Saat perusahaan beroperasi dalam grup atau melakukan transaksi dengan entitas afiliasi—baik dalam negeri maupun luar negeri—“transfer pricing” menjadi isu pajak penting.
Tidak sekadar formalitas, transfer pricing dapat menimbulkan risiko besar bagi perusahaan tanpa dokumentasi dan strategi yang tepat. Di Indonesia, aturan ini diperkuat melalui PMK 172/2023, yang mewajibkan perusahaan dengan transaksi afiliasi memenuhi kriteria tertentu untuk menyusun TP Doc.
Apa Itu Transfer Pricing?
Transfer pricing adalah mekanisme penentuan harga atau syarat pertukaran barang/jasa antara pihak yang saling terkait (hubungan istimewa) dalam satu grup usaha, dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s-length principle).
Tujuannya:
- Memastikan harga transaksi sama seperti antara pihak independen.
- Mencegah pengalihan laba (profit shifting) ke yurisdiksi pajak rendah.
Aturan di Indonesia: PMK 172/2023 dan Kewajiban TP Doc
Regulasi terbaru menyebutkan kewajiban pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) bagi WP yang:
- Melakukan transaksi afiliasi;
- Dan memenuhi salah satu ambang batas berikut:
- Peredaran bruto sebelumnya > Rp 50 miliar, atau
- Transaksi barang berwujud afiliasi > Rp 20 miliar, atau
- Transaksi jasa, bunga, atau aset tak berwujud afiliasi > Rp 5 miliar, atau
- Transaksi afiliasi dengan negara PPh rendah < tarif Indonesia
Jenis-Dokumen TP Doc
- Master File: Informasi grup usaha secara keseluruhan (struktur, keuangan, aset).
- Local File: Data detail transaksi afiliasi, harga, lawan transaksi, rasional harga, metode pembanding (CUP, RPM, TNMM), dan analisis industri.
- CbCR (Country-by-Country Report): Untuk grup global dengan konsolidasi > Rp 11 triliun
Batas Waktu Penyusunan dan Penyerahan
- TP Doc (Master & Local) wajib disiapkan dalam 4 bulan setelah akhir tahun fiskal (misalnya, paling lambat April untuk periode Januari–Desember).
- Harus dapat diserahkan ke DJP paling lambat 1 bulan setelah permintaan.
- CbCR disiapkan dalam 12 bulan setelah akhir tahun fiskal.
- Semua dokumen harus dalam bahasa Indonesia, kecuali jika ada izin khusus menggunakan bahasa asing.
Kenapa TP Doc Vital untuk Perusahaan Anda?
Tanpa dokumentasi transfer pricing yang lengkap, perusahaan menghadapi risiko:
- Koreksi pajak – DJP bisa menetapkan harga wajar sendiri dan menagih selisih pajak.
- Sanksi administratif – Denda hingga 2%/bulan atas penghasilan tidak dilaporkan.
- Peningkatan peluang audit – Transaksi afiliasi tanpa dokumentasi meningkatkan risiko pemeriksaan.
- Implikasi reputasi & operasional – Kesalahan bisa menimbulkan sengketa atau reputasi buruk.
FAQ Singkat
Apakah semua perusahaan harus punya TP Doc?
Tidak. Hanya yang memenuhi kriteria threshold di atas, &/atau melakukan transaksi afiliasi dengan negara tarif rendah
Kenapa perlu Local File jika Master File sudah ada?
Master File mencakup gambaran grup, tetapi Local File berisi data transaksi riil dan analisis harga, sangat penting jika terkena audit.
Bagaimana jika tidak memenuhi dan DJP minta dokumen?
DJP bisa melakukan koreksi ex-post, dan Anda dikenakan penalti. Selalu siapkan dari awal.
Butuh Bantuan Menyusun TP Doc?
Citra Global Consulting siap membantu:
- Audit kelayakan TP Doc sesuai PMK 172/2023
- Penyusunan Master File & Local File lengkap
- Konsultasi metode arm’s-length dan persiapan audit
- Penyusunan CbCR (jika diperlukan)