Transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam kelompok usaha dan perusahaan multinasional. Namun, penentuan harga transaksi tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle agar nilai transaksi afiliasi mencerminkan kondisi yang wajar. Jika kewajiban dokumentasi transfer pricing tidak dipenuhi, perusahaan dapat menghadapi pemeriksaan lebih mendalam, koreksi penghasilan kena pajak, hingga konsekuensi administratif sesuai ketentuan perpajakan.
Di Indonesia, kewajiban tersebut diatur terutama melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Karena itu, memahami sanksi tidak membuat TP Doc menjadi penting bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi.
Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc?
Dokumentasi penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri atas tiga jenis, yaitu Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR). Ketentuan penyusunannya diatur dalam Pasal 16 PMK 172/2023.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.
- Nilai transaksi afiliasi barang berwujud tahun sebelumnya lebih dari Rp20 miliar.
- Nilai setiap kategori transaksi afiliasi berupa jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya lebih dari Rp5 miliar.
- Memiliki pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, kewajiban CbCR memiliki kriteria tersendiri. Salah satunya berlaku bagi entitas induk dalam negeri yang merupakan bagian dari grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun. Ketentuan juga mencakup kondisi tertentu bagi entitas konstituen di Indonesia yang induk usahanya berada di luar negeri.
Perusahaan perlu menilai setiap kriteria berdasarkan kondisi dan transaksi pada tahun pajak sebelumnya. Tidak semua perusahaan yang memiliki afiliasi otomatis wajib membuat ketiga jenis dokumen tersebut. Meskipun demikian, kewajiban menerapkan prinsip kewajaran tetap perlu diperhatikan.
Kapan TP Doc Harus Disiapkan?
Penyusunan TP Doc tidak seharusnya baru dimulai ketika perusahaan menerima surat pemeriksaan. Pasal 17 PMK 172/2023 mengatur bahwa Master File dan Local File harus didasarkan pada data serta informasi yang tersedia ketika transaksi afiliasi dilakukan.
Kedua dokumen tersebut harus tersedia paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Ikhtisarnya juga wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Adapun CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak dan disampaikan sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.
Persyaratan waktu ini menunjukkan bahwa dokumentasi harus menggambarkan dasar penetapan harga pada saat transaksi berlangsung, bukan sekadar pembenaran yang dibuat setelah muncul sengketa. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya menyimpan kontrak, faktur, data pembanding, analisis fungsi, aset, dan risiko, serta dasar penentuan harga secara teratur.
Apa Sanksi Jika Tidak Membuat atau Tidak Menyampaikan TP Doc?
Risiko tidak menyusun TP Doc perlu dipahami berdasarkan jenis pelanggarannya. PMK 172/2023 tidak menetapkan satu denda tetap yang otomatis dikenakan kepada setiap perusahaan yang tidak membuat dokumen. Konsekuensi dapat muncul melalui beberapa jalur.
Pertama, ketidaklengkapan SPT Tahunan. Apabila perusahaan yang wajib menyelenggarakan Master File dan Local File tidak melampirkan ikhtisar yang diwajibkan, SPT dapat dinilai tidak lengkap atau dianggap tidak disampaikan sesuai ketentuan. Dalam kondisi SPT Tahunan Badan dianggap tidak disampaikan, Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur denda keterlambatan sebesar Rp1 juta. Denda ini merupakan sanksi terkait penyampaian SPT, bukan denda khusus karena tidak membuat TP Doc.
Kedua, kegagalan memenuhi permintaan DJP. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023, perusahaan wajib menyampaikan Master File dan Local File paling lama satu bulan sejak permintaan DJP disampaikan dalam rangka pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 35 mengatur pengenaan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Ketiga, risiko pengujian dan koreksi transfer pricing. Pasal 36 PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan keadaan sebenarnya. Apabila persyaratan dokumentasi tidak dipenuhi, pengujian dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan TP Doc sebagai dokumen yang memenuhi ketentuan. Hasil pengujian dapat berujung pada koreksi penghasilan atau biaya dan tambahan pajak yang harus dibayar apabila ditemukan kekurangan pembayaran.
Dengan demikian, dampak terbesar bukan semata-mata denda administratif, melainkan meningkatnya risiko koreksi pajak dan sengketa apabila perusahaan tidak mampu membuktikan kewajaran transaksi afiliasinya.
Mengapa TP Doc yang Dibuat Belakangan Tetap Berisiko?
Dokumen yang disusun setelah transaksi atau setelah pemeriksaan dimulai belum tentu memenuhi persyaratan dokumentasi yang berlaku. Persoalannya bukan hanya keberadaan dokumen, melainkan apakah informasi di dalamnya benar-benar mencerminkan kondisi saat transaksi dilakukan.
Dokumentasi yang kuat perlu menjelaskan karakteristik usaha, hubungan istimewa, analisis fungsi, aset, dan risiko, metode penentuan harga transfer, serta data pembanding yang relevan. Tanpa informasi tersebut, perusahaan dapat kesulitan menunjukkan alasan harga transaksi telah memenuhi prinsip kewajaran.
Penelitian Anggari Dwi Saputra (2023) dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia menemukan bahwa penerapan kebijakan dokumentasi transfer pricing berkaitan dengan peningkatan rasio pajak terhadap penjualan pada kelompok wajib pajak yang diwajibkan menyusun dokumen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa dokumentasi dapat mendorong transparansi dan kepatuhan pajak. Namun, hasil penelitian ini tidak berarti setiap perusahaan yang tidak menyusun TP Doc otomatis dikenai koreksi atau sanksi.
Bagaimana Perusahaan Mengurangi Risiko TP Doc?
Perusahaan dapat mengurangi risiko melalui langkah yang terencana. Pertama, identifikasi seluruh pihak berelasi dan petakan transaksi afiliasi berdasarkan jenis serta nilainya. Kedua, evaluasi ambang kewajiban dokumentasi sesuai PMK 172/2023. Ketiga, kumpulkan bukti transaksi, kontrak, kebijakan harga, laporan keuangan, dan informasi pembanding sejak awal.
Selanjutnya, lakukan analisis fungsi, aset, dan risiko untuk memahami kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa metode penentuan harga transfer konsisten dengan karakteristik transaksi dan data yang tersedia.
Pendampingan konsultan pajak dapat membantu perusahaan mengevaluasi kewajiban, menguji penerapan prinsip kewajaran, menyiapkan dokumentasi, dan mencocokkan informasi TP Doc dengan pelaporan pajak. Langkah ini bukan jaminan bebas koreksi, tetapi dapat memperkuat kesiapan perusahaan ketika dilakukan pengawasan atau pemeriksaan.
Baca juga : Review Laporan Pajak untuk Menghindari Koreksi
FAQs
1. Apakah semua perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi wajib membuat TP Doc?
Tidak. Kewajiban Master File dan Local File mengikuti kriteria Pasal 16 PMK 172/2023. Namun, prinsip kewajaran tetap berlaku bagi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
2. Apakah perusahaan otomatis didenda Rp1 juta jika tidak membuat TP Doc?
Tidak. Denda Rp1 juta merupakan sanksi keterlambatan SPT Tahunan Badan berdasarkan UU KUP. Denda tersebut dapat relevan ketika SPT dinilai tidak disampaikan karena tidak memenuhi persyaratan kelengkapan, bukan sebagai denda otomatis atas setiap kegagalan membuat TP Doc.
3. Berapa lama waktu untuk menyerahkan TP Doc ketika diminta DJP?
Untuk permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan, Master File dan Local File harus disampaikan paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan, sesuai Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023.
4. Apakah TP Doc boleh dibuat setelah pemeriksaan dimulai?
Perusahaan tetap perlu menanggapi permintaan DJP sesuai tenggat yang berlaku. Namun, dokumen yang baru dibuat setelah transaksi berlangsung berisiko tidak memenuhi persyaratan penyusunan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan.
Kesimpulan
Tidak menyusun TP Doc ketika perusahaan telah memenuhi kriteria kewajiban dapat menimbulkan risiko administratif dan substantif. Mulai dari ketidaklengkapan SPT, kegagalan memenuhi permintaan dokumen, hingga potensi koreksi pajak akibat pengujian transaksi afiliasi oleh DJP. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kewajiban dokumentasi dipenuhi sejak awal dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



