Transfer pricing menjadi fokus penting bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan entitas afiliasi. Tapi, siapa sebenarnya yang wajib menyusun TP Doc sesuai aturan terbaru di Indonesia?
Landasan Hukum: PMK 172/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172 Tahun 2023 menetapkan kriteria, nilai ambang (threshold), dan ketentuan dokumen TP Doc—Master File & Local File dan (jika berlaku) CbCR
Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc?
1. Perusahaan dengan Transaksi Afiliasi
Setiap transaksi dengan pihak terkait—misalnya, anak perusahaan, induk, atau rekanan dalam satu grup—mengharuskan penyusunan TP Doc, dengan syarat volume transaksi dan/atau omzet melebihi threshold berikut :
- Peredaran bruto > Rp 50 miliar per tahun, atau
- Transaksi barang berwujud afiliasi > Rp 20 miliar, atau
- Transaksi jasa/bunga/intangible afiliasi > Rp 5 miliar, atau
- Transaksi afiliasi dengan negara ber‑PPh rendah (< tarif domestik) (ex‑post atau riil)
2. Perusahaan Grup dengan Omzet > Rp 11 Triliun
Untuk perusahaan induk atau holding dengan konsolidasi omzet minimal Rp 11 triliun, maka wajib juga menyusun Country-by-Country Report (CbCR).
3. Pemberitahuan & Kewajiban Dokumen: Master File & Local File
- Master File: menyajikan overview grup usaha, struktur kepemilikan, fungsi bisnis, dan kebijakan harga transaksi afiliasi.
- Local File: menampilkan data lengkap transaksi afiliasi—jenis, jumlah, metode penilaian arm’s-length, analisis industri—dengan detail sesuai lampiran PMK 172.
4. Siapa yang TIDAK Wajib Menyusun TP Doc?
WP yang tidak memenuhi threshold di atas tidak diwajibkan menyusun TP Doc, meskipun masih harus menerapkan prinsip arm’s-length dalam transaksi afiliasi.
Kapan Dokumen Harus Disiapkan?
- TP Doc (Master & Local File) harus tersedia maksimal 4 bulan setelah akhir tahun fiskal, dan dapat diserahkan ke DJP dalam waktu 1 bulan sejak permintaan.
- CbCR wajib disiapkan maksimal 12 bulan setelah akhir tahun fiskal bagi wajib pajak yang terkena threshold omzet.
Mengapa Penting Menyusun TP Doc?
- DJP bisa melakukan koreksi pajak jika transaksi tidak sesuai prinsip arm’s-length.
- Sanksi administratif (denda, penalti) dapat dikenakan untuk keterlambatan atau ketidaksesuaian dokumen.
- Risiko audit tinggi pada entitas dengan transaksi afiliasi tanpa TP Doc.
- CbCR diperlukan untuk menghindari masalah pada perpajakan internasional dan klaim tarif preferensial.
Baca juga: Apa Itu Transfer Pricing dan Kenapa Perusahaan Harus Waspada?
FAQ Singkat
Apakah UMKM dengan sedikit transaksi afiliasi wajib membuat TP Doc?
Kalau transaksi dan omzet di bawah threshold, tidak wajib menyusun, tapi tetap direkomendasikan mengikuti prinsip kewajaran.
Bagaimana jika threshold tercapai setelah mid-year?
Kriteria per tahun sebelumnya menjadi acuan. Jika tercapai, TP Doc harus dipersiapkan untuk tahun fiskal berikutnya.
Butuh Pendampingan TP Doc?
Citra Global Consulting siap membantu:
- Audit kelayakan berdasarkan PMK 172/2023
- Penyusunan Master File, Local File, dan CbCR tailored
- Analisis arm’s‑length sesuai standar OECD & DJP
- Pendampingan saat audit atau permintaan DJP