Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan baru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG wajib dimiliki setiap pemilik bangunan untuk kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan agar selaras dengan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Proses Detail Pengurusan PBG
Pengurusan PBG dilakukan sepenuhnya secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut langkah-langkah rinci yang harus ditempuh:
- Pendaftaran Akun di SIMBG
- Kunjungi situs simbg.pu.go.id dan daftar sebagai pemohon.
- Pengisian Data Pemohon dan Bangunan
- Isi data diri, detail bangunan, dan status lahan.
- Pengunggahan Dokumen
- Unggah seluruh dokumen administratif dan teknis yang dipersyaratkan.
- Pemeriksaan Dokumen
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
- Konsultasi Teknis
- Dilakukan bersama Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal atau Tim Profesi Ahli (TPA) untuk gedung non-rumah tinggal.
- Penetapan Retribusi
- Retribusi daerah ditetapkan berdasarkan jenis dan luas bangunan.
- Pembayaran Retribusi
- Bukti pembayaran diunggah untuk konfirmasi.
- Penerbitan PBG
- Jika seluruh proses lolos verifikasi, PBG akan diterbitkan dan dapat dicetak melalui akun SIMBG.
Baca Juga: Perbedaan UKL-UPL dan SPPL
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan PBG
Untuk kelancaran proses, siapkan dokumen berikut dengan lengkap dan benar:
Dokumen Administrasi
- Scan KTP/Paspor pemohon
- Bukti kepemilikan/izin penggunaan lahan (sertifikat tanah, sewa guna, dsb)
- Bukti pelunasan PBB terakhir
Dokumen Rencana Teknis
- Gambar arsitektur: denah, tampak, potongan bangunan, tata ruang dalam/luar
- Gambar struktur: pondasi, kolom, balok, perhitungan struktur (wajib untuk >2 lantai)
- Dokumen utilitas: instalasi listrik, air, sanitasi, sistem kebakaran
- Spesifikasi teknis material bangunan
- Perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
- Data hasil penyelidikan tanah (untuk bangunan 3 lantai atau lebih)
Dokumen Lingkungan dan Legalitas
- Persetujuan tata ruang (ITR/PKKPR)
- Analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) jika diperlukan
- Surat rekomendasi atau izin tambahan sesuai ketentuan daerah
Tantangan Umum dalam Pengurusan PBG
Pengurusan PBG seringkali menghadapi kendala yang membuat proses terasa rumit dan memakan waktu. Tantangan-tantangan yang sering dihadapi, di antaranya:
- Persyaratan Administrasi Kompleks: Banyaknya dokumen yang wajib diunggah dan ketelitian dalam penyusunan dokumen teknis.
- Regulasi yang Selalu Update: Sering kali terjadi perubahan atau pembaruan regulasi, sehingga pemohon kurang memahami persyaratan terbaru.
- Koordinasi Lintas Lembaga: Proses validasi melibatkan berbagai dinas dan tim ahli, sehingga komunikasi dan penyelarasan bisa menjadi hambatan tersendiri.
- Ketersediaan Tenaga Ahli: Keterbatasan Tim Profesi Ahli (TPA) menyebabkan proses konsultasi dan penilaian teknis dapat memakan waktu lebih lama.
- Potensi Penolakan atau Revisi: Jika dokumen kurang lengkap atau tidak sesuai dengan standar teknis, permohonan bisa ditolak atau harus direvisi, memperpanjang waktu pengurusan.
- Biaya Pengurusan: Biaya retribusi dan biaya jasa penyusunan dokumen teknis sering menjadi beban tersendiri, terutama untuk bangunan non-sederhana.
Citra Global Consulting Group: Solusi Mudah Pengurusan PBG Anda!
Mengurus PBG bisa jadi proses yang melelahkan dan membingungkan, terutama jika Anda baru pertama kali menghadapinya. Jangan buang waktu dan energi Anda untuk mengurusi dokumen yang rumit dan risiko penolakan—serahkan segalanya kepada Citra Global Consulting Group.
Jangan ragu, konsultasikan kebutuhan PBG Anda bersama Citra Global Consulting Group sekarang! Dapatkan kemudahan dan kepastian legalitas bangunan Anda tanpa ribet.