Tax review pasca-Coretax tidak lagi ideal ditunda sampai akhir tahun. Sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi menuntut perusahaan lebih cepat membaca celah, menjaga konsistensi data, dan menyiapkan penjelasan atas posisi pajaknya sejak awal. Karena itu, tax review pasca Coretax kini menjadi langkah pengamanan bisnis yang makin penting. Perubahan ini berjalan dalam kerangka PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Mengapa tax review pasca Coretax tidak bisa ditunda
Coretax tidak hanya mengubah kanal administrasi, tetapi juga mengubah ritme kepatuhan. Validasi data, pengelolaan akun, pelaporan, dan dokumen transaksi kini berada dalam lingkungan yang lebih saling terhubung. Saat satu bagian tidak rapi, efeknya bisa menjalar ke bagian lain. Faktur pajak yang belum aman, bukti potong yang tercecer, atau pembukuan yang tidak segera nyambung dengan pelaporan fiskal bisa membuat perusahaan bergerak terlambat pada saat yang seharusnya sudah siap. Arah reformasi ini juga ditegaskan dalam penjelasan resmi DJP yang menempatkan Coretax sebagai pembaruan administrasi agar proses perpajakan menjadi lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Dalam kerangka yang lebih luas, OECD menempatkan Tax Control Framework sebagai bagian dari sistem pengendalian internal yang menjaga akurasi dan kelengkapan tax return serta pengungkapan perpajakan perusahaan. Gagasan ini penting karena tax review pasca-Coretax bukan sekadar memeriksa angka, tetapi memastikan bahwa angka, dokumen, dan cerita bisnis masih berbicara dalam bahasa yang sama. Ketika perusahaan hanya fokus pada pelaporan di ujung periode, celah yang sebenarnya bisa dibenahi lebih awal justru dibiarkan tumbuh.
Tax review pasca Coretax bukan soal panik, tetapi soal membaca risiko lebih dini
Masalah pajak sering kali tidak meledak karena nilai transaksinya besar. Masalah justru muncul karena perusahaan terlambat menyadari ada titik lemah dalam dokumen atau alur datanya. Ada biaya yang dasar transaksinya belum lengkap. Ada pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum aman. Ada perbedaan antara laporan komersial dan posisi fiskal yang baru terlihat saat waktunya sudah sempit. Ketika review baru dilakukan menjelang pelaporan, energi tim habis untuk mencari berkas, menyusun penjelasan, dan menutup celah dalam keadaan tergesa. Tax review pasca-Coretax menjadi penting justru karena perusahaan perlu membaca masalah sebelum sistem membaca ketidakkonsistenan itu lebih dulu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah menegaskan bahwa Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan yang menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, termasuk yang dikelola secara elektronik, wajib disimpan selama 10 tahun. Kewajiban ini menunjukkan bahwa dokumen pajak sejak awal diposisikan sebagai alat pembuktian, bukan sekadar arsip. Karena itu, menunda tax review pasca Coretax sama saja dengan menunda pemeriksaan atas alat bukti perusahaan sendiri.
Yang harus dibenahi adalah keterhubungan data, bukan sekadar tumpukan arsip
Perusahaan yang lebih siap menghadapi pasca-Coretax biasanya bukan yang memiliki dokumen paling banyak, tetapi yang paling cepat membaca hubungan antardatanya. Saat biaya diakui, dasar bisnisnya harus jelas. Saat pajak masuk dikreditkan, status faktur pajaknya harus aman. PMK Nomor 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa faktur pajak elektronik diunggah melalui Portal Wajib Pajak atau kanal yang terintegrasi dan harus memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Faktur yang tidak memperoleh persetujuan bahkan bukan merupakan faktur pajak, sehingga Pajak Masukan yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. Ini menunjukkan bahwa tax review pasca-Coretax harus memeriksa keterhubungan transaksi, pembukuan, dan validitas administrasi secara bersamaan.
Hal yang sama terlihat pada Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam PMK yang sama, ada kondisi tertentu yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan, misalnya ketika tidak memenuhi syarat tertentu dalam penyampaian elektronik atau ada kekeliruan administratif yang material. Pesannya jelas. Kepatuhan sekarang tidak cukup hanya dikirim. Kepatuhan harus benar, lengkap, dan sesuai dengan kanal yang diwajibkan. Di sinilah tax review pasca-Coretax berfungsi sebagai pagar pengaman agar perusahaan tidak baru sadar ada masalah ketika ruang geraknya sudah terlalu sempit.
Siapa yang harus bergerak dan kapan langkah awal paling aman dilakukan
Pertanyaan yang paling sering muncul sebenarnya sederhana. Apakah review cukup dilakukan oleh tim pajak saja. Jawabannya tidak. Keuangan, penjualan, pembelian, dan Human Resources (HR) ikut menentukan apakah data perusahaan dapat dijelaskan dengan utuh. Di level internal, kualitas pajak sangat bergantung pada kualitas koordinasi lintas fungsi. Saat informasi penggajian, kontrak, invoice, bukti serah terima, dan pembukuan tidak bergerak bersama, posisi pajak akan sulit dijaga tetap konsisten. OECD juga menekankan bahwa kepatuhan yang lebih baik lahir dari pengelolaan risiko yang terstruktur, bukan dari respons yang serba mendadak.
Lalu kapan waktu terbaik untuk memulai tax review pasca Coretax? Justru saat data masih bisa dibetulkan dengan tenang. Review berkala, baik bulanan, triwulanan, atau sebelum fase akhir pelaporan tahunan, memberi ruang bagi perusahaan untuk melihat kekurangan ketika biayanya masih rendah untuk diperbaiki. Kalau langkah awal ingin dibuat praktis, mulailah dari area yang paling sensitif terhadap pelaporan, kredit pajak, dan rekonsiliasi fiskal, lalu unduh checklist atau minta review awal agar prioritas risikonya langsung terlihat.
BACA JUGA : Keluh Kesah Wajib Pajak dalam Menggunakan Coretax
FAQ
Apa yang berubah setelah Coretax berjalan?
Bukan hanya tim pajak. Tim keuangan, pembelian, penjualan, dan HR ikut menentukan apakah posisi pajak perusahaan bisa dijelaskan secara utuh.
Siapa yang perlu peduli terhadap tax review pasca-Coretax?
Bukan hanya tim pajak. Tim keuangan, pembelian, penjualan, dan HR ikut menentukan apakah posisi pajak perusahaan bisa dijelaskan secara utuh.
Kapan review paling aman dilakukan?
Saat data masih bisa dibetulkan tanpa tekanan, idealnya sebelum masa pelaporan menumpuk atau sebelum penutupan tahun buku.
Di mana hambatan paling sering muncul?
Saat data masih bisa dibetulkan tanpa tekanan, idealnya sebelum masa pelaporan menumpuk atau sebelum penutupan tahun buku.
Mengapa tax review pasca Coretax makin penting?
Sistem yang lebih terintegrasi membuat ketidakkonsistenan data lebih cepat terlihat dan lebih sulit diperbaiki di menit akhir.
Bagaimana langkah awal yang paling realistis?
Mulailah dari pemeriksaan akun, pembukuan, transaksi utama, validasi faktur, bukti potong, dan kecocokan data pelaporan, lalu unduh checklist atau minta review awal.
Kesimpulan
Tax review pasca Coretax tidak lagi layak diposisikan sebagai pekerjaan belakang layar yang menunggu akhir tahun. Sistem yang makin terhubung menuntut perusahaan lebih cepat membaca celah, lebih rapi menjaga bukti, dan lebih siap menjelaskan angka pajaknya. Semakin awal review dilakukan, semakin besar peluang perusahaan untuk menutup risiko tanpa tekanan yang tidak perlu. Karena itu, langkah paling masuk akal adalah segera merapikan proses internal, mengunduh checklist atau meminta review awal, lalu mempercepat kesiapan pajak perusahaan Anda sekarang juga. Hubungi jasa konsultan pajak kami : call/WA 08179800163.



