Wajib pajak di Indonesia berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026 dan memberikan peluang bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi lebih ringan. Namun, besaran keringanan bergantung pada kategori sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban.
Bagi perusahaan, pelaku usaha, dan pengelola keuangan, memahami jadwal ini penting agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan yang lebih besar. Istilah “pemutihan pajak” memang populer, tetapi kebijakan ini bukan penghapusan seluruh utang pajak. Fasilitas tersebut berfokus pada sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan oleh DJP dalam siaran pers resmi mengenai penyempurnaan ketentuan penyelesaian kewajiban perpajakan.
Apa Itu Kebijakan Diskon Sanksi Pajak 2026?
KEP-239/PJ/2026 mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kategori perpajakan. Dasar hukumnya mencakup Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan untuk sanksi PBB yang termasuk dalam cakupan kebijakan.
Ketentuan pelaksanaannya berkaitan dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Berdasarkan informasi pada JDIH Kementerian Keuangan, PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, DJP menerbitkan KEP-239/PJ/2026 tentang kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Wajib pajak perlu membaca keputusan beserta lampirannya karena dokumen tersebut memuat kategori dan rincian pengurangan sanksi.
Jadwal Diskon Sanksi Pajak hingga 100%
Jadwal yang banyak menjadi perhatian adalah pengurangan sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Berdasarkan rincian KEP-239/PJ/2026 yang diberitakan DDTCNews pada 13 Oktober 2026, jadwal untuk kategori tersebut adalah:
- 8 Oktober hingga 31 Desember 2026: penghapusan sanksi sebesar 100%.
- 1 Januari hingga 31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.
- 1 April hingga 30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25%.
Persentase tersebut berlaku untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT yang disebutkan, bukan untuk semua jenis sanksi pajak. KEP-239/PJ/2026 juga mengatur kategori lain, antara lain pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak tertentu.
Untuk mengetahui apakah suatu kasus masuk kategori lain dan berapa besaran pengurangannya, wajib pajak perlu memeriksa naskah lengkap dan lampiran KEP-239/PJ/2026. Jangan menerapkan jadwal 100%, 50%, dan 25% di atas secara otomatis pada seluruh sanksi.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas Ini?
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria dalam keputusan. Perusahaan yang terlambat menyampaikan SPT, misalnya, perlu memeriksa tahun atau masa pajak, status kurang bayar, serta waktu penyampaian SPT.
Ketentuan tersebut juga mencakup kategori tertentu yang berkaitan dengan pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran atau penyetoran, sanksi Pajak Bumi dan Bangunan, serta hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.
Namun, kepemilikan surat tagihan atau surat ketetapan pajak tidak otomatis membuat wajib pajak memenuhi syarat. Jenis dokumen, tanggal penerbitan, status pembayaran, dan ketentuan khusus setiap kategori perlu diperiksa terlebih dahulu.
Syarat Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Wajib pajak harus memenuhi persyaratan dalam PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026, serta ketentuan tambahan dalam KEP-239/PJ/2026.
Persyaratan tambahan mencakup surat pernyataan bermeterai bahwa wajib pajak tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika upaya hukum telah diajukan, wajib pajak perlu menyertakan permohonan pencabutan sesuai ketentuan. Wajib pajak juga harus menyatakan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa status pembayaran dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Rujukan utama untuk memverifikasi persyaratan adalah KEP-239/PJ/2026 dan PMK 71 Tahun 2026 pada JDIH Kementerian Keuangan.
Cara Mengajukan Permohonan melalui Coretax DJP
Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP, melengkapi dokumen, dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan administrasi perpajakan.
Menurut panduan prosedur pengajuan yang diberitakan DDTCNews, permohonan dapat diajukan melalui Coretax DJP dengan memilih layanan administrasi yang sesuai. Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali pilihan layanan dan persyaratan terbaru pada sistem sebelum mengirim permohonan.
KEP-239/PJ/2026 menetapkan batas akhir pengajuan pada 1 Oktober 2028. Namun, tenggat pengajuan tersebut berbeda dari periode untuk mendapatkan persentase pengurangan tertentu. Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT tertentu, periode penghapusan 100% berakhir pada 31 Desember 2026. Menunda pemeriksaan hingga mendekati batas akhir permohonan dapat membuat wajib pajak kehilangan kesempatan memperoleh pengurangan yang lebih besar.
Dampak bagi Bisnis dan Peran Konsultan Pajak
Bagi perusahaan, kebijakan ini menjadi momentum untuk meninjau kepatuhan pajak, memperbaiki pencatatan, dan mengevaluasi kewajiban yang belum terselesaikan. Tim keuangan perlu menghitung pokok pajak, mengidentifikasi sanksi, serta memetakan tenggat agar keputusan pembayaran didasarkan pada data dan ketentuan yang tepat.
Sebagai konteks akademik, penelitian Ain Hajawiyah dan rekan-rekan berjudul Analysis of a Tax Amnesty’s Effectiveness in Indonesia yang diterbitkan dalam Journal of International Accounting, Auditing and Taxation membahas efektivitas program pengampunan pajak di Indonesia. Pembaca dapat menelaah penelitian tersebut melalui ScienceDirect. Penelitian ini membahas program tax amnesty, bukan KEP-239/PJ/2026 secara langsung, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan bukti bahwa kebijakan pengurangan sanksi terbaru pasti memberikan dampak yang sama.
Dalam praktiknya, konsultan pajak dapat membantu perusahaan menelaah dokumen, mengidentifikasi kategori sanksi, memeriksa dasar hukum, dan mempersiapkan permohonan. Pendampingan profesional tidak menjamin persetujuan DJP, tetapi dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih terukur.
Baca juga : DJP Hapus Sanksi Pajak 2026 Ini Syaratnya
FAQs
Apakah semua sanksi pajak mendapat diskon 100%?
Tidak. Besaran pengurangan bergantung pada kategori sanksi, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya.
Apakah pokok utang pajak ikut dihapus?
Tidak. Kebijakan ini mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan umum atas pokok utang pajak.
Kapan batas akhir permohonan?
Batas akhir pengajuan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah 1 Oktober 2028. Namun, periode untuk memperoleh persentase pengurangan tertentu dapat berakhir lebih awal.
Apakah perusahaan wajib menggunakan konsultan pajak?
Tidak. Perusahaan dapat mengajukan permohonan sendiri jika memahami ketentuan dan dokumennya. Konsultan dapat membantu apabila kasus melibatkan beberapa kategori sanksi, pemeriksaan, atau dokumen yang kompleks.
Kesimpulan
KEP-239/PJ/2026 memberi kesempatan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT tertentu, penghapusan 100% berlaku pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, kemudian pengurangan berlanjut sebesar 50% dan 25% pada periode berikutnya.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



