DJP Hapus Sanksi Pajak 2026 Ini Syaratnya

DJP Hapus Sanksi Pajak: Syarat, Mekanisme dan Manfaatnya – Citra Global Consulting

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh keringanan atas jenis sanksi tertentu.

Namun, fasilitas ini bukan berarti seluruh utang pajak otomatis dihapus. Wajib pajak tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengajukan permohonan sesuai prosedur.

Apa Itu KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Dasar kebijakannya berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Secara umum, ketentuan tersebut memberi ruang bagi DJP untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif dalam kondisi yang telah ditentukan. Pelaksanaannya tetap mengikuti kriteria, batas waktu, dan persyaratan dalam keputusan tersebut.

Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Mendapat Keringanan

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas ini mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • Keterlambatan pelaporan SPT, untuk jenis dan periode pajak yang memenuhi ketentuan keputusan.
  • Pembetulan SPT secara sukarela yang menyebabkan pajak kurang dibayar, sepanjang memenuhi persyaratan.
  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang termasuk dalam cakupan kebijakan.
  • Sanksi dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak tertentu, sesuai tanggal penerbitan dan ketentuan pembayaran yang ditetapkan.
  • Sanksi terkait pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan ketentuan khusus.

Tidak semua sanksi otomatis memenuhi syarat. Wajib pajak perlu memeriksa jenis dokumen pajak, masa atau tahun pajak, tanggal penerbitan, serta ketentuan pembayaran yang berlaku pada masing-masing kategori.

Berapa Besar Pengurangan Sanksi Pajak?

Besaran pengurangan atau penghapusan tidak sama untuk semua kasus. Persentasenya bergantung pada kategori sanksi dan pemenuhan syarat yang tercantum dalam keputusan, termasuk lampirannya.

Untuk itu, wajib pajak sebaiknya merujuk langsung pada naskah dan lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum menghitung potensi keringanan. Jangan menganggap persentase tertinggi berlaku untuk seluruh jenis sanksi.

Perlu diperhatikan pula bahwa kebijakan ini berfokus pada sanksi administratif, bukan penghapusan otomatis atas pokok pajak yang masih terutang. Penjelasan mengenai hal ini juga diberitakan dalam pemberitaan DDTCNews tentang penegasan DJP bahwa fasilitas tersebut bukan pemutihan pajak.

Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan

Wajib pajak harus memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta persyaratan tambahan yang tercantum dalam KEP-239/PJ/2026.

Persyaratan tambahan tersebut antara lain berkaitan dengan pernyataan bahwa wajib pajak tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Apabila gugatan atau upaya hukum telah diajukan, dokumen pencabutan sesuai ketentuan perlu dilampirkan. Wajib pajak juga perlu menyatakan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Ketentuan terperinci dapat diperiksa dalam KEP-239/PJ/2026, khususnya Diktum Keempat dan PMK Nomor 71 Tahun 2026 pada JDIH Kementerian Keuangan.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan?

Permohonan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukannya kepada DJP dan memastikan dokumen pendukung sesuai dengan kategori sanksi yang dimohonkan.

Menurut panduan prosedur yang diberitakan DDTCNews, pengajuan dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan memilih layanan administrasi yang sesuai. Sebelum mengirim permohonan, pastikan kembali nama layanan, dokumen, serta prosedur terbaru yang tersedia di sistem DJP.

Batas waktu pengajuan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah paling lambat 1 Oktober 2028. Meski demikian, batas waktu permohonan tersebut tidak berarti setiap kategori memiliki periode pemenuhan kewajiban yang sama. Periksa tenggat khusus untuk kategori sanksi yang relevan.

Mengapa Pemeriksaan Dokumen Pajak Penting?

Kesalahan dalam menentukan kategori sanksi atau membaca tenggat waktu dapat memengaruhi kelayakan permohonan. Karena itu, wajib pajak perlu mencocokkan data SPT, bukti pembayaran, surat ketetapan atau tagihan pajak, serta riwayat upaya hukum jika ada.

Untuk memastikan analisis sesuai aturan, gunakan dokumen primer seperti keputusan DJP dan peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan. Artikel berita perpajakan dapat membantu memahami penerapannya, tetapi tidak menggantikan bunyi peraturan resmi.

Baca juga : KEP-239/PJ/2026 Strategi Stimulus Pajak di Tengah Target Penerimaan Negara

FAQs

1. Apakah semua wajib pajak otomatis mendapat penghapusan sanksi?

Tidak. Wajib pajak harus masuk dalam kategori yang diatur dan memenuhi persyaratan serta prosedur permohonan.

2. Apakah pokok utang pajak ikut dihapus?

Tidak otomatis. Kebijakan ini mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan umum atas pokok pajak terutang.

3. Kapan batas akhir mengajukan permohonan?

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan tenggat dan ketentuan khusus setiap kategori.

Kesimpulan

KEP-239/PJ/2026 membuka kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis dan tidak menghapus kewajiban pokok pajak secara umum. Periksa kategori sanksi, tenggat waktu, dan dokumen pendukung berdasarkan aturan resmi sebelum mengajukan permohonan.

Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top