
Menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat mengacu pada individu atau entitas yang bertanggung jawab untuk membayar, memotong, atau mengumpulkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.
Definisi Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang atau organisasi yang harus membayar pajak sesuai dengan hukum perpajakan. Mereka juga harus melaporkan pajak yang terkait dengan pendapatan, kekayaan, dan properti yang mereka miliki.
Untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan lancar, Wajib Pajak perlu memiliki NPWP. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang DJP berikan kepada WP.
Lebih lanjut, aturan mengenai NPWP telah teratur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan WP.
Selain itu, terdapat juga aturan mengenai NPWP yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini berlaku untuk WP individu, badan, dan instansi pemerintahan.
Citra Global Consulting
Yuk Wajib Pajak! Dapatkan manfaat dan perlindungan yang layak dengan membayar pajak tepat waktu. Segera lakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Mari kita bangun negara yang lebih baik bersama-sama.
Klasifikasi Wajib Pajak
Secara umum, Wajib Pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu WP Orang Pribadi dan WP Badan. Berikut adalah pengelompokan dari kedua jenis WP tersebut:
1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Orang Pribadi (Induk)
Kategori ini mencakup WP yang belum menikah dan WP yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan mendapat pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang mendapat TAX secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Kategori ini mencakup WP wanita yang sudah menikah, tetapi tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang membayar pajak secara terpisah karena memilih untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Ini adalah satu kesatuan yang menyatakan subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
Baca Juga:
Jasa Pembuatan SPT Pribadi
2. Kategori Wajib Pajak badan
- Entitas
Entitas WP adalah kelompok individu atau modal yang bergabung, baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi. - Operasi Bersama
Bentuk kerja sama operasi WP Operasi Bersama adalah untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi tersebut. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
WP Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, yang tidak termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Bendahara bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas nama pemerintah serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan adalah WP yang tidak termasuk dalam kategori WP badan lainnya, tetapi membayar imbalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Kewajiban yang harus terlaksanakan oleh Wajib Pajak
Tanggung jawab yang harus terlaksanakan oleh Wajib Pajak meliputi beberapa hal, antara lain:
- Kewajiban pendaftaran
Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. Hal ini merupakan hak dan kewajiban utama yang harus terpenuhi. - Kewajiban memberikan data
Wajib Pajak mewajibkan untuk memberikan informasi yang terkait dengan aspek perpajakan yang akan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lakukan. Data yang diberikan harus akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan TAX
Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus menghitung, membayar, dan melaporkan TAX yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, WP juga dapat memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan. - Kewajiban pemeriksaan
Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya dapat menjalani proses pemeriksaan oleh DJP. Dalam hal ini, WP harus hadir saat mendapat panggilan, memberikan izin untuk masuk ke ruangan yang perlu diperiksa, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.