan pesawat. Ini telah di proses dan di adili oleh KPK sebelumnya.
Sidang putusan ini, di harapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan yang tegas dalam kasus dugaan korupsi ini. Serta menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Djoko Dwijono Dihukum 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Kesimpulan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan kasus korupsi pengadaan pesawat. Yang melibatkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada 31 Juli 2024. (Tipikor) menuntut Emirsyah delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, sedangkan Soetikno di tuntut enam tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Emirsyah mengklaim kasus ini mirip dengan yang sudah di usut KPK sebelumnya.
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com