Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa terus menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama ketika melibatkan anggaran penting seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP). Baru-baru ini, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa yang melibatkan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini biasanya melibatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang tidak dikelola dengan benar, menyebabkan kerugian finansial pada negara. Tindakan ini melanggar undang-undang pemberantasan korupsi dan dapat mengakibatkan penegakan hukum serta sanksi bagi pelaku yang terbukti bersalah. Selanjutnya
Penjelasan
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran, pada 13 Oktober 2023, berhasil menangkap AZ, Kepala Desa Sukajaya Lempasing yang menjabat pada tahun 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Penangkapan dilakukan setelah AZ ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah barang bukti, termasuk berkas laporan realisasi APBDes 2022, SPJ, dan rekening koran kas desa di Bank Lampung, diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Juni 2023, pelaku di duga menyalahgunakan dana yang bersumber dari DD, ADD, dan BHP untuk kepentingan pribadi, menyebabkan pengelolaan keuangan desa melanggar prosedur. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp399.598.077, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada 29 September 2023. Kemudian
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi guna menjaga kepentingan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam upaya mengatasi korupsi di tingkat desa. Yang merupakan langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Selanjutnya
Baca Juga: Fraud Dan Tantangan Tata Kelola Di Sektor Keuangan Dan Fiskal Indonesia
Kesimpulan
Penangkapan Kepala Desa Sukajaya Lempasing. AZ, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran desa. Dengan kerugian negara mencapai hampir Rp.400 juta, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan keuangan yang perlu di perbaiki. Penegakan hukum yang di lakukan oleh Polres Pesawaran mencerminkan komitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Langkah ini di harapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi dalam pengelolaan dana desa di masa depan.
Hubungi Kami :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email: info@binacitraglobal.com