Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan standar akuntansi dan transparansi di pasar modal Indonesia. Melalui terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 (POJK 26/2023) tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal, OJK menyederhanakan proses pelaporan keuangan emiten, khususnya bagi mereka yang tercatat di lebih dari satu negara.
Langkah Maju Menuju Standar Akuntansi Global
POJK 26/2023 menjadi langkah strategis OJK dalam mendukung agenda G20 untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Penerapan standar akuntansi yang berkualitas dan diakui secara internasional, seperti Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAK Internasional), merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian tersebut.
Dengan menyederhanakan penyampaian pelaporan keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi emiten multinasional, OJK optimis bahwa POJK 26/2023 akan:
- Meningkatkan kepercayaan investor: Laporan keuangan yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap emiten multinasional di Indonesia, mendorong lebih banyak investasi asing, dan meningkatkan likuiditas pasar modal.
- Memperkuat daya saing emiten: Penerapan standar akuntansi global memungkinkan emiten multinasional untuk lebih mudah membandingkan kinerja keuangan mereka dengan perusahaan di negara lain, sehingga mendorong mereka untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di pasar global.
- Menciptakan iklim investasi yang kondusif: POJK 26/2023 diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi emiten multinasional, mendorong mereka untuk berinvestasi di Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya
Substansi Utama POJK 26/2023
POJK 26/2023 mengatur beberapa hal penting terkait dengan pelaporan keuangan emiten multinasional, antara lain:
- Ketentuan umum: POJK ini mendefinisikan istilah-istilah penting yang di gunakan, seperti Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari Satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, SAK Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.
- Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan: POJK ini mengatur ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi emiten multinasional, serta kewajiban mereka untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku di negara tempat mereka terdaftar.
- Opsi untuk menggunakan SAK Internasional: Emiten multinasional di berikan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait. POJK ini juga mengatur tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi emiten yang memilih opsi ini.
- Persyaratan pengungkapan: POJK ini mengatur persyaratan pengungkapan yang wajib di lakukan emiten multinasional ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional.
- Penerapan SAK Internasional secara konsisten: Emiten multinasional yang memilih opsi SAK Internasional di wajibkan untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten. POJK ini juga mengatur ketentuan peralihan saat emiten multinasional tidak lagi tercatat di lebih dari satu negara. Selanjutnya
Dampak Positif Bagi Emiten Dan Investor
Penerapan POJK 26/2023 di harapkan membawa dampak positif bagi emiten dan investor, Seperti Berikut:
- Emiten:
- Mendapatkan kemudahan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada investor.
- Memperkuat daya saing di pasar global.
- Memperluas akses ke pendanaan di pasar modal internasional.
- Investor:
- Mendapatkan informasi keuangan yang lebih akurat dan mudah di bandingkan.Meningkatkan kepercayaan terhadap emiten multinasional.
- Mendorong pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat.
Baca Juga: Solusi Akuntansi
Kesimpulan
POJK 26/2023 merupakan langkah penting OJK dalam meningkatkan standar akuntansi dan transparansi di pasar modal Indonesia. Dengan menyederhanakan pelaporan keuangan emiten multinasional, OJK optimis bahwa POJK ini akan mendorong pertumbuhan investasi, meningkatkan daya saing emiten, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia.
Sumber:
- https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Pages/Pengguna-Standar-Akuntansi-Keuangan-Internasional-di-Pasar-Modal.aspx
- https://gopublic.idx.co.id/media/1446/peraturan_i_a_pencatatan_saham_dan_efek_bersifat_ekuitas-1.pdf